JATENGKU.COM, SEMARANG — Kantin FISIP UNDIP merupakan salah satu tempat yang kerap dikunjungi oleh mahasiswa, dosen, dan staf kampus. Sebagai ruang publik yang menyediakan makanan dan minuman, kantin ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar kehalalan.
Namun, hingga saat ini, belum semua stan di kantin FISIP UNDIP memiliki sertifikasi halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal, sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban agama, melainkan juga perlindungan bagi konsumen Muslim.
Terdapat beberapa urgensi dari sertifikat halal di kantin fakultas UNDIP. Pertama, kebutuhan bagi warga UNDIP yang Muslim. Sebagian besar warga UNDIP adalah Muslim. Sehingga kehalalan makanan menjadi prioritas. Tanpa sertifikasi resmi, kehalalan produk hanya bergantung pada kepercayaan terhadap pedagang. Sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan keamanan konsumsi. Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Kantin pada setiap fakultas di UNDIP, sebagai salah satu bagian dari ekosistem perguruan tinggi, sudah seharusnya mematuhi peraturan tersebut.
Implementasi sertifikasi halal terdapat beberapa kendala, terutama bagi pengusaha dalam skala kecil, seperti penjual di kantin FISIP. Pertama, biaya sertifikasi yang tidak sedikit dapat memberatkan pedagang kecil. Dilansir dari web BPJPH, biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp300.000,00 dan terdapat biaya permohonan untuk perpanjangan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp200.000,00. Hal tersebut menimbulkan kebimbangan bagi penjual di kantin FISIP. Apakah biaya tersebut akan dibebankan kepada produsen ataupun konsumen.
Apabila biaya sertifikasi dibebankan kepada konsumen, maka akan terdapat risiko kenaikan harga makanan. Hal ini dapat berdampak pada daya beli mahasiswa yang sensitif terhadap harga. Kendala berikutnya adalah prosedur administratif yang rumit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam proses pengajuan sertifikasi, dibutuhkan sejumlah dokumen, seperti KTP, NPWP, BPJS, dan juga NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Selain itu, tidak semua penjual di Kantin FISIP UNDIP juga memiliki kesadaran mengenai sertifikasi halal. Banyak pedagang tidak tahu cara mengurus sertifikasi halal atau menganggapnya terlalu sulit. Minimnya sosialisasi dari pihak kampus atau BPJPH turut memperparah masalah ini.
Berdasarkan kendala tersebut, mahasiswa kelompok 4 tim 109 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik UNDIP 2025 mengadakan sebuah program kerja, yaitu inisiasi sertifikasi halal dengan skema self declare bagi penjual di Kantin FISIP UNDIP. Program ini memiliki tujuan untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim di Kantin FISIP UNDIP dengan tidak memberatkan penjual di Kantin FISIP UNDIP.
Karena program ini dijalankan dengan skema self declare dan tidak memungut biaya sama sekali kepada penjual di Kantin FISIP UNDIP. Program tersebut dilaksanakan selama dua bulan, sejak tanggal 26 April – 26 Juni 2025. Program tersebut dilakukan dalam beberapa tahap:
- Edukasi kepada penjual di kantin FISIP UNDIP.
- Sosialisasi dan pembuatan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.
- Pendaftaran akun pada web ptsp.halal.go.id.
- Pengecekkan dan pengisian list bahan makanan untuk sertifikasi halal.
- Verifikasi lapangan oleh pendamping halal.
- Penerbitan sertifikasi halal dan penyerahan kepada pemilik usaha di Kantin FISIP UNDIP.

Nikolas Kartika Pradja Darmawan, pemilik Kedai MANNA pada Kantin FISIP UNDIP mengatakan, “Program ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama mengenai sertifikasi halal. Karena memang hal tersebut dibutuhkan oleh setiap usaha kuliner seperti kantin untuk memiliki sertifikasi halal. Untuk menjamin kepada konsumen, bahwa makanan yang mereka santap aman untuk semua kalangan”. Penjual lain di Kantin FISIP UNDIP juga merasa sangat terbantu dengan adanya inisiasi sertifikasi halal oleh mahasiswa KKN karena mereka tidak perlu mengikuti prosedur administrasi yang rumit dan tidak mengeluarkan biaya sama sekali.
Sertifikasi halal di kantin FISIP UNDIP bukan hanya kewajiban agama dan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen Muslim. Kolaborasi lintas sektor dapat mewujudkan kantin yang lebih terjamin kehalalannya. Melalui pendekatan bertahap mulai dari edukasi, implementasi, verifikasi hingga regulasi yang tepat, memiliki kantin kampus bersertifikat halal dapat terwujud tanpa mengorbankan kepentingan pedagang kecil.
Penulis: Arif Fitriani, Mahasiswa S1 – Hubungan Internasional
DPL: Dr. Fitriyono Ayustaningwarno S.TP., M.Si.