Kesehatan seharusnya menjadi hak dasar setiap manusia, tetapi kenyataannya di Indonesia akses yang sama ke layanan kesehatan masih jauh dari ideal. Banyak warga yang merasa mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, terutama ketika menggunakan jaminan kesehatan nasional atau berasal dari kelompok rentan. Hal ini bukan hanya soal keterbatasan fasilitas, melainkan juga soal sikap, sistem, dan struktur yang masih memprioritaskan sebagian dan meminggirkan lainnya.

Salah satu bentuk yang paling nyata adalah diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan atau pasien yang menanggung biaya sendiri. Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, mencatat bahwa pembatasan kuota layanan, penundaan rawat inap, atau bahkan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat adalah bentuk maladministrasi yang mengarah pada diskriminasi layanan kesehatan. Misalnya, dikutip bahwa rumah sakit mengusulkan kuota layanan untuk pasien BPJS karena alasan keterbatasan dana, dokter, atau alat medis. Dalam satu laporan, pasien pengguna BPJS bahkan mengalami antrean lebih lama, akses obat lebih terbatas, atau dipindahkan ke ruang yang kurang layak dibanding pasien umum. Keluhan semacam ini meningkat, pengaduan ke Ombudsman terhadap diskriminasi BPJS naik dari sekitar 300 menjadi 400 kasus dalam satu tahun. 

Menurut penelitian di lembaga akademik, diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk rumah sakit, terjadi melalui beberapa mekanisme: perbedaan waktu pelayanan antar kelas pasien, sikap petugas yang berbeda terhadap pasien “kelas bawah”, hingga informasi yang tidak diberikan secara setara. Praktik semacam ini menimbulkan efek domino: tidak hanya perlakuan yang tidak adil secara individual, tetapi juga memperlebar kesenjangan kesehatan dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap sistem kesehatan.

Mengapa diskriminasi ini masih terjadi? Faktor penyebabnya kompleks. Pertama, masih terdapat kesenjangan ekonomi dan sosial yang besar. Pasien yang menggunakan jaminan umum atau memiliki kondisi sosial-ekonomi rendah sering dilihat sebagai “beban” oleh fasilitas kesehatan yang terbatas sumber daya. Kedua, budaya sosial-normatif masih memuat stigma, terhadap penyandang disabilitas, ODHA (orang dengan HIV/AIDS), kelompok minoritas etnis atau LGBT— yang menyulitkan mereka mengakses layanan kesehatan yang layak. Ketiga, regulasi dan pengawasan implementasi layanan kesehatan yang inklusif masih lemah: hingga kini belum ada standarisasi nasional yang memaksa fasilitas kesehatan memberlakukan layanan yang benar-benar setara antar kelas pasien. 

Akibatnya, banyak warga yang terlambat mendapat penanganan medis, menunda pengobatan, bahkan takut atau enggan datang ke fasilitas kesehatan karena takut diperlakukan berbeda atau tidak diperlakukan secara layak. Ketika layanan kesehatan seharusnya mempercepat penyembuhan dan pemulihan, diskriminasi justru memperlambatnya, menurunkan kualitas hidup individu dan menambah beban sistem kesehatan secara keseluruhan. Lebih jauh, ketika pasien merasa sistem tidak adil, kepercayaan publik menurun. Situasi ini mengancam efektivitas program kesehatan nasional, karena warga menjadi kurang aktif mencari layanan pencegahan, atau memilih alternatif yang mungkin kurang aman.

 

Untuk memperbaiki kondisi ini, diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Pemerintah bersama kementerian terkait harus memperkuat aturan dan tegas menegakkan sanksi terhadap fasilitas yang terbukti mendiskriminasikan pasien. Misalnya, aturan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh mengecualikan pasien gawat darurat serta ketentuan bahwa kuota atau pembatasan pelayanan tidak boleh diberlakukan sebagai bentuk peminggiran. Fasilitas kesehatan sendiri harus menerapkan sistem pelayanan yang inklusif: memastikan bahwa semua petugas dilatih untuk melayani pasien dari berbagai latar belakang tanpa prasangka, menyediakan akses fisik dan komunikasi yang ramah untuk penyandang disabilitas, dan memastikan hak pasien diinformasikan secara jelas. Masyarakat dan organisasi sipil juga mempunyai peran penting: dengan memberikan advokasi, mendampingi kelompok rentan, serta terus menyuarakan bahwa layanan kesehatan yang adil adalah hak, bukan hak istimewa.

Mengakhiri artikel ini, penting untuk diingat bahwa bebas dari diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar idealisme, tetapi kebutuhan nyata untuk mencapai sistem kesehatan yang efektif, merata, dan manusiawi. Ketika setiap warga merasa dihargai dan dilayani dengan adil, terlepas dari status sosial, jenis asuransi, latar belakang etnis, atau kondisi kesehatan mereka, barulah kita bisa mewujudkan visi bahwa kesehatan adalah hak semua orang. Tantangan masih besar, namun dengan komitmen bersama dari pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, perubahan nyata sangat mungkin terjadi.

Penulis: Iffat Taufiqulhakim Putra Sulaiman, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Editor: Handayat