JATENGKU.COM, SEMARANG — Maraknya kasus penipuan digital yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia turut menjadi perhatian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Wenny Elisabet Sitanggang. Sebagai bagian dari pengabdian masyarakat dalam program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro tahun 2025, Wenny menginisiasi program kerja monodisiplin bertajuk “Waspada Penipuan Digital: Kenali Modus, Pahami Hukum, Lindungi Hak Anda” yang dilaksanakan secara langsung bersama warga Desa Sironjang yang dikhususkan sasaran targetnya adalah karang taruna dari wilayah setempat.
Program kerja ini dirancang sebagai bentuk edukasi hukum preventif yang menyasar lapisan masyarakat desa, khususnya dalam mengenali dan menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital di bawah bimbingan akademik Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr.Sc., Ph.D., IPU. selaku Dosen Pembimbing Lapangan.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan di balai desa RT 04 tersebut, Wenny memaparkan pentingnya kesadaran akan bahaya penipuan digital yang kini semakin kompleks dan menyasar berbagai kelompok usia, mulai dari anak muda hingga lansia.
Dalam pemaparannya, Wenny menjelaskan bahwa penipuan atau scam merupakan tindakan kejahatan dengan modus kebohongan untuk mengelabui korban agar menyerahkan uang, data pribadi, atau informasi penting secara tidak sah. Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku kian beragam, seperti menyamar sebagai pejabat, perusahaan terpercaya, hingga kerabat dekat, yang kemudian memanfaatkan media sosial, pesan singkat, hingga situs palsu sebagai alat untuk menipu.
“Penipuan digital tidak lagi hanya menyasar masyarakat kota, tetapi sudah merambah ke desa-desa. Warga harus paham bahwa mereka juga berisiko menjadi korban,” ujar Wenny dalam sesi diskusi bersama warga. Ia menambahkan, pelaku biasanya menciptakan situasi mendesak agar korban tidak punya waktu berpikir jernih. Misalnya dengan mengatakan bahwa korban memenangkan undian, mendapat diskon terbatas, atau sedang bermasalah hukum.

Tak hanya menyampaikan ancaman, Wenny juga menjelaskan konsekuensi yang dapat ditimbulkan, mulai dari kerugian finansial, trauma psikologis, penyalahgunaan data, hingga keterlibatan hukum tanpa disadari.
Ia memaparkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan bahwa kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun, dengan Rp138,9 miliar dana korban yang berhasil diblokir. Hal ini menunjukkan betapa masif dan merugikannya kejahatan ini.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Wenny turut memperkuat materi sosialisasi dengan dasar-dasar hukum yang relevan. Ia menguraikan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan sanksi pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah bagi pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Sesi dilanjutkan dengan simulasi dan tips pencegahan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban. Beberapa langkah yang disarankan antara lain selalu memverifikasi informasi, tidak sembarang memberikan data pribadi, menggunakan situs resmi saat melakukan transaksi, serta memastikan legalitas aplikasi melalui OJK dan Kominfo.
Warga juga dibekali informasi tentang langkah pelaporan jika telah menjadi korban, termasuk cara menggunakan situs resmi pemerintah seperti Lapor.go.id dan menghubungi pihak bank atau kepolisian.
Antusiasme warga Desa Sironjang terlihat dari keaktifan mereka dalam bertanya dan berbagi pengalaman terkait pesan-pesan mencurigakan yang pernah mereka terima.
Banyak di antara mereka yang mengaku belum memahami bahwa tindakan seperti klik tautan tidak dikenal atau membagikan OTP bisa berisiko besar. Hal ini menunjukkan pentingnya kegiatan edukasi hukum yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat.
Program kerja monodisiplin yang digagas Wenny Elisabet Sitanggang ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum secara teoritis, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar lebih berdaya secara digital. Dengan pendekatan yang komunikatif, ringan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, kegiatan ini mendapat respon positif dari perangkat desa dan warga. Mereka berharap agar sosialisasi serupa dapat dilanjutkan secara berkala, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan lansia.
Sebagai penutup, Wenny menyampaikan harapannya agar masyarakat Desa Sironjang tidak hanya menjadi penonton di era digital, tetapi juga menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bijak, dan terlindungi secara hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi nyata mahasiswaUndip dalam menjawab tantangan zaman melalui ilmu yang dimiliki, sekaligus menjadi wujud pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.
Penulis: Wenny Elisabet Sitanggang, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
DPL: Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr.Sc., Ph.D., IPU.
Lokasi: Dusun Sironjang, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang






