JATENGKU.COM, BATANG – Tingginya kasus pinjaman online ilegal yang marak di masyarakat, terutama yang menjerat generasi muda, mendorong mahasiswa Universitas Diponegoro untuk hadir memberikan solusi edukatif. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro, mahasiswa mengadakan kegiatan Remaja Cerdas Finansial: Waspada Pinjaman Online dengan sasaran Karang Taruna dan Remaja Masjid Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Program ini dijalankan dalam skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025, dengan tema besar “Mengembangkan Potensi, Menumbuhkan Mandiri: Sinergi Omah Tani dan Karang Taruna dalam Membangun Agroekowisata Digital Desa Tumbrep melalui Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa”.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memberikan sosialisasi interaktif mengenai pinjaman online, meliputi pengertian, proses pengajuan, bunga dan denda tersembunyi, serta berbagai contoh kasus nyata yang merugikan masyarakat. Melalui pendekatan ini, remaja diajak untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan yang justru berisiko menjerat mereka dalam jeratan hutang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar pinjaman online, sekaligus berbagi pengalaman tentang kerugian yang dialami kerabat maupun teman akibat praktik pinjaman ilegal.
Salah satu peserta dari Karang Taruna menyampaikan kesannya, “Kami jadi tahu bahwa pinjaman online itu tidak semudah yang dikira. Awalnya terlihat membantu, tapi ternyata banyak jebakan bunga dan denda. Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar kami lebih hati-hati.”
Hal senada diungkapkan seorang remaja masjid, “Materi ini membuka wawasan kami tentang bahaya pinjol ilegal. Semoga kami bisa mengingatkan teman-teman lain untuk tidak sembarangan meminjam uang secara online.”
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan bertanya, terutama seputar dampak bunga tinggi dan denda yang bisa menimbulkan jeratan hutang. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong generasi muda agar menjadi agen edukasi finansial di lingkungannya, serta membantu masyarakat lebih terlindungi dari praktik pinjol ilegal.
Sebagai penutup, tim pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang telah mendanai program ini sesuai kontrak pelaksanaan kegiatan:
- Nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk)
- Nomor: 360-11/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan)
Program ini dilaksanakan oleh tim dosen pelaksana: Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. dan Dr. Adi Nugroho, M.Si. dari Universitas Diponegoro, serta Alfia Magfirona, S.T., M.T. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.
