Di Balik Sumpah Profesi dan Godaan Kepentingan

Di Balik Sumpah Profesi dan Godaan Kepentingan

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Surabaya — Di ruang kuliah hukum, mahasiswa diajarkan bahwa profesi hukum adalah officium nobile—profesi yang mulia. Advokat, notaris, hakim, jaksa, dan profesi hukum lainnya ditempatkan sebagai penjaga keadilan sekaligus pelindung kepastian hukum. Namun, begitu memasuki dunia praktik, idealisme itu sering berhadapan dengan kenyataan yang jauh lebih rumit.

Melalui wawancara dengan seorang advokat dan seorang notaris, saya menemukan satu persoalan yang tampaknya terus menghantui dunia profesi hukum Indonesia: lemahnya internalisasi kode etik. Persoalannya bukan karena aturan tidak ada. Justru sebaliknya, aturan dan kode etik telah disusun cukup rinci. Masalah utamanya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten.

Seorang advokat yang saya wawancarai mengakui bahwa dalam praktik sering muncul benturan antara keinginan klien dan kewajiban etika profesi. Tidak sedikit klien yang meminta perkara pidana “dipercepat”, dihentikan, atau diselesaikan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Dalam situasi seperti ini, advokat dituntut untuk tetap berdiri di atas koridor hukum meskipun berisiko kehilangan klien. Ia menegaskan bahwa apabila klien ingin melakukan praktik-praktik di luar hukum, maka hal tersebut tidak boleh melibatkan advokat sebagai bagian dari prosesnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ujian terbesar profesi hukum sesungguhnya bukan terletak pada penguasaan teori, melainkan keberanian untuk mengatakan “tidak” ketika hukum hendak dibelokkan. Di sinilah integritas diuji.

Fenomena serupa juga terlihat pada profesi notaris. Dalam wawancara, seorang notaris menceritakan berbagai permintaan klien yang secara administratif tampak sederhana, tetapi sesungguhnya berpotensi melanggar hukum. Ada permintaan untuk mengabaikan keberadaan ahli waris tertentu, mengesampingkan tanda tangan pihak yang berhak, atau memproses dokumen yang secara substansi cacat hukum. Terhadap permintaan-permintaan seperti itu, ia memilih menolak meskipun nilai ekonominya cukup besar.

Sikap tersebut seharusnya menjadi standar minimum profesi hukum. Sayangnya, tidak semua praktisi memiliki keberanian yang sama. Godaan materi sering kali menjadi faktor yang mengikis komitmen terhadap kode etik. Semakin tinggi risiko hukum suatu perkara, semakin besar pula imbalan yang ditawarkan. Di titik inilah integritas berubah menjadi komoditas yang dipertaruhkan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya kesadaran etis sebagian praktisi. Dalam profesi notaris misalnya, masih ditemukan praktik tidak membacakan akta kepada para pihak sebelum ditandatangani. Padahal, pembacaan akta bukan sekadar formalitas administratif. Proses tersebut merupakan jaminan bahwa para pihak memahami isi dokumen yang mereka setujui. Ketika kewajiban ini diabaikan, dampaknya bisa sangat serius, mulai dari kesalahpahaman hingga kerugian materiil yang besar. Seorang notaris bahkan menceritakan kasus seseorang yang tidak dapat membaca dan akhirnya menandatangani dokumen yang ternyata membebankan asetnya sebagai jaminan utang.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik bukan sekadar persoalan internal organisasi profesi. Pelanggaran etika memiliki konsekuensi nyata bagi masyarakat. Korbannya bukan hanya institusi hukum, tetapi juga warga yang mempercayakan hak-haknya kepada para profesional hukum.

Dalam konteks advokat, persoalan lain muncul dari banyaknya organisasi advokat yang masing-masing memiliki mekanisme penegakan etik sendiri. Di satu sisi, keberagaman organisasi dapat mendorong kompetisi yang sehat. Namun di sisi lain, kondisi ini berpotensi menciptakan standar penegakan etik yang berbeda-beda. Seorang advokat yang dikenai sanksi oleh satu organisasi bahkan berpotensi mencari perlindungan melalui organisasi lain. Akibatnya, efek jera yang seharusnya lahir dari penegakan kode etik menjadi berkurang. Karena itu, narasumber menekankan pentingnya ketegasan organisasi advokat dalam menegakkan aturan yang telah ada.

Lebih jauh, ia juga menyoroti perlunya sanksi yang tegas bagi pelanggar kode etik, baik yang berasal dari organisasi profesi maupun dari negara. Tanpa sanksi yang jelas dan konsisten, kode etik hanya akan menjadi dokumen normatif yang kehilangan daya paksa.

Persoalan kualitas sumber daya manusia juga tidak bisa diabaikan. Menurut narasumber, kualitas advokat sangat ditentukan oleh kemauan untuk terus belajar dan memperbarui pengetahuan hukumnya. Dunia hukum berkembang begitu cepat, sementara sebagian praktisi masih mengandalkan pengetahuan lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi saat ini.

Karena itu, pembenahan etika profesi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan sanksi. Reformasi harus dimulai sejak bangku kuliah. Pendidikan hukum perlu lebih banyak mempertemukan mahasiswa dengan realitas praktik, studi kasus, dan dilema etik yang benar-benar terjadi di lapangan. Mahasiswa hukum tidak cukup hanya diajarkan pasal demi pasal, tetapi juga harus dilatih mengambil keputusan yang benar ketika dihadapkan pada tekanan ekonomi, kepentingan klien, maupun tuntutan karier.

Pada akhirnya, krisis etika dalam profesi hukum bukanlah krisis aturan, melainkan krisis komitmen. Kita tidak kekurangan kode etik, majelis kehormatan, ataupun organisasi profesi. Yang sering kali kurang adalah keberanian untuk menjalankan semuanya secara konsisten.

Masyarakat tidak menilai profesi hukum dari seberapa tebal buku kode etik yang dimiliki. Masyarakat menilai dari tindakan para penegak hukum ketika berhadapan dengan godaan, tekanan, dan kepentingan. Di situlah kehormatan profesi sesungguhnya dipertaruhkan.

Jika etika hanya dibaca saat pendidikan profesi, tetapi diabaikan ketika praktik berlangsung, maka profesi hukum akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan ketika kepercayaan publik hilang, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan sekadar prosedur yang dapat dinegosiasikan. Itu adalah keadaan yang seharusnya paling kita khawatirkan.

Firman Setiawan

Penulis: Bayu Tegar Kensuma

Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi UIN Sunan Ampel Surabaya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan