JATENGKU.COM, Surabaya — Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan radiasi atau energi gelombang untuk tujuan diagnostik, terapeutik, dan intervensional. Radiologi diagnostik digunakan untuk melihat bagian tubuh manusia, radiologi terapeutik (radioterapi) digunakan untuk pengobatan penyakit dengan radiasi pengion terutama kanker, sedangkan radiologi intervensional merupakan tindakan bedah minimal invasif dengan pencitraan tubuh manusia.
Radiologi kini menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kesehatan modern. Teknologi pencitraan adalah serangkaian teknik yang digunakan untuk menghasilkan citra visual dari struktur internal tubuh manusia. Teknologi pencitraan seperti X-Ray, CT-Scan, MRI dan USG memanfaatkan prinsip-prinsip fisika untuk menghasilkan citra yang digunakan tenaga medis untuk membantu dalam diagnosis, pemantauan dan perawatan penyakit atau cedera didalam tubuh dengan cepat dan akurat (Nur et al., 2025).
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, bidang radiologi terus berkembang pesat dan semakin dikenal luas oleh masyarakat. Tidak hanya menjadi bagian penting dari pelayanan rumah sakit, tetapi juga membuka berbagai peluang kerja bagi tenaga profesional di bidang ini.
Prospek kerja di bidang radiologi sangat luas dan terus berkembang, meliputi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan hingga industri teknologi medis. Lulusan D-IV radiologi berkiprah sebagai radiografer, pendidik, peneliti, maupun teknisi aplikasi alat kesehatan terlebih sekarang tersedianya jenjang pendidikan yang meningkat hingga magister.
Sebelum menjalankan praktik profesional, calon radiografer wajib mengikuti pelatihan kompetensi serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti kualifikasi dan pemahaman terhadap standar keselamatan radiasi. Kemajuan teknologi turut meningkatkan efesiensi pengelolaan citra medis, sedangkan integrasi kecerdasan buatan berfungsi sebagai alat bantu deteksi tanpa mengurangi peran tenaga kesehatan yang tetap memegang tanggung jawab utama dalam analisis dan pengambilan keputusan klinis.
Dalam sistem rumah sakit Menur, Surabaya radiologi termasuk ke dalam instansi penunjang medis karenakan berfungsi memberikan data diagnostik penting bagi dokter dalam menentukan tindakan medis. Aktivitas radiologi di rumah sakit ini juga beroperasi berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai dari pagi melayani pasien dari pelayanan klinik hingga malam hari pasien Instalansi Gawat Darurat (IGD). Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan radiologi tidak hanya terbatas pada jam kerja, melainkan menjadi integral dari layanan kesehatan 24 jam.
Instalasi radiologi terdiri dari berbagai ruangan dengan fungsi yang berbeda. Ruang pemeriksaan Ct-Scan digunakan untuk mendiagnosis cedera, penyakit, tumor, infeksi, pendarahan internal dan permasalahan internal serta untuk memandu prosedur medis seperti pembedahan atau biopsi.
Ruangan ini dirumah sakit Menur memiliki perlindungan dinding radiasi setebal 4 inci dan area tambahan 2 inci. Ruang operator berfungsi mengendalikan modalitas pencitraan dan meninjau hasil citra yang langsung keluar dalam secara digital, memungkinkan perbaikan tanpa melakukan pemeriksaan ulang.
Selanjutnya ruangan X-Ray, ruang ini dilengkapi dengan pesawat X-Ray tipe ceiling dan lampu kolimasi untuk mengatur radiasi sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Hasil citra dapat dilihat langsung dari operator secara real-timeI.
Ruang USG menjadi salah satu area paling aman karena tidak menggunakan radiasi ionisasi. Pemeriksaan USG umumnya digunakan untuk kehamilan, namun pada dasarnya pemeriksaan ini juga dapat digunakan untuk organ lunak seperti hati dan ginjal.
Selanjutnya, ruang radiologi untuk gigi yang dilengkapi dengan alat panoramic dan periapical untuk membantu pemeriksaan struktur gigi dan rahang. Semua alat sudah berbasis digital sehingga hasil citra lebih cepat keluar dan akurat. Ruang pemeriksaan MRI tidak ada di rumah sakit ini karena biaya alat yang mahal, perawatan yang tinggi dan waktu pemeriksaan yang relatif lama.
Proteksi radiasi merupakan aspek esensial dalam praktik radiologi yang menuntut kepatuhan tinggi untuk menjaga keselamatan tenaga medis. Radiasi pengion dapat menimbulkan dua jenis dampak, efek deterministik yang muncul segera setelah paparan tinggi dan efek jangka panjang yang yang terjadi akibat akumulasi dosis.
Permonitoran perorangan mutlak dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang penyinaran pada individu dengan bertujuan untuk membatasi dosis radiasi pada pekerja dan untuk menunjukkan dipenuhinnya sistem pembatas dosis yang telah direkomendasikan oleh BIPTEN dan ICRP, serta digunakan untuk mengamati kinerja seseorang dalam kegiatan (Prayoga, 2020).
Regulasi keselamatan menetapkan bahwa batas dosis tahunan bagi pekerja medis radiologi adalah 20 mSv (milisievert), apabila dosis yang tercatat mendekati nilai ambang maka pemberian pembatasan kerja sementara adalah langkah mitigasi yang diperlukan. Seluruh peralatan radiologi juga wajib menjalani proses kalibrasi berkala untuk memastikan kinerja yang akurat dan aman.
Di sisi lain, fungsi simbol bahaya radiasi diruang pemeriksaan sebagai pengingat agar tenaga medis dan pasien tetap mematuhi prosedur keselamatan sebelum memasuki ruangan. Penting juga dipahami bahwa radiasi tidak hanya dihasilkan oleh peralatan medis, namun juga terdapat secara alami.
Radiasi alami dapat bersumber dari matahari, bintang atau juga biasa disebut radiasi kosmik, selain itu juga dapt bersumber dari radioaktif seperti Uranium dan Torium di permukaan bumi. Pemahaman masyarakat yang tepat mengenai sifat, risiko, serta manfaat radiasi sangat diperlukan untuk menghindari presepsi yang salah.
Secara keseluruhan, radiologi telah menjadi bidang yang tidak hanya vital dalam penegakan diagnosis medis, tetapi juga membuka peluang karier yang menjajikan di berbagai sektor. Dengan kemajuan teknologi digital, penerapan proteksi radiasi yang ketat, serta integrasi kecerdasan buatan yang mendukung efesiensi kerja, radiologi akan terus berkembang sebagai profesi yang strategis dan dibutuhkan oleh masyarakat modern.
Daftar Pustaka:
- Nur, A., Sari, V., Yusnida, A. M., & Fakhrurreza, M. (2025). DIGITAL RADIOGRAPHY DI INSTALASI RADIOLOGI DI RSUD MUNTILAN. 9(23), 6737–6742.
- Prayoga, D. (2020). Perbedaan Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi. In Universitas Widya Husada Semarang.










