JATENGKU.COM, SUKOHARJO — Pada tanggal 31 Januari 2025, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan Pelatihan Hukum serta Penyuluhan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kantor Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum terkait sengketa tanah serta mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, serta Warga Desa Jangglengan yang memiliki perhatian terhadap permasalahan hukum pertanahan.

Dalam pelatihan ini, mahasiswa KKN Undip menggandeng narasumber dari Fakultas Hukum Undip dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam penyelesaian sengketa tanah.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia, penyebab umum terjadinya sengketa tanah, serta prosedur penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi.

Selain itu, peserta diberikan wawasan mengenai pentingnya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta adalah simulasi mediasi sengketa tanah. Dalam simulasi ini, peserta diajak untuk memahami bagaimana proses mediasi dilakukan, peran masing-masing pihak, serta bagaimana mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Simulasi ini mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan pengalaman langsung dalam menyelesaikan konflik secara damai.

Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif juga digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait kasus-kasus sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat. Banyak peserta yang mengungkapkan pengalaman mereka dalam menghadapi sengketa tanah dan mendapatkan solusi praktis dari para narasumber.

Perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Jangglengan mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN Undip dalam menyelenggarakan pelatihan ini.

Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta meminimalisir potensi konflik pertanahan di desa mereka.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Desa Jangglengan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah serta mampu menyelesaikan sengketa secara bijak melalui jalur mediasi sebelum menempuh jalur hukum.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Editor: Handayat

Tag