JATENGKU.COM, SEMARANG — Maraknya penggunaan media sosial oleh masyarakat, khususnya di lingkungan RW 2 Sambiroto, Kecamatan Tembalang, mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN-T 118 Kelompok 2 untuk mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Program monodisiplin ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap batasan-batasan hukum dalam berinteraksi di media digital, termasuk larangan menyebarkan informasi pribadi (doxing), hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang melanggar hukum lainnya.
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap UU ITE dinilai menjadi celah rawan yang perlu ditangani secara preventif melalui edukasi langsung.

Sosialisasi dilaksanakan di Balai RW 2 dan dihadiri oleh perwakilan dari RT 1 hingga RT 14. Dalam kegiatan ini, peserta menerima pemaparan materi hukum dasar UU ITE, potensi jeratan pidana, serta cara menghindari pelanggaran hukum di dunia maya.
Mahasiswa juga membagikan leaflet cetak sebagai media edukasi berkelanjutan yang dapat disebarluaskan oleh tiap perwakilan RT kepada warganya.
Program ini berhasil membangun kesadaran hukum warga terkait risiko menyebarkan konten bermuatan kebencian atau pelanggaran privasi di media sosial.
Tak hanya menyasar bapak-bapak Ketua RT, penyuluhan juga diarahkan untuk menjangkau kalangan ibu-ibu dan generasi muda, agar semua lapisan masyarakat dapat lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, mahasiswa KKN-T 118 berharap dapat memperkuat ketahanan hukum dan etika digital masyarakat tingkat lokal sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan era informasi.
