JATENGKU.COM.COM, Surabaya — Belakangan ini, profesi ahli gizi menjadi pusat perhatian publik seiring dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan oleh pemerintah. Meski niat baik telah diwujudkan melalui program ini, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah tenaga ahli gizi yang tersedia masih sangat minim dan belum merata. Selain itu, evaluasi terhadap program ini juga mengindikasikan sejumlah persoalan kritis, terutama terkait jam kerja yang belum pasti dan keterlambatan pembayaran honor tenaga pekerja dapur MBG.
Tercatat per bulan November 2025, BGN sudah membuka SPPG sebanyak 14.773 di antero Indonesia dan ditargetkan akan bertambah menjadi 25 ribu di akhir tahun. Namun, faktanya pertumbuhan dapur tidak diikuti dengan jumlah ahli gizi yang tersedia, terang BGN. Hal ini menjadi permasalahan yang serius, ketersediaan ahli gizi yang terbatas dapat menghambat efektivitas pelayanan gizi. Tidak hanya itu, tetapi juga berisiko menurunkan tingkat keberhasilan program-program gizi, terutama dalam upaya pencegahan masalah gizi seperti stunting dan malnutrisi lainnya.
Apakah benar tenaga ahli gizi terbatas ?
Berdasarkan data terbaru Pusat Statistik pada 2024 menunjukkan penurunan jumlah ahli gizi di Indonesia, dari 36.400 orang pada tahun sebelumnya menjadi 34.553 orang. Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat peran penting ahli gizi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengelolaan gizi yang tepat. Dengan terbatasnya tenaga ahli gizi menyebabkan beberapa kontra karena pada akhirnya pemerintah harus memutar otak untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Salah satu opsi yang menjadi pertimbangan adalah menggantikan peran ahli gizi dengan sarjana kesehatan masyarakat dan teknologi pangan. Lebih kontroversial, yaitu opsi tentang tenaga lulusan SMA yang dilatih selama 3 bulan, kemudian bisa menjadi orang yang memahami gizi secara memadai. Ilmu gizi bukanlah sekedar teori yang bisa dikuasai dalam waktu singkat, tetapi sebuah keahlian yang berkembang melalui pendidikan formal, pemahaman klinis, dan praktik lapangan yang berkelanjutan.
Solusi yang diambil seharusnya berorientasi pada peningkatan kapasitas tanpa mengorbankan mutu pelayanan. Alih-alih mengambil jalan pintas dengan mengandalkan tenaga yang kurang kompeten, pemerintah dan pemangku kepentingan sebaiknya fokus pada upaya strategis meningkatkan jumlah dan kualitas ahli gizi. Ini bisa melalui dukungan pendidikan khusus, pengembangan sekolah profesi, serta program intensif bagi tenaga gizi untuk bertahan dan berkembang di lapangan.
Menggantikan ahli gizi dengan tenaga non-profesional bukanlah jawaban tepat, karena berpotensi menurunkan kualitas intervensi gizi yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Investasi dalam pendidikan dan pengembangan tenaga ahli gizi layak menjadi prioritas agar Indonesia mampu menjawab tantangan gizi dengan kompetensi dan profesionalisme yang terjaga.
Apa tantangan ahli gizi dalam menjalankan tugasnya ?
Keterbatasan jumlah ahli gizi di Indonesia bukanlah persoalan kekurangan tenaga secara mutlak, melainkan lebih pada distribusi dan kondisi kerja yang mempengaruhi ketersediaan dan keterlibatan mereka dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ahli gizi sebenarnya telah tersedia di hampir setiap kabupaten, namun seringkali mereka enggan terlibat aktif karena adanya masalah kontrak kerja yang tidak jelas dan jam kerja yang tidak teratur, termasuk beban kerja yang melelahkan hingga lembur.
Beban kerja ahli gizi yang berat, mencangkup pengawasan bahan makanan, perencanaan menu, hingga distribusi makanan yang harus dilakukan sejak dini hari. Sering kali tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima. Meski kondisi ini menuntut mereka untuk bekerja lebih dari delapan jam sehari, banyak yang tetap bertahan karena kesadaran akan tanggung jawab profesi yang dilandasi oleh kode etik dan sumpah profesi.
Permasalahan ini mengandung pesan penting, jika ahli gizi tidak dihargai secara memadai, terutama dari segi jam kerja dan penghormatan profesi, maka integritas program bergizi akan terluka. Jika pemerintah tidak menghargai keberadaan dan peran ahli gizi, sebaiknya istilah “bergizi” dalam program seperti MBG perlu dipertimbangakan ulang, karena tanpa pengawasan ahli gizi, program tersebut sejatinya hanya menjadi program makan gratis tanpa kualitas nutrisi yang terjamin.
Penting untuk mengatasi bukan hanya kekurangan kualitas ahli gizi, tetapi juga memperbaiki kondisi kerja, jam kerja, dan memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga ahli ini. Dengan memperkuat tata kelola yang baik, akan tercipta suasana kerja yang kondusif sehingga ahli gizi dapat menjalankan peran pentingnya secara optimal demi kesehatan masyarakat dan anak bangsa. Kode etik dan sumpah profesi yang melekat pada ahli gizi menegaskan bahwa profesi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijaga demi masa depan kesehatan bangsa.
Apa akar dari permasalahan ini?
Polemik mengenai istilah “ahli gizi” yang muncul dalam Forum Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung menjadi cerminan konflik pemahaman mengenai peran dan kompetensi tenaga gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan untuk tidak menggunakan istilah “ahli gizi” jika yang direkrut bukan lulusan gizi, dan menggantinya dengan posisi seperti pengawas produksi atau quality control (QC), memunculkan ketegangan yang tajam.
Pentingnya nomenklatur “ahli gizi” bukan semata soal gelar, tapi penanda profesionalisme, standar etika, dan kemampuan teknis yang wajib dihormati dan dijaga. Mereduksi atau menghapuskan istilah ini akan membuka pintu bagi penurunan kualitas pelayanan gizi dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Dialog antara pejabat pemerintah dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), serta permintaan maaf atas pernyataan kontroversial, menunjukkan bahwa pengakuan dan perlindungan profesi ini harus menjadi prioritas. Pemerintah harus memperkuat kebijakan yang menjamin keterlibatan tenaga ahli gizi berkompeten dalam seluruh program bergizi, bukan malah mencari solusi yang justru melemahkan profesionalisme.
Sebagai kesimpulan, program MBG harus dikawal oleh tenaga ahli gizi yang memiliki keahlian dan integritas untuk memastikan sasaran meningkatkan kualitas gizi masyarakat tercapai dengan aman dan efektif. Mengabaikan peran ini hanya akan merusak tujuan mulia program dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius di masa depan.
Penulis: Ulfa Suci Ayuwijaya











