JATENGKU.COM, SEMARANG — Bersinergi dengan warga setempat, Regina Romaito Desnatalya Sinaga dan tim KKN Undip menyelenggarakan sosialisasi kendaraan terstandar untuk membangun sekaligus menguatkan pemahaman remaja RW 03 Penggaron Kidul mengenai pentingnya kendaraan layak jalan sesuai aturan hukum sebagai peningkatan literasi hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian mahasiswa KKN Undip terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya. Di bawah bimbingan Bapak Bagus Nuari Priambudi, ST.T., M.T. Bapak Fajrul Falah, S.Hum., M.Hum. dan Ibu Riris Tiani, S.S., M.Hum., program bertajuk “Gerakan Sadar Standar” ini tidak hanya menyampaikan informasi mengenai bahaya dan ancaman kendaraan tidak terstandar, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah preventif demi keselamatan bersama.

“Sosialisasi seperti ini sangat kami butuhkan,” ujar Purnomo, Ketua RW 03 Penggaron Kidul. “Kami ingin remaja kami memiliki pemahaman yang utuh tentang pentingnya kendaraan terstandar, baik untuk keselamatan mereka sendiri maupun sebagai bentuk kepatuhan hukum yang akan melindungi masa depan mereka,” tegasnya, Rabu (21/7/2025).

Penggunaan kendaraan tidak terstandar, seperti kendaraan modifikasi tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tanpa surat kelayakan, atau kendaraan “bodong”, telah menjadi masalah serius di berbagai wilayah, termasuk di RW 03 Penggaron Kidul.

Maraknya remaja dan warga yang menggunakan kendaraan tidak resmi atau tidak memenuhi standar keamanan tidak hanya membahayakan pengendara sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Selain itu, rendahnya kesadaran akan dampak hukum dari penggunaan kendaraan tersebut membuat banyak orang abai terhadap risiko tilang, sanksi denda, bahkan pidana.

Regina Romaito Desnatalya Sinaga, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Iptek Bagi Desa Binaan (IDBU) 86 Universitas Diponegoro 2025, memimpin sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penggunaan kendaraan tidak terstandar di RW 03 Penggaron Kidul.

Acara yang digelar pada hari Senin (21/07/2025) ini mendapat dukungan penuh dari Bapak Purnomo selaku Ketua RW 03 Penggaron Kidul, yang menegaskan pentingnya edukasi semacam ini bagi generasi muda setempat.

Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan yang mengatur kendaraan tidak terstandar, sanksinya, beserta standarisasi kendaraan yang memenuhi syarat sesuai hukum Indonesia.

Dialog interaktif dalam acara ini berhasil menjawab berbagai pertanyaan peserta seputar prosedur standarisasi kendaraan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemahaman komprehensif warga tentang kriteria kendaraan terstandar beserta manfaatnya.

Tidak sekadar meningkatkan pengetahuan teknis, program ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. “Dari Undip untuk Negeri: Sadar Standar, Wujudkan Lalu Lintas Aman!” slogan ini tidak hanya menjadi semboyan, melainkan komitmen nyata yang ingin diwujudkan bersama.

Editor: Handayat