JATENGKU.COM, SUKOHARJO — Pada tanggal 17 Januari 2025, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan pelatihan mengenai hukum perkawinan dan pewarisan dalam konteks perceraian menurut hukum Islam dan hukum perdata. Acara ini berlangsung di Balai Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aspek hukum yang berkaitan dengan perceraian dan warisan.
Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Perangkat Desa, serta warga setempat. Materi yang disampaikan meliputi perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum perdata dalam hal perceraian dan pembagian warisan. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur perceraian, hak dan kewajiban setelah perceraian, serta tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan kedua sistem hukum tersebut.
Salah satu pemateri, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang kedua sistem hukum ini agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diskusi interaktif juga digelar untuk menjawab pertanyaan dan kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat terkait perceraian dan warisan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja KKN Undip yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui Edukasi dan Pelatihan hukum. Diharapkan, dengan adanya pelatihan semacam ini, masyarakat Desa Jangglengan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum perkawinan dan pewarisan, sehingga mampu menghindari konflik yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau kesalahpahaman terhadap hukum yang berlaku.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan serta diskusi yang berlangsung hangat selama sesi tanya jawab. Perangkat desa dan tokoh masyarakat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN Undip dalam memberikan edukasi yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Desa Jangglengan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum perkawinan dan pewarisan, serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatutan.