JATENGKU.COM, Surabaya — Sebuah tragedi terjadi pada penghujung tahun 2022 yang menjadi peringatan keras bagi pemerintah Indonesia atas kegagalannya menjalankan fungsi perlindungan dasar negara, khususnya pencegahan bahaya. Tragedi ini mencerminkan kurangnya profesionalitas lembaga pemerintah dalam menjalankan kewajibannya, berupa maladministrasi yang mengantarkan ratusan anak pada kondisi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Tragedi ini bermula dari lonjakan kasus gagal ginjal anak pada Agustus 2022. Kasus tersebut diawali dengan kematian 66 anak akibat konsumsi obat sirup yang terkontaminasi, hingga menurut data Kementerian Kesehatan RI jumlah korban anak-anak mencapai lebih dari 320 jiwa. Obat sirup yang dikonsumsi diduga kuat tercemar zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang kemudian memicu kematian ratusan anak.

Dalam konteks ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi institusi pemerintah yang paling patut dievaluasi secara kritis. Secara hukum, BPOM berperan sebagai garda terdepan dalam pencegahan risiko obat berbahaya. Kelalaian dalam mencegah tersebarnya obat berbahaya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pra-edaran dan pasca-edaran, serta adanya celah dalam mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan ketat dan sesuai standar keamanan.

BPOM memiliki kewenangan hukum untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat melalui fungsi pengawasan preventif. Kewenangan ini mencakup pengawasan menyeluruh sejak tahap sebelum produk beredar hingga setelah dikonsumsi masyarakat. Melalui mekanisme pre-market, BPOM seharusnya memastikan keamanan bahan baku dan formulasi sebelum izin edar diberikan, sementara pengawasan post-market bertujuan mendeteksi dan menghentikan peredaran obat berisiko. Wewenang ini menempatkan BPOM sebagai pelindung utama kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Namun, tragedi GGAPA tahun 2022 menunjukkan bahwa fungsi preventif tersebut tidak berjalan optimal. Obat sirup berisiko dapat beredar luas tanpa adanya peringatan dini, sementara penarikan produk baru dilakukan setelah jumlah korban meningkat. Hal ini menandakan pengawasan bersifat reaktif, bukan mencegah bahaya sejak awal. Kesenjangan antara kewenangan hukum dan praktik pengawasan mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi hak kesehatan anak. Negara seharusnya hadir sebelum korban berjatuhan, bukan setelah krisis terjadi.

Respons BPOM yang cenderung reaktif tampak dari langkah-langkah seperti penarikan obat, penghentian sementara peredaran, dan publikasi daftar obat berisiko yang dilakukan setelah tekanan publik meningkat. Pola ini menunjukkan pengawasan berubah menjadi penanganan krisis semata. Temuan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat dugaan adanya maladministrasi, termasuk potensi penyimpangan prosedur dan lemahnya koordinasi antar-lembaga. Sejumlah kajian akademik juga menilai bahwa pengawasan obat di Indonesia masih lemah dalam pengendalian bahan baku dan sistem peringatan dini, sehingga tragedi GGAPA merupakan kegagalan sistemik, bukan insiden tunggal.

Anak memiliki hak atas kesehatan dan keselamatan yang wajib dilindungi negara. Ketika produk berbahaya beredar dan menimbulkan korban anak, persoalan tersebut

merupakan kegagalan sistem perlindungan. Tragedi ini memicu krisis kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan, sistem pelaporan, sanksi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, tuntutan reformasi dan penegakan hukum menjadi mendesak agar pengawasan obat diperkuat secara preventif. Tragedi GGAPA harus menjadi peringatan keras bahwa perlindungan kesehatan publik tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus mencegah korban sejak awal.

Penulis:  Mahasiswa/i Universitas Airlangga

  1. Naura Sugita Nurfaizah
  2. Fawwaz Wignya Widiyanto
  3. Afifah Karimah
  4. Asifa
  5. Az Zahrah El JannahNisrina Fazila
  6. Ajmali Danisha Ardito
  7. Dehya Faza Al Qolbi
  8. Fitria Amalia
  9. Deira Cahya Budi

Editor: Handayat