JATENGKU.COM, SEMARANG — Desa Sironjang, yang terletak di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menjadi lokasi kegiatan edukatif bertema ‘Pentingnya SPPT: Jangan Sampai Tanah Disita karena Pajak!’. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro, yang berfokus pada peningkatan literasi pajak properti di tingkat desa pada Selasa (1/7/2025).

Menanggapi urgensi persoalan tersebut, Maheswari, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menyelenggarakan kegiatan edukasi sebagai bagian dari KKN-T IDBU Tim 45, dengan mengusung tema ‘Gerakan Sadar Pajak Melalui Sosialisasi Pemahaman SPPT dan PBB’.

Program ini diinisiasi oleh mahasiswaUNDIP di bawah bimbingan Prof. Ir. Bambang Sulistiyanto, M. Agr.Sc., Ph.D., IPU. selaku Dosen Pembimbing Lapangan, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang menekankan pentingnya administrasi pajak atas tanah dan bangunan sebagai benteng perlindungan hukum sekaligus landasan ketahanan ekonomi bagi warga desa.

Apa Itu SPPT?

SPPT adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah daerah yang memberitahukan besarnya pajak terutang atas objek PBB (tanah dan/atau bangunan). Sosialisasi ini menekankan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, tetapi merupakan dasar pembayaran pajak yang sah dalam satu tahun pajak berjalan.

Melalui kegiatan ini, Maheswari menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap fungsi SPPT sangat penting untuk:

  • Menjaga tertib administrasi perpajakan
  • Menghindari sanksi akibat keterlambatan
  • Mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak

Pajak untuk Desa, SPPT sebagai Kunci Kemandirian Fiskal

PBB dibagi dalam dua kategori: PBB-P2 untuk kawasan perdesaan dan perkotaan, serta PBB-P3 untuk sektor usaha besar seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Di Kelurahan Pakintelan, mayoritas objek pajak masuk dalam kategori PBB-P2, sehingga SPPT menjadi dokumen penting untuk mengukur dan membayar pajak secara adil dan proporsional.

Sosialisasi e-SPPT: Digital, Mudah, dan Efisien

Maheswari juga memperkenalkan sistem e-SPPT, inovasi pelayanan pajak berbasis digital. Warga diajak mendaftar secara online melalui laman resmi pajak daerah dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan data pribadi. SPPT dalam bentuk PDF akan dikirim ke email wajib pajak.

“Digitalisasi SPPT bukan hanya soal kepraktisan, tapi juga bentuk pengawasan dan transparansi yang melindungi hak warga sebagai wajib pajak,” ungkap Maheswari.

Gerakan Sadar Pajak bagi Warga Desa 1 Juli 2025 Balai Pertemuan RT 04 RW 01 Desa Sironjang (Dok. Maheswari Septa)

Sesi diskusi juga membahas berbagai metode pembayaran PBB, mulai dari bank, kantor pos, ATM, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Warga juga diminta berhati-hati dan hanya membayar kepada petugas resmi yang ditunjuk.

“Kami berusaha menyampaikan bahwa bayar PBB itu bisa semudah belanja di minimarket. Jangan takut, asal tahu caranya,” tambah Maheswari sambil membagikan pamflet panduan singkat.

Tidak hanya menyasar pemilik rumah, program ini juga menyentuh kelompok rentan seperti lansia, ibu rumah tangga, dan pelaku UMKM. Banyak dari mereka tidak mengetahui bahwa keterlambatan pembayaran PBB bisa berdampak pada kepemilikan aset atau menghambat akses permodalan dari perbankan.

“SPPT bukan cuma urusan angka. Ini tentang hak kita atas tanah dan peran kita dalam membangun desa,” tegas Maheswari saat menutup sesi edukasi.

Program sosialisasi ini mendapat dukungan dari perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Edukasi dilakukan melalui pendekatan dialogis, kunjungan rumah ke rumah, hingga simulasi pengecekan e-SPPT.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Kelurahan Pakintelan: https://dusunsironjangpakintelan.odoo.com/en

Dengan pendekatan partisipatif dan teknologi digital, Maheswari berharap langkah kecil ini dapat membangun budaya sadar pajak sejak dari desa.

“Pajak bukan beban, tapi bentuk gotong royong kita membangun masa depan bersama.”

Penulis: Maheswari Septa

Editor: Handayat

Tag