Hak Ekonomi Pernikahan Siri: Adakah Kepastian H...

Hak Ekonomi Pernikahan Siri: Adakah Kepastian Hukumnya?

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Hak ekonomi perempuan dan anak dalam pernikahan siri sering kali terabaikan dalam realitas sosial di Indonesia. Meskipun pernikahan siri secara agama dianggap sah dan diakui dalam lingkup sosial masyarakat, ketiadaan bukti pencatatan sipil membuat ikatan ini tidak memiliki kedudukan administratif yang kuat di mata negara. Akibatnya, ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak, hak-hak ekonomi pasangan sering kali terabaikan karena hukum negara tidak memberikan perlindungan otomatis sebagaimana dalam perkawinan yang tercatat resmi. Pertanyaan besarnya adalah, mungkinkah ada kepastian hukum bagi mereka yang berada di luar sistem pencatatan ini?

Problematika harta gono-gini dan hukum positif

Sebagaimana dipahami dalam praktik hukum di Indonesia, harta gono-gini atau harta bersama adalah aset yang diperoleh selama masa perkawinan. Berdasarkan sumber hukum yang merujuk pada ketentuan perdata dan kompilasi hukum Islam, harta bersama pada dasarnya adalah hak yang lahir dari ikatan pernikahan yang sah secara administratif. Dalam pernikahan siri, terjadi kerentanan hukum yang luar biasa karena aset yang dikumpulkan sering kali terdaftar atas nama salah satu pihak saja biasanya suami dan karena pernikahan tersebut tidak tercatat, maka ikatan hukum mengenai “harta bersama” tidak secara otomatis melekat pada aset tersebut.

Tanpa adanya akta nikah, istri sering kali dianggap tidak memiliki kontribusi hukum atas perolehan harta tersebut. Hal ini menciptakan celah di mana suami dapat mengklaim seluruh harta sebagai harta bawaan, sementara istri tidak memiliki “bukti otentik” untuk menyanggah klaim tersebut di pengadilan. Ketiadaan pencatatan ini secara langsung mereduksi hak ekonomi istri dari subjek yang seharusnya memiliki hak bagi hasil, menjadi pihak yang tidak memiliki pijakan legal dalam sengketa pembagian aset.

Tantangan pembuktian dalam sengketa harta

Penyelesaian sengketa harta dalam pernikahan siri sering kali menemui jalan buntu karena lemahnya alat bukti. Dalam hukum acara perdata, beban pembuktian berada di pundak pihak yang mendalilkan adanya hak. Di ruang sidang pengadilan agama, posisi hukum istri dan anak dalam nikah siri sangat bergantung pada kemampuan mereka membuktikan kontribusi ekonomi dalam perolehan harta tersebut. Tanpa adanya surat nikah, pengadilan cenderung tidak dapat menerapkan asas harta bersama secara serta-merta. Sering kali, harta yang sebenarnya diperoleh bersama selama ikatan siri diakui oleh pengadilan sebagai harta pribadi suami, karena secara hukum negara, perkawinan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil perkawinan.

Ketidakmampuan membuktikan status pernikahan ini memicu ketimpangan kuasa yang sangat tajam. Istri yang telah mengabdi bertahun-tahun, mengurus rumah tangga, dan mendidik anak, sering kali harus angkat kaki tanpa membawa aset apa pun saat terjadi perpisahan. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan, mereka menjadi pihak yang paling menderita akibat kelalaian administratif dalam pencatatan pernikahan.

Instrumen hukum sebagai solusi kepastian

Sudah saatnya hukum Indonesia lebih progresif dalam memandang hak ekonomi perempuan dalam pernikahan yang tidak tercatat. Meskipun negara tidak mengakui pernikahan siri secara administratif, prinsip keadilan tidak boleh diabaikan begitu saja. Perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan dan anak harus diutamakan agar tidak ada pihak yang tereksploitasi akibat ketiadaan catatan resmi yang disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat.

Sebagai langkah nyata, isbat nikah di pengadilan agama merupakan instrumen hukum yang sangat krusial untuk memberikan pengakuan atas pernikahan yang telah berlangsung. Melalui isbat nikah, status hukum pernikahan siri dapat diubah menjadi pernikahan resmi di mata negara. Namun, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih masif agar masyarakat sadar bahwa isbat nikah bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bagi keberlangsungan hidup ekonomi istri dan masa depan hak waris anak.

Perlindungan bagi keluarga yang tidak tercatat harus dimulai dari kemudahan akses terhadap legitimasi hukum tersebut. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa ketiadaan administrasi tidak menjadi alasan bagi pihak manapun untuk menghindar dari tanggung jawab nafkah dan pembagian harta. Pendidikan hukum mengenai pentingnya pencatatan perkawinan harus diberikan sejak dini, sehingga generasi muda tidak terjebak dalam arus nikah siri yang nantinya akan merugikan diri mereka sendiri di masa depan. Pada akhirnya, keadilan tidak boleh terhenti hanya karena perbedaan cara pandang antara tradisi dan hukum positif. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negaranya, terlepas dari bagaimana status pernikahan mereka di masa lalu, demi terciptanya tatanan keluarga yang lebih berkeadilan bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.

Firman Setiawan

Penulis: Aidi Almas Syam

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan