JATENGKU.COM, BATANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Dusun Tumbrep dengan tema “Membangun UMKM yang Sadar Hukum melalui Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen” pada Jumat (11/07/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa hukum dalam mendampingi pelaku usaha mikro agar tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga memahami tanggung jawab hukumnya sebagai pelaku usaha.

Fokus utama kegiatan ini adalah Hukum Perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Materi yang disampaikan meliputi:

  • Hak pelaku usaha untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang adil
  • Kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk
  • Larangan membuat iklan atau label yang menyesatkan
  • Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian pada konsumen akibat produk yang tidak sesuai
  • Pentingnya membuat kemasan yang sesuai standar dan berlabel

    Foto bersama mahasiswa KKN UNDIP dan warga Dusun Tumbrep seusai kegiatan edukasi hukum bertema “Membangun UMKM yang Sadar Hukum”. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sebagai upaya membekali pelaku usaha dengan pemahaman hukum yang aplikatif.

Sosialisasi dikemas secara menarik dengan Demo pembuatan Keripik Singkong Karamel yang diharapkan bisa menjadi inovasi baru untuk calon pelaku di Dusun Tumbrep. Mahasiswa juga memberikan contoh desain label yang sesuai UUPK serta simulasi pencatatan sederhana sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.

“Sebagai pelaku usaha, penting bagi kita tidak hanya fokus pada penjualan, tapi juga menyadari kewajiban hukum kita terhadap konsumen,” ungkap Anna, mahasiswa Fakultas Hukum yang menjadi pemateri kegiatan.

Warga Dusun Tumbrep menyambut kegiatan ini dengan antusias. Beberapa warga menyampaikan bahwa pengetahuan terkait hak konsumen dan kewajiban produsen selama ini masih sangat terbatas, dan mereka merasa kegiatan ini membuka wawasan baru yang sangat berguna untuk usaha rumahan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa hukum dalam menguatkan fondasi hukum bagi UMKM lokal, serta mendorong terciptanya pelaku usaha yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab terhadap konsumen.

Editor: Handayat