JATENGKU.COM, KLATEN — Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan sebagai legalitas untuk menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pengusaha atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Apabila ketentuan tersebut diinterpretasikan, perizinan usaha merupakan suatu hal yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara sah.

Namun, masih terdapat pelaku usaha di Desa Gentan belum mengetahui peraturan tersebut, sehingga Mahasiswa/i Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berinisiatif untuk membuat program dalam bentuk sosialisasi sekaligus pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha untuk membantu dalam pembuatan perizinan usaha.

Program ini dilaksanakan pada Jumat (07/02) dengan membantu secara langsung salah satu pelaku usaha Desa Gentan dengan melakukan pendaftaran secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), yakni situs yang ditujukan kepada pelaku usaha untuk membuat perizinan usahanya. Dalam hal ini, pelaku usaha dipandu untuk membuat akun OSS, mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), hingga penerbitan NIB untuk usahanya.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan serta mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan adanya perizinan dapat menghindari adanya suatu permasalahan atau sengketa yang timbul.

Editor: Handayat

Tag