JATENGKU.COM, Magelang — Fenomena migrasi tenaga kerja internasional di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan realitas demografis yang sangat mencolok, di mana perempuan mendominasi arus tersebut hingga mencapai 72,1% dari total 289.793 pekerja yang ditempatkan ke luar negeri sepanjang periode 2018–2024. Angka yang terus meningkat ini didominasi oleh penempatan di sektor informal, seperti asisten rumah tangga dan pengasuh, yang menjadi strategi ketahanan ekonomi utama bagi masyarakat pedesaan dalam menghadapi kemiskinan struktural. Meskipun kontribusi remitansi dari para pekerja ini sangat signifikan bagi devisa negara dan stabilitas ekonomi akar rumput, dominasi perempuan di sektor ini sebenarnya mencerminkan ketimpangan gender yang sistemis dan mendalam.
Melalui kacamata Feminist Legal Theory (FLT), dominasi perempuan dalam migrasi informal ini bukan semata-mata didorong oleh faktor ekonomi atau pilihan individu yang bebas, melainkan merupakan produk dari konstruksi gender yang sudah lama menempatkan perempuan pada peran domestik dan perawatan. Hukum dan kebijakan migrasi Indonesia dinilai tidak pernah benar-benar netral gender karena secara diam-diam mereproduksi ketimpangan dengan mengarahkan perempuan ke sektor kerja yang paling rentan dengan perlindungan hukum yang minim. Pekerjaan domestik transnasional ini sering kali tidak diakui sepenuhnya sebagai pekerjaan formal dalam hukum ketenagakerjaan, sehingga nilainya diremehkan dan hak-hak pekerjanya dikesampingkan dibandingkan dengan sektor formal lainnya.

Realitas di lapangan mengungkap bahwa perempuan migran menghadapi beban ganda (double burden), di mana tanggung jawab domestik tetap melekat meskipun mereka telah mengambil peran sebagai pencari nafkah utama keluarga. Penelitian menunjukkan bahwa ketika sang ibu bermigrasi, tanggung jawab pengasuhan anak tidak otomatis berpindah secara setara kepada ayah di rumah, melainkan sering dialihkan kepada kerabat perempuan lain. Hal ini menciptakan situasi paradoks di mana perempuan harus merawat keluarga orang lain di luar negeri demi kelangsungan ekonomi, sementara pada saat yang sama mereka tetap dituntut mengawasi pendidikan dan kesejahteraan keluarganya sendiri di tanah air dari jarak jauh.
Untuk mengakhiri ketidakadilan struktural ini, diperlukan reformasi hukum yang radikal dan kebijakan yang lebih responsif gender guna melindungi posisi perempuan dalam sistem migrasi. Perlindungan hukum tidak boleh hanya fokus pada aspek administrasi penempatan, tetapi harus mencakup pengakuan pekerjaan domestik sebagai sektor formal serta memberikan jaminan khusus terhadap risiko kekerasan, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain penguatan aspek hukum, pemerintah daerah juga harus memperluas pilihan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi di desa agar migrasi tidak lagi menjadi satu-satunya jalan keluar yang terpaksa diambil oleh perempuan demi kesejahteraan keluarga.
