JATENGKU.COM, Batang – Dalam upaya mendorong UMKM naik kelas melalui kepastian hukum, Mahesha Awalul Adila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2022, melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Desa Siguci pada Ahad, 1 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Undip periode 2025/2026 yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui legalitas usaha.
Salah satu UMKM potensial yang menjadi sasaran program ini adalah “Mas Bakery,” sebuah usaha roti rumahan yang dimiliki oleh Muhammad Fauzi, atau yang akrab disapa Mas Ozi. Mahesha melihat bahwa produk olahan roti yang dihasilkan oleh Mas Bakery memiliki kualitas yang sangat baik dan pasar yang menjanjikan, namun pengembangannya masih terkendala oleh belum adanya izin usaha resmi. Sebagai mahasiswa hukum, Mahesha memahami betul bahwa NIB adalah langkah awal krusial bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih luas terhadap permodalan dan pembinaan dari pemerintah.
Proses pendampingan dilakukan secara intensif dengan mendatangi lokasi produksi Mas Bakery. Mahesha membantu Mas Ozi mulai dari tahap persiapan berkas, pembuatan akun di sistem Online Single Submission (OSS), hingga penginputan data usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pendekatan personal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya mendapatkan dokumen jadi, tetapi juga memahami pentingnya administrasi hukum dalam menjalankan bisnis jangka panjang.
Mas Ozi menyambut baik inisiatif ini dan merasa sangat terbantu dengan kehadiran mahasiswa KKN Undip. Sebelumnya, ia mengaku awam mengenai prosedur perizinan dan menganggapnya sebagai proses yang rumit. Dengan terbitnya NIB ini, Mas Bakery kini telah resmi terdaftar secara legal, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang kerjasama yang lebih besar di masa depan. Langkah yang dilakukan oleh Mahesha ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam menjembatani kebutuhan hukum masyarakat dengan solusi praktis di lapangan.










