JATENGKU.COM, SEMARANG — Seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini diajukan sebagai upaya penuntasan status kepegawaian bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa usulan ini bukanlah pembukaan rekrutmen baru. Melainkan, ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada tahun 2024-2025, namun belum berhasil lolos.
"Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024-2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN," ujarnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang memberikan batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, terdapat ribuan pegawai yang akan diusulkan, terbagi dalam beberapa kategori. Kategori tersebut meliputi R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak satu orang, R3 sebanyak 1.859 orang (non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi PPPK/CPNS namun belum diangkat), R4 sebanyak 150 orang (non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi), serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK.
"Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang," kata Agustina.
Wali Kota kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan ini tidak memerlukan seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu telah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025. Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi, masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada," tegasnya.
Dengan pengangkatan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapatkan kepastian status.
"Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang," pungkasnya.

