Rekomendasi
Paling Banyak Dicari
Rekomendasi

Mahasiswa KKN Tim IDBU 1 UNDIP Diserahkan di Kelurahan Kadilangu: Wujudkan SDGs 3 Melalui Pemberdayaan UMKM dan Lingkungan Bersih di Kawasan Wisata Religi Makam Sunan Kalijaga

Mahasiswa KKN USM Sosialisasikan Hukum Digital, Ajak Remaja RW 3 Purwoyoso Cerdas Bermedia Sosial

Mahasiswa KKN PPM XXVIII Universitas Semarang Lakukan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Keras di Kalangan Generasi Muda di Kelurahan Purwoyoso

Mahasiswa KKN Universitas Semarang Dampingi Pelaku UMKM Kelurahan Purwoyoso dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha
Opini

3.52 PM
WIB
Mahasiswa KKN USM Sosialisasikan Hukum Digital, Ajak Remaja RW 3 Purwoyoso Cerdas Bermedia Sosial
JATENGKU.COM, Semarang — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXVIII, menyelenggarakan program kerja individu bertema “Cerdas Digital, Sadar Hukum: Sosialisasi Undang-Undang ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Remaja”. Program kerja individu ini disusun oleh Ilham Adi Prakoso berdasarkan hasil observasi lapangan dan koordinasi dengan warga setempat. Kegiatan dilaksanakan di RW 3, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (12/7/2026) pukul 16.30 WIB.Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 10 warga, khususnya remaja setempat, yang antusias mengikuti sesi sosialisasi hingga selesai. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa Fakultas Hukum terhadap isu hukum digital yang kian marak menjerat kalangan muda.Latar belakang kegiatan berangkat dari temuan observasi lapangan yakni masih rendahnya pemahaman remaja di RW 3 mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial. Banyak remaja aktif menggunakan media sosial setiap hari, namun belum menyadari bahwa unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan dapat berujung pada jerat hukum apabila melanggar Undang-Undang ITE. Observasi juga menunjukkan masih beredarnya anggapan keliru bahwa pelajar di bawah umur kebal dari proses hukum.Program kerja ini bertujuan memberikan edukasi hukum digital secara sederhana dan mudah dipahami bagi remaja di RW 3, sehingga mereka mampu bermedia sosial secara lebih aman dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami pasal-pasal UU ITE yang rawan menjerat anak muda, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta panduan praktis “THINK” sebagai rumus sederhana sebelum memposting maupun berkomentar di media sosial. Pemahaman ini menjadi bekal penting agar generasi muda RW 3 lebih bijak dalam menghadapi dunia digital.“Banyak remaja mengira bermain media sosial itu aman-aman saja selama menggunakan akun palsu atau nama samaran, padahal semua jejak digital bisa dilacak. Melalui kegiatan ini, saya ingin mengajak mereka untuk lebih berhati-hati, bukan menakut-nakuti, tetapi membekali agar tidak salah langkah,” ujar Ilham dalam sesi sosialisasi.Kegiatan mendapat sambutan baik dari warga setempat yang menilai sosialisasi semacam ini penting dan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan dunia digital yang semakin pesat dan risiko hukum yang menyertainya bagi generasi muda.Kegiatan berlangsung interaktif dan partisipatif dengan suasana santai layaknya obrolan, bukan ceramah formal, agar materi hukum lebih mudah dicerna oleh peserta yang mayoritas remaja. Selain pemaparan materi, peserta juga diajak mengisi evaluasi pemahaman berupa pre-test dan post-test sederhana. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial setelah mengikuti kegiatan.“Melalui program ini, peserta diberikan pemahaman dasar mengenai aturan hukum dalam bermedia sosial dan langkah sederhana yang dapat langsung diterapkan sehari-hari. Harapannya, kesadaran hukum digital ini dapat terus ditularkan ke lingkungan sekitar mereka,” ujar Ilham.Sebagai penutup rangkaian kegiatan, panitia mengadakan sesi foto bersama sebagai dokumentasi. Program kerja KKN ini menjadi wujud nyata peran aktif mahasiswa Ilmu Hukum FH USM dalam mendukung penguatan kesadaran hukum digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui transfer pengetahuan praktis yang tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi langsung dengan warga.

1.17 PM
WIB
Mahasiswa KKN Universitas Semarang Dampingi Pelaku UMKM Kelurahan Purwoyoso dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha
JATENGKU.COM, Semarang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXVIII Universitas Semarang, Anggun Nur Deviyati Arnanda, melaksanakan program kerja individu berupa pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai RW 07, Kelurahan Purwoyoso, Minggu (12/7). Kegiatan ini mengangkat tema digitalisasi, legalitas, dan manajemen usaha sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM.Salah satu materi utama yang diberikan adalah pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha serta pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).Selain memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, para pelaku UMKM juga dikenalkan pada berbagai manfaat kepemilikan NIB, seperti memberikan kepastian legalitas usaha, mempermudah akses terhadap program pembinaan pemerintah, membuka peluang memperoleh pembiayaan usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.Tidak hanya berfokus pada legalitas usaha, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi literasi digital dan pelatihan pembuatan akun marketplace untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya secara lebih luas melalui platform digital. Selanjutnya, peserta mengikuti workshop perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan penentuan harga jual sebagai bekal dalam mengelola usaha secara lebih efektif dan berkelanjutan.Anggun Nur Deviyati Arnanda menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung perkembangan UMKM di Kelurahan Purwoyoso."Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi digital serta menerapkan pengelolaan usaha yang lebih baik. Dengan demikian, UMKM di Kelurahan Purwoyoso dapat semakin berkembang, memiliki daya saing, dan siap menghadapi tantangan di era digital,"— Anggun Nur Deviyati ArnandaKegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para pelaku UMKM. Peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berkonsultasi mengenai proses pembuatan NIB maupun strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan kondisi usaha masing-masing.Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN PPM XXVIII Universitas Semarang berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya UMKM yang legal, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi di Kelurahan Purwoyoso.

5.25 PM
WIB
MAHESA Mojoagung UPGRIS 2026 Kembangkan Sikujang, Kerajinan Kulit Jagung yang Bernilai Ekonomi
JATENGKU.COM, Kendal – Seni kerajinan kulit jagung atau yang dikenal dengan nama Sikujang terus berkembang sebagai salah satu produk kreatif yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. Kerajinan ini memanfaatkan kulit jagung yang sebelumnya dianggap limbah menjadi berbagai karya seni yang menarik dan bermanfaat.Salah satu pelaku kerajinan kulit jagung, MAHESA dari Desa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, mengatakan bahwa bahan baku kulit jagung mudah diperoleh dari hasil panen masyarakat setempat. Dengan proses pengeringan, pewarnaan, dan pembentukan yang teliti, kulit jagung dapat diubah menjadi bunga hias, gantungan kunci, hiasan dinding, dan berbagai produk suvenir lainnya.Sumber: PDD MAHESA Mojoagung UPGRIS 28 Juni 2026“Kerajinan kulit jagung memiliki nilai jual yang cukup baik dan dapat menjadi peluang usaha bagi masyarakat,” ujar sela saat ditemui pada kegiatan pameran kerajinan di Plantungan, Minggu (28/6/2026).Selain memberikan manfaat ekonomi, Sikujang juga membantu mengurangi limbah pertanian yang sering kali tidak dimanfaatkan. Melalui kreativitas dan inovasi, limbah kulit jagung dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai seni tinggi dan diminati berbagai kalangan.Sumber: PDD MAHESA Mojoagung UPGRIS 28 Juni 2026Masyarakat berharap kerajinan Sikujangg dapat terus berkembang melalui dukungan pelatihan, promosi, dan pemasaran yang lebih luas. Dengan demikian, kerajinan kulit jagung tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan para perajinnya.Keberadaan Sikujang menjadi bukti bahwa limbah pertanian dapat diubah menjadi karya kreatif yang bermanfaat, bernilai ekonomi, dan mendukung pelestarian lingkungan.Penulis: Renitha Nafra
Mahasiswa Universitas PGRI Semarang, Program Studi Manajemen
KKN

3.52 PM
WIB
Mahasiswa KKN USM Sosialisasikan Hukum Digital, Ajak Remaja RW 3 Purwoyoso Cerdas Bermedia Sosial
JATENGKU.COM, Semarang — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXVIII, menyelenggarakan program kerja individu bertema “Cerdas Digital, Sadar Hukum: Sosialisasi Undang-Undang ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Remaja”. Program kerja individu ini disusun oleh Ilham Adi Prakoso berdasarkan hasil observasi lapangan dan koordinasi dengan warga setempat. Kegiatan dilaksanakan di RW 3, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (12/7/2026) pukul 16.30 WIB.Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 10 warga, khususnya remaja setempat, yang antusias mengikuti sesi sosialisasi hingga selesai. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa Fakultas Hukum terhadap isu hukum digital yang kian marak menjerat kalangan muda.Latar belakang kegiatan berangkat dari temuan observasi lapangan yakni masih rendahnya pemahaman remaja di RW 3 mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial. Banyak remaja aktif menggunakan media sosial setiap hari, namun belum menyadari bahwa unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan dapat berujung pada jerat hukum apabila melanggar Undang-Undang ITE. Observasi juga menunjukkan masih beredarnya anggapan keliru bahwa pelajar di bawah umur kebal dari proses hukum.Program kerja ini bertujuan memberikan edukasi hukum digital secara sederhana dan mudah dipahami bagi remaja di RW 3, sehingga mereka mampu bermedia sosial secara lebih aman dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami pasal-pasal UU ITE yang rawan menjerat anak muda, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta panduan praktis “THINK” sebagai rumus sederhana sebelum memposting maupun berkomentar di media sosial. Pemahaman ini menjadi bekal penting agar generasi muda RW 3 lebih bijak dalam menghadapi dunia digital.“Banyak remaja mengira bermain media sosial itu aman-aman saja selama menggunakan akun palsu atau nama samaran, padahal semua jejak digital bisa dilacak. Melalui kegiatan ini, saya ingin mengajak mereka untuk lebih berhati-hati, bukan menakut-nakuti, tetapi membekali agar tidak salah langkah,” ujar Ilham dalam sesi sosialisasi.Kegiatan mendapat sambutan baik dari warga setempat yang menilai sosialisasi semacam ini penting dan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan dunia digital yang semakin pesat dan risiko hukum yang menyertainya bagi generasi muda.Kegiatan berlangsung interaktif dan partisipatif dengan suasana santai layaknya obrolan, bukan ceramah formal, agar materi hukum lebih mudah dicerna oleh peserta yang mayoritas remaja. Selain pemaparan materi, peserta juga diajak mengisi evaluasi pemahaman berupa pre-test dan post-test sederhana. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial setelah mengikuti kegiatan.“Melalui program ini, peserta diberikan pemahaman dasar mengenai aturan hukum dalam bermedia sosial dan langkah sederhana yang dapat langsung diterapkan sehari-hari. Harapannya, kesadaran hukum digital ini dapat terus ditularkan ke lingkungan sekitar mereka,” ujar Ilham.Sebagai penutup rangkaian kegiatan, panitia mengadakan sesi foto bersama sebagai dokumentasi. Program kerja KKN ini menjadi wujud nyata peran aktif mahasiswa Ilmu Hukum FH USM dalam mendukung penguatan kesadaran hukum digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui transfer pengetahuan praktis yang tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi langsung dengan warga.

1.17 PM
WIB
Mahasiswa KKN Universitas Semarang Dampingi Pelaku UMKM Kelurahan Purwoyoso dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha
JATENGKU.COM, Semarang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXVIII Universitas Semarang, Anggun Nur Deviyati Arnanda, melaksanakan program kerja individu berupa pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai RW 07, Kelurahan Purwoyoso, Minggu (12/7). Kegiatan ini mengangkat tema digitalisasi, legalitas, dan manajemen usaha sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM.Salah satu materi utama yang diberikan adalah pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha serta pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).Selain memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, para pelaku UMKM juga dikenalkan pada berbagai manfaat kepemilikan NIB, seperti memberikan kepastian legalitas usaha, mempermudah akses terhadap program pembinaan pemerintah, membuka peluang memperoleh pembiayaan usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.Tidak hanya berfokus pada legalitas usaha, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi literasi digital dan pelatihan pembuatan akun marketplace untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya secara lebih luas melalui platform digital. Selanjutnya, peserta mengikuti workshop perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan penentuan harga jual sebagai bekal dalam mengelola usaha secara lebih efektif dan berkelanjutan.Anggun Nur Deviyati Arnanda menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung perkembangan UMKM di Kelurahan Purwoyoso."Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi digital serta menerapkan pengelolaan usaha yang lebih baik. Dengan demikian, UMKM di Kelurahan Purwoyoso dapat semakin berkembang, memiliki daya saing, dan siap menghadapi tantangan di era digital,"— Anggun Nur Deviyati ArnandaKegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para pelaku UMKM. Peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berkonsultasi mengenai proses pembuatan NIB maupun strategi pengembangan usaha yang sesuai dengan kondisi usaha masing-masing.Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN PPM XXVIII Universitas Semarang berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong tumbuhnya UMKM yang legal, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi di Kelurahan Purwoyoso.

7.33 PM
WIB
WINGKI PRANATA SINAGA, Kreator TikTok Affiliate Asal Indonesia yang Tembus 23 Ribu Pengikut Lewat Konten Digital Berkualitas
Indonesia, 14 Juli 2026 — Nama WINGKI PRANATA SINAGA mulai dikenal sebagai salah satu kreator digital Indonesia yang konsisten membangun personal branding di platform TikTok. Melalui akun @nata_s1, ia berhasil mengumpulkan lebih dari 23.000 pengikut secara organik dengan menghadirkan konten seputar affiliate marketing, ulasan produk, serta edukasi belanja online yang informatif. Pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam menciptakan konten yang relevan mampu membangun kepercayaan audiens sekaligus membuka peluang di industri ekonomi digital yang terus berkembang. Sejak memulai perjalanannya sebagai kreator, WINGKI PRANATA SINAGA berfokus pada penyajian rekomendasi produk berdasarkan pengalaman, review yang objektif, serta informasi yang membantu pengguna membuat keputusan sebelum berbelanja secara online. Pendekatan tersebut membuat kontennya memperoleh respons positif dan terus menjangkau audiens yang lebih luas. "Awalnya saya hanya mencoba membuat konten sederhana. Seiring waktu, saya belajar memahami kebutuhan audiens dan berusaha menghadirkan konten yang lebih relevan, informatif, serta bermanfaat," ujar WINGKI PRANATA SINAGA. Pertumbuhan akun TikTok @nata_s1 berlangsung secara organik melalui konsistensi unggahan dan interaksi dengan pengikut. Dengan memanfaatkan program affiliate dari berbagai platform e-commerce, Wingki juga berhasil mengembangkan sumber penghasilan dari dunia digital tanpa mengesampingkan kualitas informasi yang diberikan kepada audiens. Salah satu prinsip yang terus dijaga adalah transparansi dalam setiap ulasan produk. Wingki percaya bahwa kepercayaan audiens merupakan aset utama bagi seorang kreator digital. Oleh karena itu, setiap rekomendasi disampaikan secara jujur agar memberikan nilai tambah bagi calon pembeli. Di tengah pesatnya perkembangan industri kreator digital di Indonesia, WINGKI PRANATA SINAGA menunjukkan bagaimana personal branding yang dibangun melalui konsistensi, kredibilitas, dan konten edukatif dapat menghasilkan pertumbuhan komunitas yang kuat. Ke depan, Wingki berkomitmen untuk terus mengembangkan konten mengenai digital marketing, affiliate marketing, strategi pembuatan konten, hingga edukasi mengenai pemanfaatan platform digital bagi masyarakat yang ingin memulai karier sebagai content creator. Dengan terus menghadirkan konten yang berkualitas dan relevan, WINGKI PRANATA SINAGA optimistis dapat memperluas jangkauan audiens serta memberikan kontribusi positif bagi ekosistem kreator digital di Indonesia. Tentang WINGKI PRANATA SINAGA WINGKI PRANATA SINAGA merupakan kreator digital asal Indonesia yang aktif di platform TikTok melalui akun @nata_s1. Ia dikenal melalui konten seputar affiliate marketing, review produk, rekomendasi belanja online, serta edukasi digital yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi sebelum melakukan pembelian dan memanfaatkan peluang ekonomi digital secara lebih optimal.









