JATENGKU.COM, SUKOHARJO – Dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, Galuh Syaikah Benani mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, melaksanakan kegiatan sosialisasi Poster Edukasi Himbauan Larangan Pembuangan Sampah di Sekitar Aliran Sungai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025 di Balai Desa Plumbon dengan melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Plumbon.
Dalam sosialisasinya, Galuh menyoroti pentingnya menjaga aliran sungai sebagai bagian penting dari lingkungan hidup. Sosialisasi ini juga menjadi ruang edukatif untuk memperkenalkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya Peraturan Kabupaten Sukoharjo 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tidak langsung mendukung hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar membagikan poster larangan membuang sampah ke Sungai kepada beberapa tokoh masyarakat, tetapi juga mendorong lahirnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan mereka sendiri. Satu sampah yang tidak dibuang ke sungai, adalah satu langkah besar untuk Desa Plumbon yang lebih bersih dan sehat,” ujar Galuh dalam sosialisasi.

Sebagai mahasiswa yang sedang mengabdi melalui program KKN, Galuh juga menawarkan beberapa langkah solutif yang bisa dilakukan bersama antara pemerintah desa dan warga:
- Pembentukan Bank Sampah: Masyarakat bisa mulai memilah sampah anorganik seperti plastik dan kertas yang masih memiliki nilai jual. Hasil dari penjualannya dapat dimanfaatkan untuk menambah kas desa atau kegiatan sosial lainnya.
- Kerja Bakti Rutin: Menghidupkan kembali semangat gotong royong melalui kegiatan bersih-bersih sungai atau lingkungan sekitar secara berkala. Ini bisa dilakukan mingguan atau bulanan.
- Tempat Sampah Kreatif: Membuat tempat sampah dari barang-barang bekas seperti ember plastik, drum, atau ban mobil bekas. Selain bermanfaat, juga dapat menjadi bagian dari kampanye visual yang menarik.
“Dengan melihat kondisi lingkungan Desa Plumbon, langkah-langkah tersebut sekiranya yang dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat bersama perangkat desa, agar program ini tidak hanya berhenti di masa KKN, tetapi menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Desa Plumbon, Eko Suharyanto, S.E., S.Sos, memberikan apresiasi atas inisiatif ini.
“Sosialisasi ini sangat penting karena mendorong kesadaran masyarakat bahwa terdapat payung hukum yang mengatur pengelolaan sampah, sekaligus mengingatkan sanksi bagi pelanggaran, khususnya terkait pembuangan sampah di sekitar aliran sungai. Ide-ide yang ditawarkan mahasiswa juga dapat menjadi masukan berharga bagi Desa Plumbon untuk mendukung program kebersihan lingkungan. Harapan kami, langkah-langkah seperti bank sampah dan kerja bakti rutin benar-benar dapat diwujudkan bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang hadir dan diharapkan mampu menjadi awal gerakan kolektif warga untuk menciptakan Desa Plumbon yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
