Di era yang serba mudah ini hubungan antar manusia tidak lagi hanya dibangun melalui kehidupan nyata, tetapi juga melalui ruang-ruang virtual yang memungkinkan seseorang berkomunikasi. Awalnya mungkin menyenangkan saling berkirim pesan, namun terkadang kejadian tak terduga terjadi, pesan yang selalu centang dua biru namun seketika berubah menjadi abu-abu tak pernah ada balasan selanjutnya. Fenomena ini dikenal dengan sebutan ghosting, tak hanya dihubungan pertemanan kini telah merambat ke hubungan yang lebih serius seperti khitbah sebagai proses awal menuju perkawinan. Kondisi ini menimbulkan persoalan yang tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga menyentuh aspek etika dan hukum. Dalam konteks hukum keluarga Islam, pembatalan hubungan setelah khitbah melalui praktik ghosting memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan janji perkawinan, tanggung jawab para pihak, serta bentuk perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Khitbah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
khitbah memiliki kedudukan yang penting dalam hukum keluarga Islam. Khitbah dipahami sebagai pernyataan kehendak seseorang untuk menikahi pihak lain yang disampaikan secara langsung maupun melalui perantara. Dalam proses ini kedua belah pihak dapat saling mengenal lebih dalam,mengetahui latar belakang seseorang,dan kesiapan masing-masing sebelum memasuki ikatan pernikahan.
Secara hukum, khitbah masih dapat dibatalkan apabila ditemukan alasan-alasan yang dianggap dapat menghambat terwujudnya rumah tangga yang baik. Namun islam menekankan pentingnya menajaga Amanah, bertangung jawab, dan menjaga itikad baik dalam setiap hubungan sosial. Oleh karena itu, pembatalan khitbah hendaknya dilakukan secara langsung dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Fenomena Ghosting di Era Digital
Fenomena ghosting merujuk pada tindakan mengakhiri hubungan dengan cara menghilang secara tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan kepada pihak lain. Fenomena ini semakin sering ditemukan seiring berkembangnya teknologi komunikasi yang memungkinkan seseorang menghilang dari sebuah hubungan hanya dengan beberapa klik. Kemudahan tersebut membuat sebagian orang merasa lebih mudah menghindari konfrontasi ketika menghadapi masalah dalam hubungan.
Dalam konteks khitbah, ghosting menjadi persoalan yang lebih kompleks karena hubungan yang terjalin tidak lagi sekadar hubungan personal biasa. Pada tahap ini sering kali telah ada keterlibatan keluarga, perencanaan masa depan, bahkan persiapan biaya menuju pernikahan. Oleh sebab itu, ketika salah satu pihak memilih menghilang tanpa penjelasan, dampak yang muncul cenderung lebih besar dibandingkan ghosting dalam hubungan yang belum memiliki komitmen serius.
Faktor-Faktor Penyebab Ghosting Pasca-Khitbah
Salah satu faktor yang paling sering ditemukan adalah ketidaksiapan untuk melanjutkan komitmen menuju pernikahan. Ketika proses khitbah berlangsung, seseorang mungkin mulai menyadari adanya perbedaan karakter, visi kehidupan, atau kondisi ekonomi yang dianggap tidak sesuai dengan harapan awal. Namun, alih-alih mengomunikasikan permasalahan tersebut secara terbuka, sebagian orang memilih menghindar karena merasa lebih mudah meninggalkan hubungan tanpa penjelasan.
Selain itu, faktor ketakutan terhadap konflik juga berperan penting. Tidak semua individu memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan penolakan atau pembatalan hubungan. Rasa takut mengecewakan pasangan, menghadapi kemarahan keluarga, atau menerima penilaian negatif dari lingkungan sering kali mendorong seseorang memilih jalan pintas berupa memutus hubungan secara sepihak.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah budaya instan yang berkembang di era digital. Kemudahan dalam membangun dan mengakhiri hubungan melalui teknologi terkadang menciptakan pola pikir bahwa relasi dapat ditinggalkan kapan saja tanpa konsekuensi yang berarti.
Akibatnya, Ghosting setelah khitbah tidak hanya meninggalkan pertanyaan yang tidak terjawab, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam. Ketidakjelasan tersebut dapat memicu rasa cemas, kecewa, kehilangan kepercayaan diri, hingga kesulitan untuk membangun hubungan baru di masa depan.
Selain itu, terdapat dampak sosial yang tidak dapat diabaikan. Ketika hubungan berakhir secara tiba-tiba tanpa penjelasan, pihak yang ditinggalkan sering kali harus menghadapi pertanyaan, spekulasi, atau bahkan stigma sosial dari masyarakat. Situasi tersebut dapat menambah beban emosional yang telah dirasakan sebelumnya.
Perspektif Hukum terhadap Pembatalan Janji Perkawinan melalui Ghosting
Meskipun islam membolehkan pembatalan khitbah apabila ditemukan alasan yang dapat mengganggu terciptanya rumah tangga yang harmonis, namun pemabatalan itu tidak boleh merugikan orang lain. Islam mengajarkan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia. Oleh karena itu, apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan, penyampaian keputusan secara terbuka dan baik merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai tersebut.
Dengan demikian, persoalan utama dalam fenomena ini bukan semata-mata terletak pada pembatalan khitbah, melainkan pada cara pembatalan tersebut dilakukan. Hukum keluarga Islam tidak hanya memperhatikan aspek legalitas suatu tindakan, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral dan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya.
Penulis: Aidi Almas Syam
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
