JATENGKU.COM, SEMARANG – Mahasiswa KKN-T 101 Universitas Diponegoro (UNDIP) berhasil mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Peraturan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan
Perdes tersebut mengatur kewajiban rumah tangga, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Selain itu, aturan ini juga menegaskan peran aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis desa
Kepala Desa Cukilan menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi mahasiswa KKN-T 101 UNDIP yang turut menyusun draf peraturan serta melakukan pendampingan masyarakat. “Perdes ini merupakan wujud nyata inisiatif mahasiswa KKN dalam mendorong masyarakat agar lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap sampah,” ujarnya
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN UNDIP berperan dalam penguatan kelembagaan desa dan optimalisasi pengelolaan sampah melalui TPS3R dan Bank Sampah yang telah berjalan di tujuh dusun. Peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif maupun sosial bagi pelanggar, termasuk teguran hingga denda. Dengan adanya Perdes ini, Desa Cukilan diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah mandiri di Kabupaten Semarang
Penulis: Nabila Imaduddin (Humas KKN-T 101 Undip)
