JATENGKU.COM, Magelang – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Magelang Utara, Kota Magelang tidak hanya menyoroti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tetapi juga membuka persoalan yang lebih dalam mengenai ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga. Korban yang masih berusia anak diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh kerabat dekatnya sendiri, bahkan salah satu tindakan dilakukan saat korban sedang berdoa.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih tinggi di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat 11.089 anak menjadi korban kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 8.416 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga atau keluarga, sementara kelompok usia 13–17 tahun mencapai 9.865 korban dan usia 6–12 tahun sebanyak 4.671 korban (Kementerian PPPA melalui SIMFONI, 2025). Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi peristiwa yang bersifat insidental, melainkan persoalan sosial yang berlangsung secara berulang dan sistematis.
Di Kota Magelang sendiri, di tahun 2024 berdasarkan data dari DPMP4KB yang dikutip dari (MagelangEkspress.com, 2025) tercatat sebanyak 35 kasus kekerasan terhadap Perempuan, sementara di wilayah Magelang 58,8% bentuk kekerasan yang dialami Perempuan adalah kekerasan seksual (radarmagelang.jawapos.com, 2024). Angka tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini merupakan tindak kejahatan seksual yang melanggar hak anak. Namun dari perspektif Feminist Legal Theory (FLT), persoalannya tidak berhenti pada tindakan pelaku semata. Teori hukum feminis memandang kekerasan seksual sebagai manifestasi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Dalam kasus ini, pelaku merupakan laki-laki dewasa yang memiliki posisi lebih tinggi dalam struktur keluarga, sedangkan korban adalah anak perempuan yang secara fisik, psikologis, dan sosial berada dalam posisi bergantung. Ketimpangan tersebut menciptakan ruang bagi dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemikiran filsuf feminis Simone de Beauvoir menjelaskan kondisi tersebut melalui konsep “The Other” atau “Sang Liyan”. Menurut Beauvoir, kelompok yang memiliki kekuasaan akan memposisikan dirinya sebagai subjek utama (The One), sementara pihak yang lebih lemah ditempatkan sebagai objek (The Other). Dalam banyak masyarakat patriarkal, perempuan sering ditempatkan pada posisi tersebut.
Pada kasus di Magelang, korban mengalami subordinasi berlapis. Pertama, sebagai perempuan yang sejak kecil dikonstruksikan untuk patuh terhadap otoritas laki-laki. Kedua, sebagai anak yang belum memiliki kemandirian dan kekuatan untuk melawan. Ketiga, sebagai anggota keluarga yang lebih muda sehingga berada dalam posisi yang harus menghormati figur yang lebih tua. Ketiga faktor tersebut saling memperkuat dan menjadikan korban berada pada posisi paling rentan dalam relasi keluarga.
Melalui kacamata FLT, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyimpangan perilaku individu. Kekerasan tersebut merupakan bentuk dominasi yang lahir dari struktur sosial yang menempatkan laki-laki dewasa sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih besar dibanding perempuan dan anak.
Teori ini juga menjelaskan bagaimana korban dapat kehilangan subjektivitasnya. Korban tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki kehendak, hak, dan kebebasan atas tubuhnya sendiri, melainkan sebagai objek yang dapat dikendalikan oleh pihak yang lebih berkuasa. Dalam kondisi demikian, kekerasan seksual menjadi alat untuk mempertahankan dominasi tersebut.
Perspektif hukum feminis juga mengkritik sistem hukum yang sering kali hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Padahal, korban membutuhkan pemulihan yang jauh lebih luas. Trauma psikologis, stigma sosial, serta risiko mengalami trauma berulang selama proses hukum merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan putusan pengadilan.
Karena itu, perlindungan terhadap korban harus mencakup pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan dari reviktimisasi, pemenuhan hak restitusi, serta dukungan berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara utuh. Dari sudut pandang Simone de Beauvoir, pemulihan yang sesungguhnya terjadi ketika korban tidak lagi diposisikan sebagai “Sang Liyan”, melainkan kembali diakui sebagai subjek yang memiliki martabat, hak, dan kendali atas masa depannya sendiri.
Kasus di Magelang menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan relasi kuasa yang hidup dalam keluarga dan masyarakat. Selama perempuan dan anak masih ditempatkan pada posisi subordinat, ancaman kekerasan akan terus ada meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga perubahan budaya yang mampu menempatkan perempuan dan anak sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang harus dihormati.
