Sukuk Bukan Sekadar Surat, Ia adalah Jembatan

Sukuk Bukan Sekadar Surat, Ia adalah Jembatan

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Ada momen yang cukup jarang dirayakan sebagaimana mestinya dalam sejarah keuangan Indonesia. Pada 26 Agustus 2008, pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara pertama dalam sejarah republik ini. Saat itu banyak yang skeptis: apakah instrumen berbasis syariah benar-benar mampu menjadi tulang punggung pembiayaan negara, atau hanya akan menjadi produk niche untuk segmen pasar tertentu saja?

Hampir dua dekade kemudian, jawabannya sudah sangat jelas. Sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara kini diterbitkan dengan tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara, sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Bukan lagi instrumen eksperimen. Ia sudah menjadi bagian permanen dari arsitektur fiskal negara.

Dari Kertas ke Beton: Sukuk yang Wujudnya Bisa Disentuh

Salah satu keunggulan sukuk yang paling sering luput dari perhatian publik adalah sifatnya yang berbasis aset nyata. Berbeda dari obligasi konvensional yang pada dasarnya adalah instrumen utang murni, sukuk mensyaratkan adanya underlying asset, sebuah aset atau proyek yang menjadi dasar transaksi. Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Artinya setiap rupiah yang masuk dari penerbitan sukuk memiliki keterkaitan langsung dengan sesuatu yang nyata dan terukur.

Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia, di antaranya Jembatan Youtefa di Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, dan Tol Solo-Ngawi Seksi I Colomadu Karanganyar Jawa Tengah. Jembatan, jalan tol, gedung perkuliahan. Bukan angka abstrak di layar monitor, melainkan infrastruktur yang setiap harinya digunakan oleh jutaan rakyat Indonesia. Inilah yang membuat sukuk memiliki dimensi yang tidak dimiliki oleh instrumen keuangan konvensional pada umumnya.

Energi, telekomunikasi, transportasi, pertanian, manufaktur, dan perumahan adalah beberapa sektor yang dapat didanai oleh sukuk negara. Cakupan yang sangat luas ini menjadikan sukuk sebagai instrumen yang relevan di hampir seluruh lini pembangunan nasional.

Green Sukuk: Saat Syariah Bertemu Keberlanjutan

Babak paling menarik dalam perjalanan sukuk Indonesia adalah hadirnya green sukuk, sebuah perpaduan yang sebenarnya sangat logis antara prinsip syariah yang melarang kerusakan di muka bumi dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang sedang menjadi arus utama global.

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan Sovereign Green Sukuk pada tahun 2018, dengan akumulasi penerbitan Green Sukuk dari 2018 hingga 2023 mencapai USD 6,9 miliar. Pencapaian ini bukan kebetulan dan bukan pula hasil dari tekanan eksternal. Ia lahir dari kesadaran bahwa keuangan syariah dan agenda lingkungan hidup berbagi nilai yang sama di tingkat yang paling fundamental.

Melalui penerbitan Sukuk Tabungan seri ST016 yang dibuka pada Mei 2026, pemerintah membiayai proyek ramah lingkungan di dua sektor, yakni transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim, sebagai bagian dari komitmen nyata dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Investor yang membeli ST016 bukan hanya mendapatkan imbal hasil yang kompetitif. Mereka secara aktif turut membiayai masa depan yang lebih hijau. Proposisi nilai seperti ini sangat sulit ditandingi oleh instrumen keuangan konvensional mana pun.

Rp1 Juta Sudah Cukup untuk Jadi Kreditor Negara

Salah satu kritik paling valid terhadap instrumen investasi di Indonesia selama ini adalah soal aksesibilitas. Banyak produk keuangan yang secara teori terbuka untuk publik, namun secara praktik hanya terjangkau oleh mereka yang sudah mapan secara finansial. Sukuk ritel hadir dengan tegas menolak logika itu.

Sukuk Tabungan ST016 yang ditawarkan sejak 8 Mei hingga 3 Juni 2026 hadir dengan minimum investasi terjangkau mulai Rp1 juta, jaminan pemerintah, serta skema floating with floor yang memastikan imbal hasil tidak akan turun di bawah batas minimal yang telah ditetapkan. Dengan Rp1 juta, seorang guru honorer, seorang mahasiswa semester akhir, atau seorang pedagang warung kelontong bisa menjadi kreditor negara sekaligus berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional.

Secara historis, imbal hasil sukuk selalu berada di atas rata-rata suku bunga deposito bank, dengan pajak kupon yang hanya sebesar 10 persen, jauh lebih hemat dibandingkan pajak bunga deposito yang mencapai 20 persen. Kombinasi antara keamanan yang dijamin undang-undang, imbal hasil yang kompetitif, pajak yang lebih ringan, dan nilai syariah yang melekat menjadikan sukuk ritel sebagai salah satu instrumen investasi paling masuk akal untuk masyarakat Indonesia saat ini.

Yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Namun jujur harus diakui, perjalanan sukuk Indonesia belum sepenuhnya bebas dari hambatan. Literasi masyarakat terhadap instrumen ini masih sangat terbatas. Banyak yang mendengar kata “sukuk” dan langsung mengernyitkan dahi, tidak paham apa bedanya dengan deposito, reksa dana, atau saham biasa.

Meskipun proporsi SBSN lebih kecil dibandingkan Surat Utang Negara konvensional, permintaannya terus meningkat seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah. Tren yang positif, tetapi laju peningkatannya masih bisa jauh lebih cepat jika edukasi publik dijalankan secara lebih serius dan konsisten.

Ada pula tantangan struktural yang perlu disikapi dengan bijak. Masa penawaran sukuk ritel yang terbatas dan tidak diperdagangkan di pasar sekunder untuk seri tertentu membuat sebagian investor merasa kurang fleksibel. Ini bukan cacat fatal, tetapi perlu terus dipikirkan solusinya agar pasar sukuk Indonesia bisa semakin dalam dan likuid.

Sukuk bukan sekadar alternatif syariah dari obligasi konvensional. Ia adalah instrumen dengan filosofi yang berbeda secara mendasar: bahwa pembiayaan negara seharusnya terhubung pada aset nyata, bahwa investasi publik seharusnya bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat, dan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak harus mengorbankan prinsip maupun planet yang kita tinggali bersama. Indonesia sudah memulai perjalanan itu lebih awal dari banyak negara lain. Tugas yang tersisa adalah memastikan lebih banyak rakyatnya ikut serta dalam perjalanan tersebut.

Firman Setiawan

Penulis: Zahra Safira

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan