Ketika Negara Menetapkan Harga: Menimbang Kebijakan Harga Acuan Ayam dan Telur dari Kacamata Ekonomi Publik
JATENGKU.COM, Malang — Mulai 15 Juli 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi memberlakukan harga acuan pembelian (HAP) baru: ayam hidup (live bird) minimal Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kebijakan ini lahir dari rembuk perunggasan yang digagas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementan, asosiasi peternak, dan pelaku usaha. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini disusun agar peternak tetap untung sekaligus konsumen tidak dirugikan oleh harga yang terlalu tinggi. Di atas kertas, tujuan ini terdengar ideal. Namun sebagai persoalan ekonomi publik, kebijakan penetapan harga oleh negara selalu menyimpan dilema klasik antara efisiensi pasar dan keadilan distributif — dan di situlah kebijakan ini perlu diuji.
Argumen untuk Intervensi: Mengoreksi Kegagalan Pasar
Dari perspektif ekonomi publik, campur tangan pemerintah dalam mekanisme harga umumnya dijustifikasi ketika pasar gagal menghasilkan keseimbangan yang adil bagi semua pihak, dalam kasus ini, gagal melindungi produsen kecil yang tidak memiliki daya tawar terhadap rantai pasok yang dikuasai pelaku usaha besar. Data lapangan mendukung argumen ini. Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo) mencatat harga ayam di kandang sempat anjlok hingga Rp13.000 per kilogram, jauh di bawah harga pokok produksi (HPP) yang mencapai Rp22.000–Rp23.000 per kilogram akibat kenaikan harga pakan. Ketua Permindo Asep Saepudin bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai musibah terburuk yang pernah dialami peternak. Artinya, sebelum kebijakan ini turun, peternak menanggung kerugian struktural, bukan sekadar fluktuasi musiman biasa, kondisi yang secara teori ekonomi publik dikenal sebagai bentuk kegagalan pasar akibat asimetri informasi dan lemahnya posisi tawar produsen kecil di hadapan rantai distribusi.
Dalam konteks ini, penetapan harga dasar (price floor) oleh negara berfungsi sebagai instrumen stabilisasi yang lazim digunakan pada komoditas pangan strategis, sebagaimana ditegaskan Sudaryono bahwa kebijakan ini juga diiringi arahan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen tetap terjaga, sehingga gap antara HPP dan HET tidak terlalu lebar.
Tantangan: Dari Kertas ke Kandang
Namun, sejarah kebijakan serupa memberi catatan penting. Pada April 2026, Kementan sebenarnya sudah pernah mendorong kesepakatan harga minimum livebird sebesar Rp14.000 per kilogram di Pulau Jawa. Kenyataannya, dua bulan kemudian harga di lapangan justru kembali jatuh ke kisaran Rp13.000–Rp16.000 per kilogram, bahkan di bawah kesepakatan sebelumnya. Ini menunjukkan persoalan utama kebijakan harga acuan bukan pada penetapan angka, melainkan pada implementasi dan pengawasannya di lapangan.
Dari sudut pandang ekonomi publik, setidaknya ada tiga risiko yang patut diwaspadai:
Pertama, soal penegakan (enforcement). Harga acuan tanpa mekanisme pengawasan yang kredibel hanya akan menjadi angka simbolis. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sendiri pernah mengakui bahwa harga di kandang pada sejumlah wilayah tetap berada di bawah HPP meski sudah ada imbauan resmi. Karena itu, komitmen Kementan untuk melibatkan Satgas Pangan hingga KPPU dalam pengawasan berjenjang menjadi kunci, bukan sekadar pelengkap seremonial kebijakan.
Kedua, struktur pasar yang timpang. Menurut Ketua Umum GPPU Achmad Dawami, stabilitas harga hanya bisa tercapai bila keseimbangan pasokan dan permintaan dijaga secara menyeluruh, bukan hanya melalui patokan harga. Jika penyerapan pasar (termasuk melalui program pangan pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis) tidak berjalan optimal, kelebihan pasokan ayam dan telur akan tetap menekan harga riil di bawah angka acuan, betapa pun tegas peraturan di atas kertas.
Ketiga, risiko pembebanan ke konsumen. Harga dasar yang terlalu tinggi tanpa efisiensi di sisi produksi dan distribusi berpotensi mendorong kenaikan harga eceran, yang justru bisa menekan daya beli masyarakat berpendapatan rendah, kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan harga pangan protein hewani. Di sinilah pentingnya subsidi pakan dan efisiensi rantai pasok yang telah disinggung Sudaryono ikut direalisasikan, bukan hanya menjadi wacana pendamping kebijakan harga.
Menimbang Ulang: Kebijakan Harga Perlu Ekosistem, Bukan Sekadar Angka
Ekonomi publik mengajarkan bahwa intervensi harga adalah instrumen kebijakan yang sah, tetapi bukan solusi tunggal. Ia hanya akan efektif jika berjalan berdampingan dengan kebijakan struktural: efisiensi biaya pakan, penguatan distribusi dan penyerapan pasar, serta pengawasan yang konsisten dan tidak berhenti pada level imbauan. Tanpa itu, harga acuan Rp19.500 dan Rp24.000 per kilogram berisiko bernasib sama seperti kesepakatan harga Rp14.000 tahun ini: baik di atas kertas, namun rapuh di lapangan.
Pemerintah patut diapresiasi karena merespons persoalan struktural yang nyata dialami peternak rakyat. Namun keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan diuji bukan pada 15 Juli, saat aturan mulai berlaku, melainkan pada bulan-bulan sesudahnya, ketika publik bisa melihat apakah harga di kandang benar-benar bergerak mendekati angka acuan, atau kembali menjadi janji kebijakan yang terkubur oleh realitas pasar.
—
Penulis menyusun opini ini berdasarkan data dan pernyataan resmi Kementerian Pertanian, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (Permindo), serta Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Liputan6, CNBC Indonesia, Koridor.id, dan situs resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.
Editor Jatengku.com lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro (UNDIP). Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengelolaan media online.