JATENGKU.COM, Surabaya — Perdebatan tentang aborsi di Indonesia kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir setelah serangkaian perubahan aturan yang mencoba menyeimbangkan perlindungan hak hidup janin dengan hak kesehatan reproduksi perempuan.
Meski aborsi pada prinsipnya dilarang, ada pengecualian dan aturan teknis baru yang memicu pro-kontra di kalangan masyarakat karena aborsi ilegal di Indonesia tetap menjadi masalah sosial dan hukum. Jauhnya akses masyarakat terhadap layanan aborsi yang aman dan legal, ditambah dengan stigma sosial dan ekonomi, mendorong praktik ilegal yang tidak aman (unsafe abortion).
Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2021 melaporkan bahwa salah satu penyumbang utama tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah komplikasi akibat aborsi yang tidak aman. Kondisi ini mengindikasikan adanya jurang besar antara upaya perlindungan hukum terhadap janin dan perlindungan kesehatan serta keselamatan jiwa ibu.
Kasus aborsi di Indonesia sangat banyak, salah satunya ada yang masih berstatus pasangan suami istri. Kedua pasangan itu melakukan upaya menggugurkan kandungan dengan obat penggugur kandungan (misoprostol), tanpa resep dokter dan fasilitas medis.
Hal ini pelaku dan korban bisa dikenakan KUHP dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pada pasal 468 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda”.
Selain itu, persetujuan korban dan pelaku dalam melakukan tindakan aborsi ilegal dengan obat misoprostol relevan dengan pasal 348 KUHP yang berbunyi “jika tindakan dilakukan dengan persetujuan wanita tersebut, pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan”. Praktik aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan ibu maupun janin.
Hak hidup (right to life) diakui dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pada kasus Kapuk Muara, janin dihentikan kehidupannya melalui tindakan sengaja menggunakan misoprostol, maka dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hak atas hidup janin.
Sistem hukum Indonesia mengakui perlindungan terhadap janin sejak dalam kandungan. Pasal 75-77 tentang pembatasan pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan pada kondisi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu/janin dan korban pemerkosaan dengan usia kandungan tertentu. Di luar itu, aborsi merupakan tindak pidana.
Selain itu, dalam konteks aborsi, perempuan memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan akses terhadap aborsi yang aman, yang merupakan bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta keadilan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dr. Mabel Bianco, dokter aktivis perempuan asal Argentina menekankan pentingnya pendidikan seks, hak perempuan untuk memutuskan, serta akses penuh terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Ia berpendapat bahwa kegagalan dalam menyediakan aborsi yang aman adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap orang berhak mengendalikan tubuhnya tanpa paksaan atau kekerasan. Dipaksa melakukan aborsi tidak aman adalah bentuk penyiksaan,” ujarnya.
Masyarakat berperan penting dalam menegakkan hukum aborsi yang dapat dilakukan dengan melaporkan klinik, dukun, atau individu yang menyediakan jasa aborsi ilegal atau menginformasikan peredaran obat penggugur kandungan ilegal.
Serta, memberikan pemahaman terkait hak reproduksi yang sah, termasuk prosedur aborsi legal dalam kondisi medis tertentu. Pendidikan dilakukan melalui kegiatan komunitas, lembaga keagamaan, dan media sosial. Masyarakat dapat memberikan dukungan emosional dan moral dalam mendorong akses ke pelayanan kesehatan reproduksi yang legal dan aman
Referensi
- Jurnal Hukum & Pembangunan UI. (2025). Quo vadis hak atas kesehatan reproduksi: Analisis rekonstruksi pengaturan aborsi di Indonesia.
- Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025). Data Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025. Diakses pada 4 November 2025, dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id
- Peraturan BPK. (2023, Agustus 8). Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis: Naifa Salsabila








