JATENGKU.COM, Jakarta — Sektor perbankan syariah Tanah Air sedang memasuki fase baru yang menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam produknya. Kini, bank-bank syariah juga dituntut untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada para nasabahnya. Tuntutan tersebut menguat seiring penerbitan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, yang hadir untuk memperkuat disiplin pasar serta kepercayaan publik terhadap industri perbankan, sekaligus menggantikan aturan lama yaitu POJK Nomor 37 Tahun 2019, dengan menyesuaikan standar internasional dari BCBS dan IFSB. Tak berhenti di situ, OJK kemudian menyusul dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang resmi berlaku sejak 29 April 2026 dan menegaskan kewajiban keterbukaan informasi produk serta risiko bagi nasabah investor.
Penguatan dua regulasi ini bertujuan memperkokoh fondasi industri perbankan syariah nasional, mendorong bank menyampaikan informasi keuangan yang lebih akurat dan mutakhir, serta melindungi nasabah dari risiko transaksi yang kurang mereka pahami.
Mengapa Transparansi Menjadi Isu Krusial
Bagi bank syariah, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Bank diharuskan menjelaskan secara terbuka segala kemungkinan risiko yang menyertai produk yang ditawarkan, sebagai upaya melindungi kepentingan nasabah dan mencegah munculnya masalah di kemudian hari. Apabila kelalaian bank menyebabkan kerugian bagi nasabah, bank wajib mempertanggungjawabkannya, dan otoritas pengawas OJK serta Bank Indonesia berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
Dalam praktiknya, sebuah kajian terhadap salah satu bank syariah terbesar di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan transparansi tercermin dari keterbukaan informasi mengenai produk, akad, biaya, hingga mekanisme transaksi yang disampaikan kepada nasabah secara gamblang. Hal ini berjalan seiring dengan prinsip amanah, yang tampak dari tanggung jawab, kejujuran, dan profesionalisme karyawan dalam menjaga kerahasiaan data nasabah.
Sayangnya, sisi pelaporan keuangan masih menyisakan catatan. Evaluasi terhadap laporan tahunan dan triwulanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepanjang 2022–2024 mengungkap bahwa bank syariah di Tanah Air masih kesulitan menyusun laporan keuangan yang mudah diakses, informatif, dan sesuai standar Syariah beberapa bank dinilai belum cukup terbuka dalam memaparkan risiko keuangan maupun metode penghitungan bagi hasil. Padahal, OJK telah mewajibkan laporan keuangan disampaikan secara tepat waktu, terbuka untuk publik, dan disusun mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) dari Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, termasuk PSAK 101 yang mengatur format laporan dana zakat, infak, dan sedekah
Pelajaran dari Insiden Siber BSI
Pentingnya transparansi semakin nyata setelah Bank Syariah Indonesia mengalami gangguan sistem pada Mei 2023, sebuah momen yang menjadi titik balik dalam pengelolaan reputasi dan strategi komunikasi krisis di sektor keuangan syariah. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI saat itu menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan kepercayaan publik dan menjamin layanan tetap berjalan di tengah lanskap digital yang serba cepat.
Analisis terhadap pemberitaan media daring nasional pascainsiden tersebut menyimpulkan bahwa kombinasi komunikasi yang responsif, keterbukaan informasi, dan langkah pemulihan seperti penerapan Business Continuity Plan serta penguatan sistem keamanan digital menjadi faktor penentu dalam memulihkan kepercayaan publik. Persepsi masyarakat, menurut temuan tersebut, sangat dipengaruhi oleh konsistensi pesan yang disampaikan, sikap terbuka, dan kualitas respons institusi saat menghadapi krisis. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi, bukan menutupi masalah, justru menjadi jalan keluar saat reputasi dipertaruhkan.
Tata Kelola dan Perlindungan Data sebagai Fondasi
Selain soal keterbukaan produk dan laporan keuangan, isu perlindungan data pribadi nasabah turut menjadi perhatian. Sebuah studi literatur mengungkap bahwa berbagai kebijakan perlindungan data yang sudah dijalankan bank syariah belum cukup mencegah risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi pribadi nasabah. Karena itu, dibutuhkan langkah lanjutan: penguatan praktik perlindungan data, penegasan regulasi yang ada, dan edukasi kepada nasabah agar memahami hak-hak mereka atas data pribadi serta mendorong pengelolaan informasi yang lebih transparan.
Persoalan lain yang muncul adalah bagaimana menyeimbangkan kewajiban transparansi dengan kewajiban menjaga rahasia bank. Menurut kajian terkini, bank syariah perlu memiliki kebijakan tegas dan terbuka soal penggunaan data nasabah, mewajibkan adanya izin dari nasabah sebelum data tersebut dibagikan ke pihak lain, sekaligus tetap menjaga kerahasiaannya. Dengan pendekatan semacam ini, kewajiban transparansi dan hak privasi nasabah bisa dijalankan secara berimbang, sehingga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan nasabah tetap terjaga.
Ditinjau dari aspek tata kelola syariah, transparansi merupakan unsur mendasar dalam membangun relasi saling percaya antara bank dan nasabah, sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang etis dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan karakter dasar perbankan syariah yang menolak riba, maisir, dan gharar dalam setiap transaksinya.
Digitalisasi sebagai Sarana Transparansi
Peran teknologi informasi tidak bisa diabaikan dalam mendorong keterbukaan industri perbankan syariah. Berdasarkan kajian tentang penyaluran dana bank syariah, teknologi informasi berkontribusi memfasilitasi transparansi serta akuntabilitas pengelolaan akad bagi hasil, di mana digitalisasi proses pembiayaan mampu memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko, yang pada gilirannya turut mendongkrak kepercayaan nasabah. Tidak hanya itu, riset lain menunjukkan bahwa sistem informasi yang terintegrasi pada pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah mempercepat proses evaluasi dan pelaporan kinerja, sehingga mendorong minat nasabah korporasi terhadap kedua jenis akad tersebut.
Temuan dari kajian Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang turut memperkuat hal ini, dengan menyebut bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah ditentukan oleh keamanan layanan, keterbukaan informasi, kualitas pelayanan, dan konsistensi nilai-nilai syariah yang diterapkan dalam operasional bank. Gabungan antara teknologi digital, literasi atau edukasi publik, dan komunikasi yang transparan dinilai efektif membentuk citra positif perbankan syariah di mata masyarakat.
Gap Literasi Keuangan Syariah: Tantangan yang Belum Tuntas
Salah satu faktor yang membuat transparansi semakin penting adalah masih tingginya kesenjangan literasi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan hasil SNLIK OJK-BPS tahun 2024, indeks literasi keuangan syariah berada pada angka 39,11 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 12,88 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah literasi dan inklusi keuangan nasional secara umum yang masing-masing tercatat sebesar 65,43 persen dan 75,02 persen.
Pada tahun berikutnya, SNLIK 2025 menunjukkan adanya peningkatan meskipun selisih dengan sektor konvensional tetap cukup lebar. Literasi keuangan syariah meningkat menjadi 43,42 persen, sementara inklusinya hanya naik sedikit menjadi 13,41 persen. Sebagai perbandingan, tingkat literasi dan inklusi keuangan konvensional telah mencapai 66,45 persen dan 79,71 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada perluasan inklusi keuangan syariah agar akses layanan dapat dinikmati lebih merata oleh masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, OJK mendorong pelaku industri syariah memperluas agen Laku Pandai dan jaringan ATM bank syariah hingga ke wilayah yang masih minim layanan.
Perbedaan yang cukup besar antara tingkat literasi sebesar 43,42 persen dan inklusi sebesar 13,41 persen pada SNLIK 2025 menunjukkan bahwa banyak masyarakat sebenarnya telah memahami konsep dasar keuangan syariah, tetapi belum memanfaatkan produknya secara nyata. Kondisi ini kerap disebut sebagai trust gap, yaitu ketika pemahaman belum sepenuhnya berkembang menjadi penggunaan karena masyarakat masih mempertanyakan transparansi produk, biaya, maupun sistem bagi hasil yang diterapkan. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjembatani literasi agar dapat bertransformasi menjadi inklusi.
Strategi Menjangkau Generasi Milenial dan Gen Z
Isu transparansi juga menjadi bagian penting dalam strategi bank syariah untuk menarik generasi milenial dan Gen Z. Di tengah persaingan industri yang semakin ketat, bank syariah dituntut menghadirkan strategi pemasaran yang inovatif, seperti menjalin kolaborasi dengan fintech dan perusahaan teknologi, serta memanfaatkan media sosial melalui kampanye digital yang lebih interaktif.
Edukasi keuangan bagi generasi muda dinilai dapat meningkatkan loyalitas nasabah sekaligus membantu mereka memahami pengelolaan keuangan secara lebih baik. Selain itu, bank syariah perlu menyesuaikan layanan dengan gaya hidup milenial yang cenderung mengutamakan transparansi, personalisasi, dan keberlanjutan. Generasi yang tumbuh bersama perkembangan internet biasanya lebih aktif membandingkan produk antarplatform, memperhatikan ulasan pengguna lain, serta lebih sensitif terhadap istilah yang dianggap kurang jelas dalam syarat dan ketentuan layanan keuangan. Karena itu, transparansi bagi generasi muda bukan hanya keunggulan tambahan, melainkan kebutuhan mendasar sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan perbankan.
Riset mengenai pandangan Generasi Z setelah pengumuman merger bank syariah di Indonesia juga memperlihatkan bahwa konsolidasi industri memengaruhi persepsi mereka terhadap institusi syariah secara keseluruhan. Persepsi tersebut terutama berkaitan dengan kejelasan informasi mengenai perubahan produk, layanan, dan sistem pascamerger. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi memiliki peran penting, bukan hanya dalam aktivitas operasional sehari-hari, tetapi juga ketika industri menghadapi perubahan besar yang menuntut komunikasi yang jelas dan terbuka kepada nasabah muda.
Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah berubah status, dari sekadar praktik baik menjadi kewajiban yang diatur secara hukum bagi bank syariah—mulai dari pelaporan keuangan, produk investasi, sampai perlindungan data nasabah. Kehadiran POJK 18/2025 dan POJK 4/2026 menjadi penanda era baru tata kelola perbankan syariah yang lebih ketat namun juga lebih transparan.
Bagi nasabah, perubahan ini membuka akses lebih luas terhadap informasi produk, risiko, biaya layanan, hingga kinerja bank tempat dana mereka dikelola atau diinvestasikan. Adapun bagi bank syariah, tugas berikutnya adalah memastikan kewajiban regulasi tersebut terintegrasi dengan baik ke dalam strategi komunikasi dan transformasi digital layanan, tanpa mengorbankan kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah sesuai prinsip syariah.

