JATENGKU.COM, SUKOHARJO – Kurangnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya perjanjian tertulis bagi proses bisnis UMKM menjadi perhatian utama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I 2024/2025 Universitas Diponegoro (Undip).

Menjawab tantangan ini, Arshya Arya Febrian, mahasiswa Fakultas Hukum, menginisiasi program pendampingan dan edukasi mengenai penyusunan perjanjian secara tertulis di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025, Arshya memaparkan bahwa masih banyak pelaku UMKM di desa tersebut yang lebih mengandalkan kesepakatan lisan dalam berbisnis. Sayangnya, metode ini sering kali berujung pada ketidaktepatan pemenuhan kewajiban dan rentan menimbulkan sengketa karena tidak adanya bukti konkret.

Edukasi yang diberikan menyoroti tiga manfaat utama dari penerapan perjanjian tertulis dalam kerja sama bisnis, yaitu perlindungan hukum, kejelasan hak dan kewajiban, serta kepastian hukum.

Dengan adanya perjanjian tertulis, hak setiap pihak dalam perjanjian akan lebih terlindungi, sehingga apabila terjadi pelanggaran atau wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan bukti yang sah.

Selain itu, dokumentasi yang jelas dalam perjanjian juga dapat mencegah kesalahpahaman dan memperkuat hubungan bisnis antarpihak. Hal ini memungkinkan UMKM untuk lebih berkembang dengan sistem kerja sama yang profesional dan terstruktur.

Arshya Arya Febrian menjelaskan bagaimana perjanjian tertulis dapat menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaku usaha kecil. (Dokumentasi: Mahasiswa KKN UNDIP)

Pendampingan ini disambut baik oleh pelaku UMKM Desa Dalangan. Awalnya, pelaku UMKM yang merasa bahwa membuat perjanjian tertulis adalah proses yang rumit dan tidak diperlukan. Namun, setelah diberikan pemahaman mengenai manfaatnya, banyak di antara mereka yang menyadari bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka.

“Masyarakat kini mulai menyadari bahwa perjanjian tertulis bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi usaha mereka. Dengan adanya dokumen yang sah, mereka tidak perlu khawatir akan adanya pelanggaran kesepakatan di kemudian hari,” jelas Arshya.

Dengan adanya edukasi ini, mahasiswa KKN Undip berharap UMKM di Desa Dalangan dapat lebih maju dan profesional dalam menjalankan usaha. Penerapan perjanjian tertulis diharapkan tidak hanya melindungi usaha mereka dari risiko hukum tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk kerja sama bisnis yang lebih luas.

Upaya ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem bisnis yang lebih aman, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, para pelaku UMKM diharapkan dapat mengelola usaha mereka dengan lebih percaya diri dan berkembang secara berkelanjutan.

Penulis: Arshya Arya Febrian, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Lokasi KKN: Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari. Kabupaten sukoharjo

Editor: Handayat

Tag