Penjara dalam Penjara: LPKA sebagai Ruang Pemic...

Penjara dalam Penjara: LPKA sebagai Ruang Pemicu Depresi pada Anak Berhadapan Hukum

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Malang — Bagaimana sebuah lembaga yang secara hukum bertujuan membina justru menjadi ruang yang merampas kesehatan mental anak? Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2022 mencatat bahwa lebih dari 60% anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) menunjukkan gejala gangguan psikologis, dengan depresi sebagai kondisi yang paling dominan. Angka ini bukan sekadar statistik—ia adalah cerminan kegagalan sistemik sebuah institusi yang seharusnya melindungi.

LPKA, sebagai lembaga khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum, secara normatif didesain untuk merehabilitasi dan membina, bukan menghukum. Namun dalam praktiknya, kondisi struktural LPKA—mulai dari lingkungan yang represif, minimnya intervensi psikososial, hingga stigma yang melekat—justru menciptakan ekosistem yang secara sistematis memicu dan memperburuk depresi pada anak. Essay ini berargumen bahwa LPKA dalam kondisi eksistingnya bukan solusi pembinaan, melainkan faktor risiko nyata terhadap kesehatan mental anak.

Kondisi fisik dan sosial di dalam LPKA menjadi akar persoalan yang paling mendasar. Penelitian Wahyuni dan Kusuma (2021) terhadap tiga LPKA di Pulau Jawa menemukan bahwa kapasitas hunian rata-rata melebihi batas normal hingga 140%, menciptakan kondisi overcrowding yang secara langsung berkorelasi dengan peningkatan stres kronis dan simtom depresi mayor pada penghuni. Lebih dari itu, anak-anak di LPKA menghadapi kehilangan ganda: hilangnya kebebasan fisik sekaligus terputusnya relasi afektif dengan keluarga.

Dalam perspektif perkembangan, separasi dari figur attachment pada usia remaja merupakan salah satu prediktor terkuat munculnya depresi klinis (Bowlby dalam Santrock, 2020). Kondisi ini diperparah oleh budaya institusional yang cenderung militeristik—penggunaan jadwal ketat, hukuman fisik yang masih dilaporkan terjadi secara informal, serta minimnya ruang ekspresi emosi—yang secara kolektif mencerminkan lingkungan yang lebih mendekati penjara dewasa daripada lembaga pembinaan anak. Hubungan sebab-akibat ini menjelaskan mengapa tingkat depresi di LPKA jauh melampaui populasi remaja umum yang berada di angka 10–15% menurut WHO (2023).

Di sini, beberapa pihak mungkin berargumen bahwa LPKA justru lebih baik dibandingkan rumah tangga disfungsional yang menjadi latar belakang sebagian besar anak berhadapan hukum, sehingga tidak adil bila LPKA dijadikan kambing hitam tunggal atas kondisi depresi mereka. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru—memang, banyak anak masuk LPKA dengan luka psikologis yang sudah ada sebelumnya. Namun, pandangan ini mengabaikan prinsip do no harm yang fundamental: sebuah lembaga negara tidak boleh memperburuk kondisi yang sudah ada, terlepas dari kondisi awal kliennya.

Penelitian longitudinal Maulana et al. (2022) justru mengonfirmasi bahwa tingkat depresi anak meningkat secara signifikan setelah enam bulan pertama di LPKA dibandingkan saat masuk pertama kali, yang secara empiris menunjukkan bahwa lembaga itu sendiri—bukan hanya latar belakang anak—merupakan variabel bebas yang berkontribusi terhadap perburukan kondisi mental.

Pekerja sosial, dalam konteks ini, menempati posisi yang paradoksal: diharapkan menjadi agen perubahan, tetapi sering kali terjebak dalam struktur birokrasi yang membatasi ruang gerak mereka. Menurut Ife (2022), praktik pekerjaan sosial yang transformatif mensyaratkan intervensi yang berpusat pada kekuatan klien (strengths-based approach), bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif.

Namun data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 menunjukkan rasio pekerja sosial terhadap anak binaan di LPKA rata-rata mencapai 1:45, jauh dari standar ideal 1:15 yang direkomendasikan oleh International Federation of Social Workers (IFSW). Dalam kondisi ini, intervensi mendalam seperti konseling individual, terapi kelompok, atau pendampingan trauma menjadi hampir mustahil dilakukan secara konsisten.

Pekerja sosial yang ada lebih banyak berperan sebagai administrator kasus daripada fasilitator pemulihan, sehingga fungsi terapeutik yang seharusnya menjadi inti pembinaan justru menjadi terabaikan secara struktural.

Reformasi LPKA bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional negara. Setidaknya tiga langkah konkret perlu didorong secara bersamaan: pertama, penerapan model therapeutic community berbasis bukti yang telah terbukti efektif di negara-negara seperti Norwegia dan Selandia Baru dalam menurunkan tingkat depresi dan residivisme pada anak; kedua, peningkatan jumlah dan kapasitas pekerja sosial klinis di setiap LPKA dengan mandat intervensi psikososial yang terstruktur; dan ketiga, integrasi mekanisme skrining kesehatan mental rutin yang wajib dilakukan sejak hari pertama masuk hingga hari terakhir pembinaan (Hartono & Prasetyo, 2023).

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diperluas sebagai alternatif penempatan di LPKA, terutama untuk kasus-kasus ringan, agar anak tidak perlu menanggung biaya psikologis dari institusionalisasi yang tidak proporsional.

Pada akhirnya, selama LPKA masih beroperasi dengan logika pemenjaraan alih-alih logika pemulihan, ia akan terus menjadi ruang di mana anak-anak tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan dirinya sendiri. Pertanyaannya bukan lagi apakah LPKA perlu dibenahi, melainkan seberapa lama kita masih sanggup membiarkan anak-anak menanggung harga dari kelambatan kita bertindak.

Daftar Pustaka

  • Hartono, R., & Prasetyo, A. B. (2023). Intervensi psikososial berbasis bukti pada anak berhadapan hukum di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 24(1), 45–62. https://doi.org/10.7454/jiks.v24i1.1042
  • Ife, J. (2022). Human Rights and Social Work: Towards Rights-Based Practice (4th ed.). Cambridge University Press.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan Pemantauan Kondisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia. Komnas HAM RI.
  • Maulana, F., Dewi, R. S., & Hidayat, T. (2022). Perubahan kondisi psikologis anak selama masa pembinaan di LPKA: Studi longitudinal enam bulan. Jurnal Psikologi Klinis Indonesia, 7(2), 88–104.
  • Santrock, J. W. (2020). Adolescence (17th ed.). McGraw-Hill Education.
  • Wahyuni, S., & Kusuma, D. P. (2021). Kondisi overcrowding dan dampaknya terhadap kesehatan mental anak di lembaga pembinaan khusus anak Jawa. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 12–29.
  • World Health Organization. (2023). Adolescent Mental Health: Key Facts. WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-mental-health
Firman Setiawan

Penulis: Khoirul Iman

Mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial, Universitas Muhammadiyah Malang

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan