JATENGKU.COM, Magelang — Di tengah perkembangan zaman yang semakin modern, nlai gotong royong masih hidup di kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuknya dapat ditemukannya tradisi nyumbang yang selalu kenyertai pasa acara slametan yang ada di Dusun Mandungan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tradisi ini hadir ketika ada acara hajatan seperti pernikahan, kematian, kelahiran, atau khitanan. Masyarakat sendiri menilai bahwa tradisi ini ada sudah sejak jaman nenek moyang dan masih turun temurun dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial. Namun di lain sisi, timbul pertanyaan sejauh mana tradisi ini mencerminkan keadilan sosial
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa masyarakat di desa tersebut, tradisi nyumbang masih sering terjadi terutama pada acara nikahan. Dengan berbentuk uang yang dimasukkan ke amplop lalu diberikan melalui kotak yang sudah disediakan waktu acara berlangsung.
Dijelaskan pula bahwasanya tidak ada patokan nominal yang harus diberikan. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan dengan melihat kondisi ekonomi masing-masing warga. Meski tidak ditentukan nominalnya, menurut pendapat warga bahwa tradisi ini bisa membantu setidaknya menutup sebagian biaya acara yang terselenggara. Tidak ada perlakuan diskriminatif bagi warga yang kurang mampu dan tidak bisa memberikan sumbangan banyak, karena pelaksanaannya dilakukan dengan kesadaran dan kemampuan masing-masing.
Hasil wawancara dengan beberapa masyarakat Dusun Mandungan, budaya nyumbang masih tetap lestai karena didukung oleh kuatnya nilai gotong royong dan solidaritas sosial yang hidup di tengah masyarakat. Tradisi ini dipandang sebagai bentuk kepedulian antar warga, khususnya dalam membantu meringankan biaya penyelenggaraan seperti pernikahan, khitanan, maupun slametan lainnya. Selain itu, tidak adanya ketentuan mengenai besaran nominal sumbangan menjadi faktor penting membuat masyarakat merasa nyaman untuk berpartisipasi, Setap warga diberikan kebebasan menyumban sesuai dengan kemampuan ekonomiya masing-masing tanpa adanya nyumbang masih dijalankan berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kesetaraan sehingga tetap diterima sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Meskipun berdasarkan hasil wawancara budaya nyumbang di Dusun Mandungan masih dipandang sebagai bentuk gotong royong yang bersifat sukarela, terdapat potensi pergeseran makna apabila di kemudian hari muncul ekspektasi sosial untuk membalas sumbangan yang pernah diterima. Hubungan timbal balik yang pada awalnya bertujuan menjaga solidaritas dapat berubah menjadi kewajiban moral yang mengikat apabila masyarakat mulai menilai besaran sumbangan atau mengharapkan balasan dengan nominal tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan sosial, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, agar budaya nyumbang tetap mencerminkan keadilan sosial, prinsip kesukarelaan, penghormatan terhadap kemampuan ekonomi masing-masing individu, serta semangat gotong royong perlu terus dipertahankan. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, suatu praktik sosial dapat dikatakan adil apabila tetap menjamin kebebasan individu dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota masyarakat, khususnya kelompok yang paling kurang beruntung.
Perspektif Teori Keadilan Jhon Rhawls
Jika ditinjau dari teori keadilan John Rawls, budaya nyumbang yang dilakukan dalam tradisi slametan di Dusun Mandungan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk praktik keadilan sosial di tingkat masyarakat. Hal ini terlihat dari tidak adanya aturan yang mewajibkan warga untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu. Setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan besar kecilnya sumbangan sesuai dengan kondisi ekonomi yang dimiliki. Dengan cara seperti ini, seluruh warga tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi tanpa merasa terbebani oleh tuntutan sosial. Di sisi lain, perbedaan kemampuan ekonomi yang ada di masyarakat tidak menimbulkan ketidakadilan karena justru dapat memberikan manfaat bagi pihak yang membutuhkan. Warga yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik biasanya memberikan sumbangan lebih besar, sedangkan warga yang kemampuannya terbatas tetap dapat ikut berkontribusi sesuai kemampuannya. Sumbangan tersebut kemudian membantu mengurangi beban biaya penyelenggara hajatan. Oleh karena itu, budaya nyumbang tidak hanya mempertahankan nilai gotong royong yang sudah lama hidup di masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya rasa kepedulian dan keadilan dalam hubungan antarwarga.
Tinjuan Hukum
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) – Hak atas Kesejahteraan
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Apabila budaya nyumbang berubah menjadi kewajiban sosial yang membebani secara ekonomi, maka praktik tersebut dapat bertentangan dengan hak setiap warga untuk hidup sejahtera, terutama bagi kelompok ekonomi lemah yang terpaksa memenuhi ekspektasi sosial meski kondisi keuangannya tidak memungkinkan.
UUD 1945 Pasal 28I ayat (1) – Kebebasan dari Paksaan
Pasal ini menjamin hak setiap orang atas kebebasan pribadi dan kebebasan dari tekanan yang bersifat memaksa. Jika norma nyumbang berkembang menjadi kewajiban tidak tertulis yang menimbulkan rasa malu (sungkan) atau sanksi sosial bagi yang tidak menyumbang, maka ini bersinggungan dengan jaminan kebebasan individu.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat kewajiban-kewajiban bagi pemerintah serta perlindungan HAM setiap individu warga negara sebagai hak-hak hukum, termasuk hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pancasila Sila ke-5 – Paradoks Keadilan Sosial
Jika nominal sumbangan dicatat dan menjadi kebiasaan untuk dibalas setara, maka masyarakat ekonomi lemah menanggung beban yang tidak proporsional ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial itu sendiri.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 2 menyatakan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, nondiskriminasi, dan tidak memperburuk kondisi ekonomi kelompok rentan. Budaya nyumbang yang menekan warga miskin untuk tetap berpartisipasi secara setara dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka, sehingga secara tidak langsung bertentangan dengan semangat perlindungan bagi kelompok miskin.
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) – Diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005
Hak Asasi Manusia sangat mengedepankan hak untuk hidup, kebebasan dan perlindungan. Hak-hak asasi manusia dimiliki setiap manusia semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau hukum positif negara. Kovenan ini menjamin hak atas standar kehidupan yang layak (Pasal 11). Apabila tekanan budaya nyumbang menguras sumber daya ekonomi individu hingga di bawah standar kelayakan hidup, maka ini berpotensi melanggar kewajiban negara dalam kovenan tersebut.

Pendapat Narasumber
Berdasarkan wawancara dengan seorang warga di dusun lain yang masih berada di wilayah Kabupaten Magelang dan memiliki tradisi nyumbang yang sama, budaya nyumbang dianggap sebagai bentuk gotong royong yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak dulu. Menurut sumber, tradisi itu bertujuan untuk membantu mengurangi biaya menggelar acara seperti pernikahan, khitanan, atau acara slametan lainnya. Narasumber mengatakan bahwa masyarakat tidak pernah menentukan jumlah tertentu saat memberikan donasi. Setiap orang bisa memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan uangnya masing-masing, sehingga orang yang tidak punya uang banyak tidak merasa dipaksa.
Selain itu, pembicara mengatakan bahwa budaya saling bantuan masih penting untuk dijaga karena bisa mempererat hubungan antar sesama warga. Melalui tradisi itu, masyarakat bisa menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap orang lain. Namun, narasumber juga memperingatkan bahwa budaya memberi sumbangan bisa kehilangan maknanya jika masyarakat mulai memandang sumbangan sebagai utang sosial yang harus dibalas dengan jumlah yang sama atau bahkan lebih besar. Jika hal itu terjadi, orang dengan ekonomi terbatas mungkin merasa tertekan secara sosial dan kesulitan mengikuti kebiasaan tersebut.
Menurut sumber, nilai penting yang perlu dipertahankan dalam budaya nyumbang adalah rasa sukarela, hubungan kebersamaan, serta rasa hormat terhadap kondisi ekonomi setiap orang. Selama prinsip-prinsip itu tetap dijaga, budaya saling membantu tetap menjadi cara kerja sama yang mencerminkan keadilan sosial dan memberi manfaat bagi semua orang dalam masyarakat tanpa menyebabkan diskriminasi atau beban yang tidak seimbang.
Upaya Pencegahan
Agar tradisi nyumbang tetap mencerminkan keadilan sosial dan tidak berubah makna menjadi beban sosial, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, tokoh masyarakat perlu terus mengingatkan bahwa nyumbang itu bersifat sukarela, bukan kewajiban yang harus dibalas setara, terutama kepada generasi muda. Kedua, sebaiknya nominal sumbangan tidak dicatat atau dibandingkan secara terbuka, karena hal ini bisa memicu ekspektasi untuk membalas dengan jumlah yang sama. Ketiga, masyarakat perlu saling menghargai tanpa menilai warga yang menyumbang dalam jumlah kecil, agar tidak muncul tekanan sosial bagi yang ekonominya terbatas. Dengan begitu, esensi nyumbang sebagai bentuk gotong royong tetap terjaga.
Penutup
Tradisi nyumbang di Dusun Mandungan masih mencerminkan nilai gotong royong dan keadilan sosial sesuai dengan teori keadilan John Rawls, karena setiap warga bebas menyumbang sesuai kemampuannya tanpa paksaan maupun diskriminasi. Namun, keadilan ini bisa bergeser jika nilai kesukarelaan mulai tergantikan oleh ekspektasi untuk membalas sumbangan secara setara, yang justru akan membebani warga dengan ekonomi lemah. Penelitian ini menjadi refleksi bahwa tradisi lokal seperti nyumbang akan tetap relevan selama nilai dasar seperti peduli tanpa paksaan terus dijaga. Harapannya, masyarakat dapat tetap menyeimbangkan pelestarian budaya dengan penghormatan terhadap kondisi ekonomi setiap individu, sehingga tradisi nyumbang tetap menjadi wujud nyata keadilan sosial.
