JATENGKU.COM, Magelang — Keselamatan pengguna jalan merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Jalan raya bukan hanya ruang mobilitas, tetapi juga ruang yang harus menjamin keamanan setiap warga negara. Karena itu, keberadaan dan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di persimpangan jalan.
Di persimpangan Jalan Ahmad Yani Nomor 7 Kota Magelang, terdapat kondisi yang patut menjadi perhatian, yaitu tidak berfungsinya lampu kuning pada APILL. Sekilas persoalan ini mungkin terlihat sebagai gangguan teknis biasa. Namun, jika ditinjau lebih dalam, kerusakan tersebut memiliki implikasi yang jauh lebih luas terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Lampu kuning memiliki fungsi sebagai fase transisi antara lampu hijau dan lampu merah. Fase ini memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk mengambil keputusan secara aman sebelum terjadi perubahan arus lalu lintas. Ketika lampu kuning tidak berfungsi, pengguna jalan kehilangan sinyal peringatan yang penting sehingga risiko kecelakaan di persimpangan meningkat. Dalam situasi lalu lintas yang padat, hilangnya fase transisi tersebut dapat memicu kebingungan, pelanggaran, bahkan tabrakan antar kendaraan.
Dari perspektif hukum, APILL bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan bagian dari perlengkapan jalan yang wajib disediakan dan dipelihara oleh pemerintah. Oleh karena itu, kegagalan fungsi salah satu komponen APILL tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. Kerusakan tersebut menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam penyelenggaraan kewajiban pemerintah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Persoalan ini dapat dianalisis melalui teori hierarki norma yang dikemukakan Hans Kelsen. Menurut Kelsen, hukum tersusun secara berjenjang, di mana norma yang lebih rendah memperoleh legitimasi dari norma yang lebih tinggi. Dalam konteks keselamatan lalu lintas, hak warga negara atas rasa aman yang dijamin konstitusi diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan mengenai penyelenggaraan jalan dan lalu lintas. Pada tingkat paling konkret, norma-norma tersebut diwujudkan melalui keberadaan dan fungsi APILL di lapangan.
Karena itu, ketika lampu kuning tidak berfungsi, yang terganggu bukanlah keberlakuan aturan hukumnya, melainkan efektivitas pelaksanaan norma tersebut. Dengan kata lain, negara telah memiliki aturan yang memadai, tetapi implementasinya belum berjalan secara optimal. Kegagalan pada level operasional menunjukkan adanya kesenjangan antara norma yang tertulis dan realitas yang dialami masyarakat.
Selain itu, kondisi ini juga dapat dilihat melalui prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik menuntut adanya efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan responsivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika kerusakan APILL tidak segera ditangani, muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemeliharaan yang dimiliki pemerintah daerah. Demikian pula ketika masyarakat tidak mengetahui kepada siapa harus melapor atau tidak memperoleh respons yang cepat atas laporan kerusakan, maka aspek akuntabilitas dan responsivitas menjadi dipertanyakan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fasilitas lalu lintas berfungsi dengan baik. Tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas rasa aman. Oleh sebab itu, diperlukan pemeliharaan berkala, audit infrastruktur lalu lintas, mekanisme pelaporan publik yang mudah diakses, serta respons cepat terhadap setiap kerusakan yang ditemukan.
Pada akhirnya, lampu kuning yang padam di sebuah persimpangan bukan sekadar persoalan bohlam yang mati. Ia merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan dalam menjamin keselamatan warga. Semakin cepat pemerintah merespons persoalan-persoalan kecil seperti ini, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

