Hati-Hati, Tak Semua Cashback E-Commerce Halal Menurut Syariah
JATENGKU.COM, Jakarta — Di era digital saat ini, perkembangan teknologi yang cenderung pesat mampu memperbarui dengan drastis cara masyarakat berbelanja. Apa yang awalnya dilangsungkan dengan tradisional di pasar maupun toko fisik, saat ini beralih ke layar ponsel yang dapat dijangkau kapan pun serta di mana pun. Platform E-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Astro serta sebagainya, kini menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di antara banyaknya platform E-commerce yang ada, persaingan antara platform menjadi semakin ketat sehingga, program cashback menjadi salah satu strategi promosi yang sangat umum digunakan.
Menurut informasi data oleh Kementerian dalam negeri (2023), kisaran 87,1% penduduk negara Indonesia memeluk agama Islam. Data demografis ini sebagai pertimbangan syariah bukan semata-mata isu sampingan, tetapi hal yang begitu relevan pada praktik bisnis digital di Indonesia. Kalangan muslim di Indonesia begitu meninjau kehalalan pada semua transaksi jual beli. Pada ayat Al-Quran (QS. Al-Baqarah: 275) sudah diterangkan secara rinci jika jual beli itu halal serta riba dikatakan haram, sehingga berdasarkan ayat tersebut, eksistensi program cashback dari platform E-commerce mesti ditinjau lebih lanjut berdasarkan perspektif hukum Islam dalam menilai ketetapan syariah pada transaksi muamalah.
Pada fiqh muamalah, ada sebuah prinsip al-ashlu fi al-mu’amalati al-ibahah: segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Prinsip ini membuka celah untuk inovasi bisnis modern, tidak terkecuali program promosi seperti cashback, agar berkembang selama tidak menyalahi ketetapan syariah. Tetapi, sebuah transaksi dinilai tidak sah maupun terlarang bila mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maysir (spekulasi/judi), tadlis (penipuan), maupun dharar (kerugian sepihak).
Program cashback E-commerce di Indonesia mengandung sejumlah jenis mekanisme, diantaranya:
1. Cashback instan atau khasmu al-thaman (diskon harga), pada Al-Mughni, Ibnu Qudamah memperbolehkan pengurangan harga asalkan kedua pihak rida, menjadikan hukumnya mubah.
2. Cashback bersyarat, hukumnya mubah asalkan syaratnya jelas, tetapi bila syarat itu tersembunyi pada klausul kecil, yang demikian menyimpan gharar yang membatalkan keabsahannya.
3. Cashback berbasis poin, serupa terhadap akad al-ja’alah (imbalan atas target), hukumnya mubah asalkan nilai poinnya jelas serta transpaan.
4. Cashback undian, cashback ini begitu kompleks sebab bisa tergolong pada kelompok gharar fahisy yang diharamkan syariah bila adanya ketidakpastian nilai yang signifikan. Pendapat Al-Nawawi dalam Al-Majmu’, akad yang menyimpan gharar yang signifikan dikatakan terlarang. Ini berlangsung saat mendorong pembelian yang tak dibutuhkan dampak tawaran hadiah acak, serta darinya mengandung unsur maysir, yang membuatnya makruh bahkan haram.
5. Cashback referral, jika dianalogikan bersama akad samsarah (perantaraan) menjadikan hukumnya mubah asalkan tidak berkembang sebagai pola multi-level.
Pada perspektif maqashid al-syariah, program cashback yang bersifat transparan berdasarkan prinsip hifdz al-mal (perlindungan harta), sebab menghasilkan keuntungan ekonomi untuk konsumen dengan tidak terdapatnya unsur kerugian satu pihak. Namun bila fitur ini mengakibatkan sikap belanja yang berlebihan, ia berlawanan terhadap larangan israf seperti halnya diterangkan pada QS. Al-An’am: 141. Candrawati & Hambali (2024) menyatakan jika Maqashid syariah berfungsi menjadi panduan bagi pengembangan produk serta layanan keuangan yang berdasarkan prinsip syariah.
DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa spesifik terkait cashback E-commerce. Tetapi telah terdapat fatwa terkait akad jual beli, ialah Fatwa No. 110/2017 (Akad Jual Beli) serta Fatwa No. 116/2017 (Uang Elektronik Syariah) yang sekedar memberi kerangka umum serta belum menyentuh persoalan cashback dengan detail. Disebabkan minimnya fatwa spesifik terkait cashback di E-commerce, banyak konsumen Muslim merasa dilema maupun mempunyai ketidakpastian saat menggunakan penawaran itu. Bila DSN-MUI cepat mengeluarkan panduan yang makin khusus maka kekurangan standar ini dapat menjadikan konsumen Muslim merasa makin percaya diri.
Maka, hukum cashback tidak dapat ditetapkan dengan mutlak agar dinilai halal maupun haram, tetapi mesti dilihat menurut prosedur, akad, juga unsur-unsur yang tersimpan darinya, semisal cashback yang mempunyai nilai yang rinci, syarat yang gampang dimengerti, diberikan dengan tegas, juga tidak memicu praktik pembelian yang berlebihan. Jadi, E-commerce sekarang ini bisa mendesain program cashback yang kreatif, inovatif serta berdasarkan prinsip Islam, supaya promosi yang diberikan bukan sekedar berguna menurut ekonomi namun selaras pula bersama setiap prinsip syariah yang dipegang dari kalangan konsumen di Indonesia.
Editor Jatengku.com lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro (UNDIP). Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengelolaan media online.