Remaja Desa Tumbrep Didorong Melek Pajak, Kenal...

Remaja Desa Tumbrep Didorong Melek Pajak, Kenali PB1 Restoran Sejak Dini melalui Program Pendampingan Masyarakat oleh Mahasiswa Kemdiktisaintek 2025

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 26 April 2026 untuk memastikan akurasi informasi.

JATENGKU.COM, BATANG – Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) yang salah satunya dikenakan pada restoran. Untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terkait hal tersebut, mahasiswa Universitas Diponegoro melaksanakan program Sosialisasi Pajak PB1 Restoran untuk Remaja yang menyasar Karang Taruna dan Remaja Masjid Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Program ini dijalankan melalui skema Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2025, dengan tema besar “Mengembangkan Potensi, Menumbuhkan Mandiri: Sinergi Omah Tani dan Karang Taruna dalam Membangun Agroekowisata Digital Desa Tumbrep melalui Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa”.

Kegiatan berupa sosialisasi interaktif yang membahas pengertian PB1, proses pemungutan, manfaat bagi pembangunan daerah, serta contoh penerapannya di restoran. Melalui metode tanya jawab dan studi kasus, remaja diajak memahami bahwa pajak tidak sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan daerah mereka.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pembayaran hingga alasan mengapa restoran dikenakan pajak berbeda dengan warung kecil. Kegiatan ini juga melatih remaja agar lebih kritis dan sadar akan pentingnya transparansi serta kepatuhan pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta dari Karang Taruna menyampaikan, “Awalnya kami mengira pajak itu hanya urusan orang dewasa atau pengusaha. Setelah sosialisasi ini, kami jadi tahu bahwa pajak restoran punya manfaat besar untuk desa dan masyarakat. Jadi kami juga merasa ikut bertanggung jawab.”

Hal serupa disampaikan remaja masjid, “Penjelasan ini membuka wawasan kami. Ternyata pajak restoran membantu pembangunan fasilitas umum. Kami jadi lebih paham kenapa penting untuk taat pajak.”

Antusiasme terlihat dari para peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi. Banyak dari mereka mengaku baru memahami bahwa pajak restoran yang dibayarkan masyarakat ternyata menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang langsung dirasakan manfaatnya untuk pembangunan fasilitas publik.

Sebagai penutup, tim pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, yang telah mendanai program ini sesuai kontrak pelaksanaan kegiatan:

  • Nomor: 062/C3/DT.05.00/PM/2025 (kontrak induk)
  • Nomor: 360-11/UN7.D2.1/PM/V/2025 (kontrak turunan)

Program ini dilaksanakan oleh tim dosen pelaksana: Mj Rizqon Hasani, S.Hum., M.I.Kom. dan Dr. Adi Nugroho, M.Si. dari Universitas Diponegoro, serta Alfia Magfirona, S.T., M.T. dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan