Sengketa Tanah Jadi Sorotan, Mahasiswa KKN-T 45...

Sengketa Tanah Jadi Sorotan, Mahasiswa KKN-T 45 Undip Gelar Diskusi di Dusun Ndukuh, Pakintelan, Semarang

Ukuran Teks:
Update: Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 08 Agustus 2025 untuk memastikan akurasi informasi.

JATENGKU.COM, SEMARANG – Mikael Choirul Wahyu Al-Hadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), menggelar sosialisasi bertajuk diskusi bersama dengan tema “Penanganan Sengketa Tanah” di Balai Desa RT 4 RW 1 dusun Ndukuh, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga dari Dusun Winongsari, Sironjang, dan Dukuh. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Undip yang dilaksanakan sejak 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Mikael dan tim menjelaskan berbagai bentuk sengketa tanah yang umum terjadi di wilayah perdesaan, seperti konflik batas tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga warisan tanpa akta. Warga juga diperkenalkan pada langkah-langkah pencegahan seperti pencatatan administrasi tanah, pembuatan surat keterangan tanah (SKT), dan pentingnya sertifikasi.

Warga terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Sesi tanya jawab berlangsung aktif, dengan pertanyaan seputar proses sertifikasi tanah, hak waris, hingga cara melaporkan konflik ke Kantor Pertanahan setempat.

“Sekarang saya jadi tahu pentingnya simpan surat tanah dengan baik. Dulu saya pikir cukup dititipkan ke kepala keluarga saja,” ujar Mbah Muji, salah satu warga yang hadir.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam urusan pertanahan serta mengurangi potensi konflik di kemudian hari. Edukasi hukum seperti ini dinilai penting sebagai upaya preventif dalam menjaga keharmonisan warga desa dan mewujudkan tertib administrasi agraria.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan