JATENGKU.COM, Surabaya — Saya masih ingat pekan lalu ketika berkeliling Surabaya mencari bahan bakar Pertamax Turbo untuk kendaraan saya. Beberapa SPBU Pertamina yang saya datangi memasang tanda “Pertamax Turbo Habis” pada pompa mereka. Sebagai mahasiswa Universitas Airlangga yang kesehariannya bergantung pada transportasi pribadi, situasi ini jelas meresahkan.

Ternyata, kelangkaan Pertamax Turbo – bensin RON 98 unggulan Pertamina – bukan hanya saya sendiri yang merasakan. Dalam dua hingga tiga minggu terakhir, stok Pertamax Series (terutama Pertamax Turbo) dilaporkan langka di sejumlah SPBU Kota Surabaya, Malang, hingga Kediri. Fenomena ini mengundang pertanyaan: apakah murni karena lonjakan permintaan konsumen, atau ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah yang dituding memonopoli pasokan BBM?

Lonjakan Permintaan dan Kendala Distribusi di Jawa Timur

Pihak Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus mengakui adanya kelangkaan Pertamax Turbo di berbagai wilayah Jawa Timur belakangan ini. Menurut Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication Pertamina Jatimbalinus, konsumsi Pertamax Series (Pertamax dan Pertamax Turbo) melonjak drastis dalam 2–3 minggu terakhir. SPBU yang biasanya hanya membutuhkan pengiriman ulang Pertamax Turbo setiap 2–3 hari sekali kini meminta pasokan lebih cepat dari jadwal karena stok cepat habis. Dengan kata lain, terjadi peningkatan permintaan yang signifikan hingga di luar pola normal.

Pertamina mencatat lonjakan konsumsi ini terjadi merata di berbagai kota, tidak hanya di Surabaya. Lonjakan tersebut memaksa Pertamina mengatur penambahan pengiriman. Kendati suplai di terminal BBM Surabaya (Terminal Integrated Perak) disebut dalam kondisi aman, ada faktor lain yang memperparah kelangkaan: gangguan distribusi akibat cuaca buruk. Bulan Oktober–November tahun ini, gelombang laut sedang tinggi dan cuaca kurang bersahabat sehingga kapal pengangkut BBM mengalami keterlambatan pengiriman. Standar keselamatan pelayaran yang ketat membuat jadwal suplai Pertamax Turbo ke SPBU harus disesuaikan dan sedikit tertunda demi keamanan.

Untuk mengatasi kekosongan stok, Pertamina bergerak cepat menyiapkan kargo tambahan sekitar 1.000 kiloliter Pertamax Turbo ke Jawa Timur. Dengan tambahan pasokan itu – yang setara dengan konvoi 200 truk tangki (kapasitas 5.000 liter per truk) – Pertamina optimistis distribusi ke SPBU-SPBU bisa dipercepat. Targetnya, dalam 1–2 hari pasokan kembali normal. Ahad Rahedi pada 17 November lalu menyebutkan bahwa pengiriman kargo tambahan sudah datang, dan diharapkan dalam dua hari situasi berangsur pulih sehingga konsumen dapat lagi menemukan Pertamax Turbo di pompa tanpa hambatan berarti.

Efek Domino Kebijakan BBM: Dari SPBU Swasta ke Pertamina

Melonjaknya konsumsi Pertamax Turbo secara tiba-tiba tentu menimbulkan pertanyaan: apa pemicunya? Salah satu faktor kunci adalah efek domino dari kelangkaan BBM nonsubsidi di SPBU swasta. Belakangan ini, sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo mengalami kekosongan stok BBM beroktan tinggi (RON 92 ke atas) di berbagai lokasi. Di Surabaya dan kota-kota besar lain, pemandangan pengendara berpindah-pindah SPBU mencari bensin RON 92/95 sudah jamak terjadi beberapa waktu terakhir. Para pemilik kendaraan yang biasanya mengisi Shell Super/V-Power atau BP Ultimate terpaksa beralih ke SPBU Pertamina ketika SPBU swasta langganan mereka kehabisan stok. Imbasnya, beban permintaan beralih ke Pertamax dan Pertamax Turbo di SPBU Pertamina, berkontribusi pada kelangkaan sementara di SPBU Pertamina sendiri.

Situasi ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mengatur impor BBM bagi SPBU swasta tahun ini. Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim, pada pertengahan September 2025 mengambil langkah membatasi impor BBM oleh SPBU swasta dan mewajibkan mereka membeli pasokan melalui Pertamina. Pemerintah memutuskan tidak memberi tambahan kuota impor bagi Shell, BP, Vivo, dan lainnya yang kehabisan stok. Sebagai gantinya, Bahlil menginstruksikan SPBU swasta berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk membeli base fuel (BBM murni tanpa campuran) dari Pertamina. Kebijakan ini diumumkan usai rapat antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan para pengelola SPBU swasta pada 19 September 2025, dan langsung berlaku efektif untuk menjamin ketersediaan pasokan di SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo. Dengan skema kolaborasi tersebut, SPBU swasta diwajibkan membeli BBM RON tinggi dalam bentuk base fuel (belum bercampur aditif) dari Pertamina, kemudian mencampur sendiri aditif sesuai formula masing-masing sebelum dijual ke konsumen.

Menurut Bahlil, langkah ini ditempuh karena pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor 10% di atas realisasi tahun sebelumnya bagi setiap perusahaan, namun tetap terjadi kekosongan stok. Ia mencontohkan, jika pada 2024 perusahaan SPBU swasta tertentu diberi jatah impor 1 juta kiloliter, tahun 2025 jatahnya naik menjadi 1,1 juta kiloliter. Artinya, pemerintah merasa telah cukup menaikkan kuota impor (110% dari tahun lalu); jika SPBU swasta masih kehabisan, solusinya bukan menambah impor lagi, melainkan meminta pasokan tambahan dari Pertamina. Bahlil menekankan bahwa Pertamina adalah representasi negara yang harus menjamin hajat hidup orang banyak dalam hal BBM, sehingga pemerintah tidak bisa menyerahkan sepenuhnya urusan BBM kepada “teori pasar”.

Dengan keterlibatan Pertamina, diharapkan distribusi BBM strategis tidak semata-mata mengikuti mekanisme pasar bebas yang rentan gejolak. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya menjaga neraca perdagangan nasional agar tidak terlalu terbebani impor migas. Kementerian ESDM menyatakan pengaturan impor BBM ini adalah jalan tengah untuk mengurangi defisit perdagangan migas sekaligus memastikan pasokan BBM dalam negeri tetap aman. Pemerintah berdalih bahwa aturan ini fleksibel dan dapat disesuaikan lagi bila diperlukan, namun untuk sementara waktu para pemain SPBU swasta harus patuh pada skema kolaborasi dengan Pertamina demi kepentingan nasional.

Monopoli Pertamina vs. Persaingan Sehat untuk Konsumen

Kebijakan Bahlil di atas sontak memicu perdebatan mengenai persaingan usaha dan potensi monopoli di sektor hilir migas. Apakah langkah “memaksa” SPBU swasta membeli dari Pertamina ini bentuk monopoli terselubung? Bahlil sendiri menegaskan imbauannya bukanlah praktik monopoli, melainkan upaya darurat memastikan ketersediaan BBM di lapangan.

Namun, sejumlah pihak merespons dengan kehati-hatian. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengkaji perubahan mekanisme impor BBM ini untuk menilai apakah kebijakan tersebut menghambat persaingan usaha sehat atau tidak. Perubahan aturan yang dimaksud antara lain memotong durasi izin impor SPBU swasta dari semula berlaku 1 tahun menjadi per 6 bulan, yang diduga turut menyulitkan perencanaan pasokan swasta.

Penyelidikan KPPU dilakukan sebagai buntut kelangkaan BBM nonsubsidi (RON 92 ke atas) di SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR belakangan ini. KPPU telah memanggil semua pihak terkait – Pertamina, Shell, BP-AKR, hingga Kementerian ESDM – untuk dimintai keterangan. Hasil kajian KPPU nantinya akan menentukan apakah perlu ada rekomendasi perubahan kebijakan agar persaingan usaha tetap terjaga.

Dari sisi pelaku industri, Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) secara terbuka mengkritisi pendekatan pemerintah ini. Mereka menilai wacana mewajibkan SPBU swasta membeli BBM dari kilang Pertamina merupakan indikasi persaingan usaha tidak sehat yang rawan berujung monopoli oleh BUMN. “Enggak sehat, ini kan jadi kayak menekan persaingan, padahal persaingan itu bagus untuk konsumen,” ujar Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi Aspermigas. Menurutnya, seharusnya pemerintah mendorong agar bisnis SPBU tidak dimonopoli Pertamina, melainkan dibuka ruang persaingan yang adil.

Persaingan yang sehat diyakini akan mempercepat perbaikan layanan, meningkatkan kualitas produk, dan memunculkan inovasi – hal-hal yang ujungnya menguntungkan konsumen. Moshe juga mempersoalkan kebijakan mempersulit impor swasta dengan dalih menekan impor: “Jangan mau menekan impor dengan [cara] menghalangi impor [oleh swasta]. Mau menekan impor ya tingkatkan produksi dalam negeri… Jadi enggak usah takut [persaingan],” kritiknya.

Dari sudut pandang ini, keterlibatan banyak pemain di bisnis BBM justru vital agar konsumen punya pilihan dan pasokan terdiversifikasi. Kebijakan yang terlalu memusatkan kendali di satu tangan dikhawatirkan rentan mengorbankan kepentingan konsumen.

Antara Kebijakan dan Kenyataan Lapangan

Kembali ke Surabaya: apakah kelangkaan Pertamax Turbo di kota ini benar terkait “kebijakan monopoli” yang digagas Bahlil? Secara tidak langsung, iya. Implementasi kebijakan tersebut di lapangan tidak serta-merta mulus. Meskipun pada prinsipnya seluruh pihak sudah setuju berkolaborasi dengan Pertamina, faktanya hingga akhir November 2025 masih ada SPBU swasta yang belum berhasil mencapai kesepakatan pembelian BBM dengan Pertamina.

Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa Shell Indonesia dan Vivo belum meneken kesepakatan final untuk membeli base fuel dari Pertamina, berbeda dengan BP-AKR yang sudah lebih dulu sepakat melalui perusahaan joint venture mereka. Alasan tertundanya kesepakatan dengan Shell dan Vivo tidak dijabarkan secara rinci, namun bisa jadi mencakup negosiasi harga, kualitas, teknis pencampuran, atau pertimbangan bisnis lainnya. Selagi negosiasi berlangsung, SPBU Shell dan Vivo pun dilaporkan masih sering kosong BBM di Oktober–November, sehingga pelanggan mereka berbondong-bondong hijrah sementara ke SPBU Pertamina terdekat.

Di sisi lain, Pertamina sendiri menghadapi tantangan memenuhi lonjakan permintaan yang mendadak tinggi. Data Pertamina Patra Niaga menunjukkan konsumsi Pertamax Turbo nasional melonjak 60–70% dibanding tahun lalu, menjadi sekitar 2.000 kiloliter per hari. Peningkatan drastis ini tentu di luar prediksi normal perusahaan. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan pasokan Pertamax Turbo dari kilang domestik sudah mencapai kapasitas maksimum – tak bisa ditingkatkan lagi.

Alhasil, Pertamina terpaksa menambah pasokan dengan mengimpor bensin RON 98 untuk menutup kekurangan, sembari mengerahkan segala upaya logistik agar distribusi ke daerah lancar. Dalam masa transisi inilah, celah kekosongan stok di SPBU sempat terjadi sebelum impor tambahan tiba. Kelangkaan Pertamax Turbo di Surabaya dan daerah lain pada November 2025 merupakan konsekuensi nyata dari masa penyesuaian kebijakan ini.

Sebagai konsumen sekaligus generasi muda yang mengamati kebijakan energi, saya melihat situasi ini sebagai pelajaran berharga. Kebijakan publik yang bertujuan baik – menjaga kestabilan pasokan dan ekonomi – tetap harus diikuti eksekusi yang cermat agar tidak menimbulkan efek samping di lapangan. Memonopoli jalur pasokan mungkin memberikan kendali penuh ke pemerintah, namun juga menuntut koordinasi yang jauh lebih rapi.

Sedikit saja miskalkulasi atau keterlambatan (seperti dalam koordinasi impor dan distribusi BBM kemarin), dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Sebaliknya, membiarkan persaingan pasar sepenuhnya terbuka tanpa regulasi pun bisa berisiko jika pemain swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan vital publik.

Ke depan, harapannya pemerintah dapat menemukan jalan tengah yang lebih baik. Kolaborasi Pertamina-swasta bisa saja menjadi solusi jangka panjang asal dilandasi prinsip transparansi, kesetaraan, dan efisiensi. Pertamina sebagai BUMN sebaiknya tidak semata melihat keuntungan, melainkan fokus melayani kebutuhan tambahan BBM swasta tanpa mempersulit.

Di pihak lain, perusahaan swasta pun perlu patuh dan terbuka bekerja sama demi kepentingan konsumen. Jangan sampai polemik “monopoli BBM” berlarut-larut sementara di pompa bensin rakyat kesulitan. Kelangkaan Pertamax Turbo di Surabaya kemarin semoga menjadi pengingat bahwa tujuan akhir dari setiap kebijakan energi adalah memastikan masyarakat dapat menikmati layanan energi dengan mudah, harga wajar, dan pasokan terjamin. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan nasional dan persaingan sehat dapat terjaga, membawa kebaikan bagi semua pihak di masa kini maupun masa depan.

Referensi:

– Patoppoi, B. “Pertamax Turbo Langka, Pertamina: Dipicu Peningkatan Konsumsi dan Distribusi Terganggu Cuaca.” Suara Surabaya, 17 November 2025.
– Indraini, A. “BBM SPBU Swasta Langka, Begini Instruksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.” detikJatim, 17 September 2025.
– MetroTV News. “SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina.” 20 September 2025.
– Kementerian ESDM RI. “Pengaturan Impor BBM Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan.” Siaran Pers Nomor: 076.Pers/04/SJI/2025, 19 September 2025.
– Bloomberg Technoz. “Bahlil Soal Minta Shell & BP Beli BBM Pertamina: Bukan Monopoli”. 8 September 2025.
– Bloomberg Technoz. “Konsumsi Pertamax Turbo Lompat 70% Sepanjang 2025.” 26 November 2025.

Penulis: Muhammad Rizqon Al Haramain, Mahasiswa Universitas Airlangga, Surabaya

Editor: Handayat