Pembiayaan UMKM Syariah Kalah Cepat dari Pinjam...

Pembiayaan UMKM Syariah Kalah Cepat dari Pinjaman Online

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Fenomena lonjakan pengguna pinjaman online (pinjol) di Indonesia dalam dua tahun terakhir bukan lagi sekadar alarm, melainkan sirene keras yang menandakan disrupsi dalam lanskap pembiayaan rakyat. Iklan pinjol di media sosial yang menawarkan “cepat cair”, “tanpa agunan”, serta “proses lima menit” seolah menjadi solusi instan bagi UMKM yang membutuhkan likuiditas. Data Otoritas Jasa Keuangan per Maret 2026 mencatat outstanding pinjaman online mencapai Rp101,03 triliun dengan pertumbuhan 26,25 persen (Republika, 2026). Namun di sisi lain, lembaga keuangan syariah justru terlihat lamban dan kalah pamor. Persoalannya bukan hanya preferensi masyarakat, tetapi juga ketidakmampuan sistem pembiayaan syariah mengadaptasi kecepatan zaman.

Ironinya, mayoritas pelaku UMKM Indonesia adalah muslim, tetapi akses mereka terhadap pembiayaan syariah terhambat birokrasi prosedural. Data OJK mencatat pembiayaan bank syariah untuk UMKM mencapai Rp217,86 triliun, tumbuh 9,82 persen (CNN Indonesia, 2026), jauh di bawah pertumbuhan pinjol yang melesat 26,25 persen. Lebih mencengangkan, pinjaman online tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga mengalir deras ke sektor usaha mikro. Fenomena ini menunjukkan masyarakat lebih memilih kecepatan meski harus membayar bunga yang dalam perspektif syariat diharamkan.

Perbandingan prosedur menjadi kunci mengapa pinjol unggul. Platform pinjol hanya memerlukan KTP dan swafoto; dana cair dalam hitungan jam. Sebaliknya, pembiayaan syariah masih mensyaratkan agunan fisik, survei lokasi, dan rapat kelayakan yang bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja. Padahal, UMKM sektor kuliner dan daring sangat sensitif terhadap waktu. Keterlambatan modal satu pekan bisa berarti kehilangan omzet hingga 30 persen. Ini menegaskan bahwa lembaga syariah belum membaca kebutuhan riil pasar mikro yang mengutamakan kecepatan.

Dampak sosial pinjol juga tidak bisa diremehkan. Kemudahan prosedur berujung pada jebakan utang multirinjing, penagihan intimidatif, dan bunga harian yang melipatgandakan beban UMKM. Satgas Waspada Investasi OJK mencatat hingga awal 2026, masih ditemukan puluhan pinjol ilegal meski ribuan telah ditutup. Banyak pelaku usaha yang meminjam Rp2 juta untuk stok barang, tetapi tiga bulan kemudian harus membayar lebih dari Rp5 juta. Dalam perspektif ekonomi syariah, ini adalah kezaliman dalam muamalah. Al-Qur’an melarang riba karena merusak keadilan dan menciptakan ketimpangan antara pemberi modal dan pengusaha kecil.

Tantangan lembaga syariah bukan pada aspek legal-formal semata, melainkan pada inovasi dan adopsi teknologi. Mayoritas bank syariah masih beroperasi dengan infrastruktur digital yang terfragmentasi. Verifikasi dokumen masih manual, dan akad digital belum diakui secara seragam. Yang lebih memprihatinkan banyak lembaga syariah enggan melayani UMKM ultra-mikro pinjaman di bawah Rp10 juta karena biaya transaksi dianggap lebih tinggi dari potensi margin. Data OJK menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah bank syariah hanya 2,28 persen (Kompas, 2026), sementara kredit macet pinjol mencapai 4,52 persen (Rakyatku, 2026). Ini membuktikan bahwa meski risiko gagal bayar lebih tinggi, pinjol tetap lebih mudah diakses.

Maraknya iklan pinjol juga menciptakan bias persepsi bahwa pinjaman cepat adalah solusi modern, sementara pembiayaan syariah dianggap kuno dan berbelit. Belanja iklan fintech lending mencapai miliaran rupiah setiap bulan, mayoritas di TikTok, Instagram, dan YouTube. Tanpa literasi keuangan yang memadai, pelaku UMKM sulit membedakan margin jual beli yang disepakati di awal dengan bunga yang terus membengkak. OJK perlu membatasi iklan pinjol yang menonjolkan kata “gratis” atau “tanpa risiko” tetapi menyembunyikan biaya tersembunyi.

Rekomendasi kebijakan harus bersifat sistemik. Pemerintah melalui KNEKS perlu membentuk skema pembiayaan UMKM syariah ekspres untuk pinjaman di bawah Rp25 juta tanpa agunan, cukup dengan jaminan sosial berbasis kelompok usaha. Kedua, lembaga syariah wajib mengadopsi aplikasi digital dengan verifikasi berbasis data transaksi e-commerce. Ketiga, insentif pajak bagi UMKM yang beralih dari pinjol ke pembiayaan syariah perlu diujicobakan di lima kota besar. Literasi keuangan syariah juga harus masuk dalam kurikulum pelatihan UMKM.

Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar pilihan moral, tetapi soal seberapa cepat lembaga syariah beradaptasi dengan kebutuhan UMKM yang menginginkan kepastian dan kecepatan. Lembaga syariah tidak bisa terus berada di zona nyaman dengan prosedur era pra-digital. Jika tidak segera bertransformasi, fenomena ini akan menghasilkan generasi UMKM yang terjebak dalam siklus riba struktural, di negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Kecepatan tanpa keadilan adalah anarki, tetapi keadilan tanpa kecepatan hanya akan menjadi nostalgia yang ditinggalkan zaman.

Firman Setiawan

Penulis: Salwa Mufidah

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan