Penyundulan Selebgram oleh Trainer GYM: Batasan Tipis Antara Penganiyaan dan Pembelaan Terpaksa
JATENGKU.COM, Surabaya — Belakangan ini tersebar sebuah video di jagat maya sosial media. Selebgram Ellegen Tara cekcok dengan seorang personal trainer sebuah gym di Medan, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Ellegen terlihat mengalami luka di bagian bibir akibat disundul oleh personal trainer tersebut. Kejadian terjadi pada Jumat (20/11/2025) dan hingga kini belum diketahui jelas pemicu konflik tersebut, diduga Ellegen dibuat tersinggung oleh perkataan personal trainer tersebut di media sosial hingga Ellegen mendatangi tempat personal trainer tersebut bekerja. Ellegen telah melaporkan insiden ini ke Polsek Pelabuhan Belawan. Ungkap @Vassst.Media.
Dalam video tersebut terlihat bahwa kejadian berawal dari adanya cekcok antara kedua belah pihak yakni Ellegen memulai debat tersebut dengan bicara ke “koko” melaporkan tentang apa yang dilakukan oleh si PT, Ellegen menyebut bahwa PT tersebut menjelek-jelekan dirinya padahal mereka tidak terlalu kenal. PT tersebut pun mengungkapkan bahwa dia tidaklah menjelekan selebgram tersebut. PT tersebut melihat bahwa orang orang disekitarnya mulai mengambil video pertengkaran antara dirinya dengan selebgram tersebut. PT tersebut pun membuka HP yang dia bawa dan mulai mengambil video. Namun sesaat setelah PT tersebut mengambil video, Ellegen pun tiba tiba marah ke PT tersebut dan teriak pada dirinya tepat didepan kamera. Hal tersebut tentu membuat PT tersebut kaget dan mengambil langkah mundur sambil tertawa tawa.
Teman dari Ellegen pun mulai ikut memanaskan situasi dengan mengatakan bahwa PT tersebut merupakan “cowo lemas” atau mungkin dapat lebih mudah diterjemahkan sebagai “bencong”. Debat pun berlangsung cukup lama dengan pihak Ellegen terus menerus berteriak ke arah PT dan kemudian kejadian semakin memuncak dikala Ellegen terus menerus mendorong PT tersebut dengan tangan nya. PT tersebut pun terus menerus terdorong kebelakang namun tidak merespon perbuatan oleh Ellegen, sesaat kemudian perbuatan Ellegen semakin menjadi jadi dengan Ellegen membuang topi yang sedang dipakai oleh PT tersebut.
PT gym tersebut pun tampak langsung menyundul korban tepat di bibir pasca topi yang dikenakan dihempaskan oleh Ellegen. kejadian tersebut membuat Ellegen mengalami pendarahan ringan di mulutnya dan kemudian Ellegen “meludahkan” darah bibirnya tersebut ke lantai. Ellegen pun mulai berhenti berteriak kepada PT tersebut dan mulai menunjukan luka yang ada di bibirnya serta darah yang telah dikeluarkan di lantai.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian setempat dan kelanjutan dari kasus tersebut serta penyebab dari cekcok tersebut masih belum diketahui sampai detik ini. Timbul banyak respon dari netizen sejak video tersebut tersebar di sosial media, sebagian besar berpendapat bahwa perbuatan PT tersebut (menyundul) merupakan tindakan yang wajar dikarenakan Selebgram tersebut yang memulai konflik lebih dulu. Namun tidak sedikit yang berpendapat bahwa tindakan PT tersebut kurang tepat karena apapun yang terjadi tindakan menyakiti orang lain bukanlah tindakan yang baik.
Kebingungan pun muncul, apakah perbuatan tersebut termasuk penganiayaan atau pembelaan terpaksa. Penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dengan mengacu pada isi pasal diatas, perlu diketahui bahwa pemenuhan delik dari penganiayaan adalah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kepada orang lain, Penganiayaan ringan sendiri adalah perbuatan yang menyebabkan luka fisik atau gangguan kesehatan yang tidak begitu parah atau tidak memerlukan waktu pemulihan yang lama. Penganiayaan ringan biasanya diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan dalam keadaan emosi atau ketidaksengajaan. Sedangkan, Penganiayaan berat merujuk pada perbuatan yang menyebabkan luka yang lebih serius, seperti luka yang memerlukan perawatan medis atau yang mengancam keselamatan jiwa korban. Penganiayaan berat ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada tubuh korban atau berisiko mengancam nyawa.
Dalam penjelasan diatas dapat kita tinjau bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT tersebut memenuhi delik yang ada dalam penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Apabila terbukti sepenuhnya bersalah maka PT tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan. Namun perlu kita ketahui pula bahwa tindakan yang dilakukan PT tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pembelaan Terpaksa. Pembelaan terpaksa, atau noodweer dalam istilah hukum pidana Belanda, merupakan alasan pembenar yang menghapus unsur “melawan hukum” dari suatu perbuatan pidana, sehingga pelaku tidak dapat dihukum. Konsep ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP Indonesia, yang membenarkan tindakan membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan melawan hak yang datang secara tiba-tiba dan mengancam secara langsung. Pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP WvS yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
yang kemudian pada tahun 2026 besok akan mulai berlaku pasal 42 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Dengan mengacu pada kedua pasal tersebut tentu dapat kita tinjau bahwa perbuatan PT gym tersebut juga dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa apabila memenuhi beberapa syarat yakni adanya paksaan oleh keadaan dimana apabila tindak pidana tersebut tidak dilakukan maka akan mengancam harta atau martabat dari pelaku.
Dengan mengacu pada penjelasan diatas, tentu perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan apakah perbuatan tersebut tergolong Penganiayaan atau pembelaan terpaksa. namun perlu kita tinjau bahwa pembuktian merupakan hal yang sangat sulit dikarenakan kondisi psikologis pelaku pada saat kejadian merupakan hal yang sangat sulit dibuktikan mengingat adanya pembuktian tersebut hanya ada dalam pikiran pelaku. Namun menurut penulis, perbuatan tersebut termasuk ke dalam Pembelaan terpaksa, hal tersebut dapat ditinjau dari video tersebut bahwa Ellegen atau selebgram tersebut telah berkali kali mengancam pelaku serta melakukan kontak fisik dengan pelaku mulai mendorong sampai menghempaskan topi PT tersebut. namun tetap harus ditinjau lebih lanjut mengenai apa penyebab awal dari adanya cekcok antara kedua belah pihak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Jayanti, D.D. (2023) Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana. Hukumonline.com. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/daya-paksa-dan-pembelaan-terpaksa-sebagai-alasan-penghapus-pidana-lt51bd53f7b6b00/
- Apriyana, S.H. (2025) Apa Itu Tindak Pidana Penganiayaan? Penjelasan Lengkap dan Hukumnya. Nobile Bureau. Available at: https://nobilebureau.com/apa-itu-tindak-pidana-penganiayaan-penjelasan-lengkap-dan-hukumnya/
- Auli, R. C. (2023) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukumonline. Available at:https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-351-kuhp-tentang-penganiayaan-lt658176545574e/
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1915) Indonesia (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
- Somarwane, F. A. (2022) [Skripsi on Noodweer (Pembelaan Terpaksa) and Criminal Responsibility]. Unpublished Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura. Available at:https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=11485&bid=9202
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023) Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1).
Editor Jatengku.com lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro (UNDIP). Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengelolaan media online.