Satpol PP Segel Puluhan Ritel Modern di Lombok ...

Satpol PP Segel Puluhan Ritel Modern di Lombok Tengah yang Langgar Aturan Zonasi

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Praya — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah melakukan penyegelan dan penutupan paksa terhadap 25 gerai ritel modern, Alfamart dan Indomaret, yang tersebar di beberapa kecamatan di Lombok Tengah sejak akhir Mei hingga awal Juni 2026. Tindakan tegas ini diambil pemerintah daerah setelah puluhan gerai tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi dan jarak aman dari pasar tradisional.

‎​Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang murni didasari atas perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang lokal. Menurutnya, keberadaan ritel modern yang menjamur tanpa mengindahkan regulasi jarak telah menggerus omzet pasar-pasar tradisional di sekitarnya.

‎​”Kami tidak antipati terhadap investasi, namun setiap investor yang masuk wajib mematuhi aturan main yang ada di daerah ini. Penutupan ini terpaksa dilakukan karena gerai-gerai tersebut beroperasi tanpa izin operasional yang sah dan menabrak aturan zonasi,” ujar Lalu Pathul Bahri saat memberikan keterangan pers di Kantor Bupati Lombok Tengah.

‎​Penyegelan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ini sempat diwarnai ketegangan. Beberapa gerai yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan tertulis didapati masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, sehingga petugas langsung memasang stiker penyegelan dan garis barikade di depan pintu masuk toko.

‎​Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ini juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Kemendag meminta Pemkab Lombok Tengah untuk tetap membuka ruang dialog dan melakukan pembinaan agar iklim investasi daerah tetap kondusif, namun tetap mendukung penuh supremasi regulasi daerah dalam melindungi ekosistem pasar rakyat.

‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen ritel modern terkait menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan sedang melakukan koordinasi internal dengan pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin serta lokasi gerai mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Lombok Tengah.

Firman Setiawan

Penulis: Anwarul Ihsana (240301144)

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan