JATENGKU.COM, Jakarta — Kecenderungannya ternyata wajar kalau jumlah dana nasabah yang menabung di bank syariah mulai mengalami kenaikan cukup pesat. OJK mencatat bahwa DPK atau Dana Pihak Ketiga perbankan syariah Indonesia meningkat sebesar 11,14 persen setahun, mencapai Rp811,76 triliun pada Maret 2026. Jumlah ini patut anda perhatikan karena DPK pada hakekatnya adalah koleksi dari tabungan, deposito, dan giro dari nasabah yang menginginkan uangnya disimpan dan digunakannya di bank syariah, bukan bank konvensional.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, tren ini menunjukkan melanjutkan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Penambahan jumlah tabungan para nasabah dari tahun ke tahun juga menunjukkan semakin berkembangnya kepercayaan masyarakat dengan sistem keuangan yang bebas dari riba.
Bisa jadi pertanyaan awal mengapa disebut bank bebas riba. Mari kita lihat alasan nya.
Apakah Makanannya Berbeda?
Jika penasabah memilih menabung di bank konvensional mereka dikenakan sistem bunga dan sebagai counter affect dari pemberian bunga nasabah akan mendapatkan bunga dari tabungannya tersebut.
Berbeda dengan bank syariah, mereka tidak memiliki konsep bunga atau faslan. Bank syariah menggunakan skema bagi hasil ataupun nisbah besar/mali karena modalnya. Perhitungan besarnya bagi hasil atau nisbahnya ditentukan pada saat permulaan atau dikenal dengan akad. Contoh produk bagi hasil seperti mudharabah dan produk titipan seperti wadiah. Karena besarnya bagi hasil atau nisbah tersebut di sepakati dari pada awalnya kedua belah pihak secara jelas mengetahui seberapa besar keuntungan dan kerugian dari modal tersebut sehingga tercipta transparansi nilai dari sistem ini lebih dibandingkan bunga dengan besarnya diputuskan secara satu pihak oleh bank tersebut.
Selain transaksi yang bebas dari riba, bank syariah juga dituntut untuk bertransaksi tanpa unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan lain-lain seperti investasi dana nasabahnya kepada usaha/usaha yang dikategorikan sebagai haram.
Bukti Dampak Nyata di Sektor Riil
Pertanyaannya kemudian, ke mana sebenarnya dana tabungan itu disalurkan? Jawabannya bisa dilihat dari laporan terbaru Bank Syariah Indonesia (BSI) pekan ini, yang mencatat pembiayaan untuk segmen usaha kecil dan menengah (UMKM) tumbuh 13,67 persen secara tahunan, mencapai Rp25,69 triliun pada posisi April 2026. Yang menarik, kualitas pembiayaan tersebut justru membaik, tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) yang turun dari 1,88 persen menjadi 1,80 persen.
Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen perusahaan mendorong sektor-sektor pro rakyat yang memperluas lapangan kerja, seperti pertanian, perdagangan, dan jasa pendidikan. Dengan kata lain, rasio FDR perbankan syariah yang mencapai 87,65 persen menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari tabungan nasabah benar-benar disalurkan kembali ke ekonomi rakyat, bukan sekadar mengendap di neraca bank.
Kritik yang Masih Perlu Dijawab
Meski tren pertumbuhannya positif, perbankan syariah di Indonesia tetap menghadapi sejumlah kritik yang patut diperhatikan. Awal tahun ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai praktik pembiayaan syariah di lapangan kerap dirasakan pelaku usaha lebih mahal dibandingkan kredit bank konvensional, sehingga terkesan baru sebatas mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan ekonomi yang sesungguhnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahwa mahalnya biaya pembiayaan syariah lebih disebabkan oleh skala bisnis yang masih lebih kecil dibandingkan bank konvensional, sehingga biaya operasional per unit produk menjadi lebih tinggi. Ia mendorong agar kritik ini dijadikan momentum pembenahan struktural, bukan sekadar ditanggapi secara defensif.
Tantangan lain tampak dari sisi pangsa pasar. Meski asetnya terus bertumbuh dua digit, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih berkisar di angka 7 sampai 8 persen dari total industri perbankan nasional. Asosiasi dan pelaku industri menargetkan peningkatan signifikan hingga mendekati 20 persen dalam beberapa tahun mendatang, namun upaya ini masih membutuhkan literasi dan edukasi publik yang lebih masif.
Penutup
Pertumbuhan tabungan dan pembiayaan yang dilaporkan dalam beberapa pekan terakhir menjadi bukti bahwa menabung di bank syariah memberi dampak yang lebih luas dari sekadar kepatuhan terhadap nilai agama. Uang yang disimpan nasabah benar-benar diputar untuk membiayai sektor riil, mulai dari UMKM hingga sektor pro rakyat lainnya, sembari tetap berpegang pada prinsip bebas riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, kritik soal mahalnya pembiayaan dan rendahnya pangsa pasar menunjukkan bahwa industri ini masih dalam proses pematangan menuju sistem keuangan yang benar-benar adil dan kompetitif.

