Tinjauan Feminist Legal Theory Catharine MacKin...

Tinjauan Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon dalam KBGO Kasus Rebecca Klopper

Ukuran Teks:
Firman Setiawan

Penulis: Devta Alicia, Fella Mulia Maulina, Annisa Ayu Dewinda, Kesya Ramadhanea Rubiyanto, Adinda Maylanie Putri

Mahasiswa Universitas Tidar

JATENGKU.COM, Magelang — Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk munculnya berbagai bentuk kekerasan di ruang digital. Salah satu bentuk kekerasan yang semakin marak terjadi adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang umumnya menempatkan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan menjadi korban. Kasus penyebaran video intim yang diduga melibatkan Rebecca Klopper menjadi salah satu contoh nyata KBGO yang tidak hanya menimbulkan pelanggaran privasi, tetapi juga memunculkan fenomena victim blaming, penghakiman moral, dan objektifikasi terhadap perempuan di ruang digital.

Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana fenomena victim blaming terhadap Rebecca Klopper ditinjau dari Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon dan bagaimana relevansi pemikiran Catharine MacKinnon dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban KBGO di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filsafat (philosophical approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan KBGO dan teori hukum feminis. Tinjauan pustaka penelitian ini berfokus pada konsep KBGO, Feminist Legal Theory, teori dominasi (dominance theory) Catharine MacKinnon, serta fenomena victim blaming terhadap perempuan korban kekerasan seksual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena victim blaming yang dialami Rebecca Klopper merupakan manifestasi dari budaya patriarki yang masih menempatkan perempuan sebagai objek penilaian moral dan kontrol sosial. Berdasarkan perspektif Catharine MacKinnon, penyebaran konten intim tanpa persetujuan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran privasi, melainkan sebagai bentuk dominasi dan objektifikasi terhadap tubuh perempuan. Selain itu, pemikiran MacKinnon memiliki relevansi yang kuat dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban KBGO di Indonesia, terutama melalui pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap korban KBGO tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga perubahan paradigma sosial dan hukum yang lebih sensitif terhadap pengalaman korban.

A. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan arus komunikasi yang semakin terbuka telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat modern. Kemajuan teknologi digital memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengekspresikan diri secara lebih mudah melalui berbagai platform media sosial. Kehadiran internet tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, tetapi juga menciptakan ruang digital yang memungkinkan setiap individu membangun identitas, menjalin relasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga melahirkan berbagai permasalahan hukum baru yang berkaitan dengan privasi, keamanan data pribadi, serta perlindungan hak-hak individu di dunia maya.

Pemanfaatan teknologi informasi yang semakin luas telah meningkatkan risiko terjadinya berbagai bentuk kekerasan di ruang digital. Salah satu bentuk kekerasan yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Komnas Perempuan mendefinisikan KBGO sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ditujukan kepada seseorang berdasarkan identitas gendernya atau berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok tertentu, khususnya perempuan. Bentuk KBGO dapat berupa pelecehan seksual daring, ancaman penyebaran konten intim, penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), penguntitan digital (cyberstalking), hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban (non-consensual intimate image dissemination).

Fenomena KBGO menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu menghadirkan ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna. Perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan digital karena masih kuatnya budaya patriarki yang memengaruhi cara masyarakat memandang tubuh, seksualitas, dan posisi perempuan dalam ruang publik. Kehadiran media sosial bahkan memungkinkan kekerasan terhadap perempuan berlangsung secara lebih luas dan masif karena informasi dapat disebarluaskan dengan cepat kepada jutaan pengguna dalam waktu singkat. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami kerugian secara pribadi, tetapi juga menghadapi tekanan sosial, stigma, serta gangguan psikologis yang berkepanjangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik di Indonesia adalah penyebaran video intim yang diduga melibatkan Rebecca Klopper pada tahun 2023. Kasus tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat karena video yang bersifat pribadi tersebar secara masif melalui berbagai platform digital tanpa persetujuan pihak yang berada dalam video tersebut. Dalam perkembangannya, perhatian publik justru lebih banyak tertuju kepada Rebecca Klopper sebagai sosok yang muncul dalam video dibandingkan kepada pelaku penyebaran konten tersebut.

Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan victim blaming, yaitu tindakan menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya. Korban tidak hanya menjadi pihak yang kehilangan hak atas privasinya, tetapi juga harus menghadapi penghakiman moral, perundungan daring, serta berbagai komentar yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan.

Kasus Rebecca Klopper memperlihatkan bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan siber biasa. Tindakan tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang menempatkan tubuh perempuan sebagai objek konsumsi publik. Dalam banyak kasus, perempuan yang menjadi korban penyebaran konten intim sering kali menerima dampak sosial yang jauh lebih berat dibandingkan laki-laki. Masyarakat cenderung menghakimi perempuan berdasarkan standar moral tertentu, sementara pelaku penyebaran konten justru sering kali memperoleh perhatian yang lebih sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital masih mereproduksi ketimpangan gender yang telah lama berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat.

Persoalan tersebut dapat dianalisis melalui perspektif Feminist Legal Theory yang dikembangkan oleh Catharine A. MacKinnon. MacKinnon merupakan salah satu tokoh feminis radikal yang berpendapat bahwa hukum tidak selalu bersifat netral, melainkan sering kali dibentuk dalam struktur sosial yang didominasi oleh laki-laki. Menurut MacKinnon, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual dan eksploitasi seksual, merupakan manifestasi dari relasi kuasa patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Hukum yang tampak netral sering kali gagal melihat pengalaman khas perempuan sebagai korban karena standar yang digunakan dalam pembentukan maupun penerapan hukum lebih banyak berangkat dari perspektif laki-laki.

Dalam pandangan MacKinnon, kekerasan seksual tidak hanya dipahami sebagai tindakan fisik semata, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kontrol, dominasi, dan objektifikasi terhadap tubuh perempuan. Oleh karena itu, penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang bertujuan mempertahankan relasi kuasa atas tubuh dan seksualitas perempuan. Ketika masyarakat lebih fokus menghakimi korban daripada pelaku, maka hukum berpotensi ikut mereproduksi ketidakadilan gender apabila tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada korban.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap korban KBGO telah memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan stigma sosial dan praktik victim blaming yang masih sering dialami korban. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang tidak hanya menelaah aspek normatif hukum positif, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam struktur sosial yang masih dipengaruhi oleh ketimpangan gender.

Kajian ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online dalam kasus Rebecca Klopper melalui perspektif Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon. Kajian ini penting dilakukan untuk memahami bagaimana relasi kuasa patriarkal beroperasi dalam ruang digital, bagaimana posisi korban dipandang dalam sistem hukum dan masyarakat, serta sejauh mana hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban KBGO.

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana fenomena victim blaming terhadap Rebecca Klopper ditinjau dari Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon?

  2. Bagaimana relevansi pemikiran Catharine MacKinnon dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban KBGO di Indonesia?

C. TUJUAN PENELITIAN

  • Meringkas dan menganalisis fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam kasus Rebecca Klopper dengan menggunakan perspektif Feminist Legal Theory yang dikembangkan oleh Catharine MacKinnon. Analisis tersebut dilakukan untuk memahami bagaimana penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang tidak hanya melanggar hak privasi korban, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dalam masyarakat dan ruang digital.

  • Mengidentifikasi bentuk-bentuk KBGO yang muncul dalam kasus Rebecca Klopper serta mengkaji bagaimana fenomena victim blaming dan objektifikasi perempuan berkembang dalam respons masyarakat terhadap kasus tersebut. Melalui kajian ini, penelitian berupaya menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual berbasis digital sering kali menghadapi beban sosial yang lebih besar dibandingkan pelaku, sehingga memperlihatkan masih kuatnya budaya patriarki yang memengaruhi cara masyarakat memandang perempuan.

  • Menganalisis relevansi pemikiran Catharine MacKinnon dalam menjelaskan hubungan antara hukum, gender, dan relasi kuasa dalam kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Dengan menggunakan teori dominasi (dominance theory) yang dikemukakan MacKinnon, penelitian ini berusaha menunjukkan bahwa tindakan penyebaran konten intim tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran privasi atau kejahatan siber biasa, melainkan sebagai bentuk kontrol dan dominasi terhadap tubuh serta seksualitas perempuan.

  • Mengkaji sejauh mana perlindungan hukum di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban KBGO. Melalui kajian tersebut, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian filsafat hukum feminis sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan di era digital.

D. TINJAUAN PUSTAKA

KBGO dipahami sebagai segala bentuk tindakan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, seksual, ekonomi, maupun sosial berdasarkan identitas gender korban. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan mengalami KBGO, terutama dalam bentuk pelecehan seksual daring, penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman seksual, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate image dissemination).

Dalam perspektif Feminist Legal Theory, hukum tidak dipandang sebagai sistem yang sepenuhnya netral, melainkan sebagai produk dari struktur sosial yang dapat merefleksikan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Salah satu tokoh penting dalam teori ini adalah Catharine A. MacKinnon yang mengemukakan dominance theory, yaitu teori yang menjelaskan bahwa ketidaksetaraan gender lahir dari relasi dominasi yang menempatkan laki-laki sebagai kelompok yang memiliki kuasa lebih besar dibandingkan perempuan.

Menurut MacKinnon, berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk eksploitasi dan objektifikasi tubuh perempuan, merupakan manifestasi dari sistem patriarki yang terus direproduksi melalui institusi sosial maupun hukum. Pemikiran tersebut relevan untuk menganalisis kasus penyebaran video intim Rebecca Klopper yang menimbulkan fenomena victim blaming dan penghakiman moral terhadap korban. Dalam konteks ini, penyebaran konten intim tanpa persetujuan tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran privasi atau tindak pidana siber, tetapi juga sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang memperlihatkan adanya kontrol, objektifikasi, dan subordinasi terhadap perempuan di ruang digital.

E. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji norma-norma hukum, asas-asas hukum, doktrin, serta teori hukum yang berkaitan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan perlindungan hukum terhadap korbannya. Penelitian hukum normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.

Klasifikasi Pendekatan & Bahan Hukum:

Komponen PenelitianDeskripsi
Pendekatan Utama

Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Menganalisis konsep KBGO, victim blaming, objektifikasi perempuan, dan teori hukum feminis.

 

Pendekatan Filsafat (Philosophical Approach): Mengkaji kritis hubungan hukum, gender, keadilan, dan relasi kuasa patriarki.

 

Pendekatan Kasus (Case Approach): Menggunakan studi kasus video intim Rebecca Klopper (2023).

Bahan Hukum Primer

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahan Hukum Sekunder• Buku-buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur yang membahas KBGO, Feminist Legal Theory, serta instrumen hukum perlindungan perempuan.
Teknik & Analisis

• Pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research).

 

• Analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis.

F. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Analisis Fenomena Victim Blaming terhadap Rebecca Klopper Ditinjau dari Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon

Kasus penyebaran video intim yang diduga melibatkan Rebecca Klopper pada tahun 2023 merupakan salah satu contoh nyata Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menunjukkan bagaimana korban kekerasan seksual di ruang digital tidak hanya mengalami pelanggaran privasi, tetapi juga menghadapi penghakiman sosial yang masif. Setelah video tersebut tersebar luas di berbagai platform digital, perhatian publik tidak sepenuhnya terfokus pada tindakan pelaku yang menyebarkan konten tanpa persetujuan, melainkan justru banyak diarahkan kepada Rebecca Klopper sebagai pihak yang muncul dalam video tersebut.

Fenomena ini tercermin dalam berbagai komentar di media sosial, termasuk TikTok, Instagram, X (Twitter), dan platform lainnya yang mempertanyakan moralitas korban, menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya, serta menganggap bahwa penyebaran video tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan pribadi korban. Bentuk-bentuk komentar seperti “kenapa mau direkam?”, “salah sendiri membuat video seperti itu”, “artis harusnya bisa menjaga diri”, atau komentar yang mengolok dan merendahkan korban menunjukkan adanya praktik victim blaming yang kuat dalam ruang digital Indonesia.

Secara konseptual, victim blaming merupakan tindakan menyalahkan korban atas kejahatan atau kekerasan yang dialaminya. Dalam kasus kekerasan seksual, victim blaming sering muncul dalam bentuk anggapan bahwa korban turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut karena cara berpakaian, perilaku, pilihan hidup, maupun aktivitas pribadinya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik victim blaming berakar pada budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus menjaga moralitas dan kehormatannya, sementara laki-laki sering kali tidak mendapatkan penilaian sosial yang sama. Akibatnya, fokus masyarakat bergeser dari pelaku menuju korban sehingga penderitaan korban menjadi semakin berat. Dalam konteks KBGO, victim blaming tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga diperkuat oleh karakteristik media digital yang memungkinkan jutaan pengguna memberikan komentar, menyebarkan stigma, dan mempermalukan korban secara massal dalam waktu singkat.

Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui Feminist Legal Theory yang dikembangkan oleh Catharine A. MacKinnon. Menurut MacKinnon, ketidaksetaraan gender bukan semata-mata disebabkan oleh perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan oleh adanya relasi dominasi (dominance) yang menempatkan laki-laki sebagai kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam masyarakat. Dalam teorinya, hukum, budaya, dan institusi sosial sering kali dibangun berdasarkan perspektif kelompok dominan sehingga pengalaman perempuan cenderung diabaikan atau dianggap tidak penting. Oleh karena itu, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dapat dipahami sebagai tindakan individual semata, melainkan sebagai manifestasi dari struktur sosial yang mempertahankan subordinasi perempuan.

[Struktur Budaya Patriarki] ──> [Objektifikasi Tubuh Perempuan] ──> [Konsumsi Publik Ruang Digital] │ [Subordinasi Perempuan Tetap] <── [Pengalihan Fokus dari Pelaku] <── [Praktik Victim Blaming]

Melalui perspektif MacKinnon, penyebaran video intim Rebecca Klopper tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran privasi atau tindak pidana siber biasa. Peristiwa tersebut merupakan bentuk objektifikasi terhadap tubuh perempuan yang menempatkan perempuan sebagai objek konsumsi publik. Ketika video intim seorang perempuan tersebar, perhatian masyarakat sering kali berpusat pada tubuh dan perilaku seksual perempuan tersebut, bukan pada tindakan pelaku yang melakukan penyebaran. Kondisi ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang karena perempuan diposisikan sebagai objek yang dapat dinilai, dihakimi, dan dieksploitasi secara sosial. Dalam pandangan MacKinnon, objektifikasi semacam ini merupakan salah satu mekanisme utama patriarki untuk mempertahankan dominasi terhadap perempuan.

MacKinnon berpendapat bahwa seksualitas perempuan dalam masyarakat patriarkal sering kali dikonstruksikan melalui perspektif laki-laki (male-centered perspective). Akibatnya, ketika terjadi kasus penyebaran konten intim, masyarakat lebih mudah mempertanyakan pilihan dan tindakan perempuan dibandingkan mengkritisi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap konten tersebut. Fenomena ini tampak dalam berbagai komentar media sosial yang menuntut korban untuk bertanggung jawab atas video yang tersebar, sementara perhatian terhadap pelaku penyebaran relatif lebih kecil. Dalam konteks ini, victim blaming berfungsi sebagai mekanisme sosial yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban sehingga ketidakadilan terhadap perempuan terus direproduksi.

Apabila ditinjau dari teori dominasi (dominance theory) MacKinnon, victim blaming yang dialami Rebecca Klopper menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah ruang yang netral, melainkan ruang yang masih dipengaruhi oleh struktur patriarki yang hidup dalam masyarakat. Meskipun teknologi berkembang dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan digital, pola relasi kuasa yang menempatkan perempuan sebagai pihak subordinat tetap direproduksi melalui komentar, stigma, dan penghakiman moral yang diarahkan kepada korban. Dengan demikian, fenomena victim blaming dalam kasus Rebecca Klopper tidak hanya mencerminkan kegagalan masyarakat dalam memahami posisi korban KBGO, tetapi juga menunjukkan bagaimana budaya patriarki terus beroperasi dalam ruang digital melalui kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan.

2. Relevansi Pemikiran Catharine MacKinnon dalam Menjelaskan Perlindungan Hukum terhadap Korban KBGO di Indonesia

Pemikiran Catharine MacKinnon memiliki relevansi yang kuat dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia karena teori yang dikembangkannya menempatkan pengalaman perempuan sebagai titik sentral dalam memahami ketidakadilan hukum. MacKinnon mengkritik pandangan hukum liberal yang menganggap bahwa hukum bersifat netral dan berlaku sama bagi semua orang. Menurutnya, hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan sehingga pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual tidak selalu memperoleh pengakuan yang memadai. Oleh karena itu, hukum tidak cukup hanya memberikan perlakuan yang sama kepada semua individu, tetapi juga harus mampu memahami ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan berbasis gender.

Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap korban KBGO mengalami perkembangan yang cukup signifikan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU TPKS menunjukkan perubahan paradigma hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak-hak korban. Undang-undang ini mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui media elektronik serta memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan psikologis, restitusi, dan akses terhadap keadilan. Pendekatan tersebut sejalan dengan pemikiran MacKinnon yang menekankan pentingnya melihat pengalaman korban sebagai dasar dalam pembentukan dan penerapan hukum.

Selain UU TPKS, perlindungan terhadap korban KBGO juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran konten elektronik yang melanggar hak privasi seseorang, termasuk penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam kasus Rebecca Klopper, penyebaran video intim tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran hak privasi yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Dari perspektif MacKinnon, perlindungan terhadap privasi perempuan tidak hanya berkaitan dengan hak individual, tetapi juga berkaitan dengan upaya menghapus praktik dominasi yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek eksploitasi.

Pemikiran MacKinnon juga relevan dalam menjelaskan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) dalam penegakan hukum. Banyak korban KBGO enggan melaporkan kasus yang dialaminya karena takut mengalami stigma, penghakiman sosial, atau bahkan disalahkan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak cukup diwujudkan melalui keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang terhadap korban.

Dalam perspektif MacKinnon, hukum harus mampu mengakui bahwa pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari tindak pidana pada umumnya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menghindari praktik yang berpotensi memperkuat victim blaming selama proses penanganan perkara.

Lebih jauh, teori MacKinnon membantu menjelaskan bahwa KBGO merupakan bentuk kekerasan seksual yang memiliki dimensi struktural. Penyebaran konten intim tanpa persetujuan bukan sekadar tindakan individual yang dilakukan oleh satu pelaku terhadap satu korban, tetapi merupakan bagian dari sistem sosial yang memungkinkan perempuan menjadi sasaran eksploitasi dan objektifikasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban KBGO harus dipahami sebagai bagian dari upaya menghapus ketimpangan gender yang masih hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan UU TPKS yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pencegahan kekerasan, perlindungan korban, serta pemulihan hak-hak korban.

Berdasarkan analisis tersebut, pemikiran Catharine MacKinnon memiliki relevansi yang signifikan dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban KBGO di Indonesia. Teori dominasi yang dikemukakannya mampu menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari struktur patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Melalui perspektif ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai instrumen untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk mengoreksi ketimpangan relasi kuasa, melindungi martabat korban, serta mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender di era digital. Dengan demikian, kasus Rebecca Klopper menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma hukum dan sosial yang lebih sensitif terhadap pengalaman korban serta mampu menolak praktik victim blaming yang masih berkembang dalam masyarakat.

G. KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun pada saat yang sama juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru di ruang digital, salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kasus penyebaran video intim yang diduga melibatkan Rebecca Klopper menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang sangat rentan mengalami kekerasan berbasis gender di era digital. Dalam kasus ini, pelanggaran yang terjadi tidak hanya berupa penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, tetapi juga disertai dengan munculnya berbagai bentuk victim blaming, perundungan daring, penghakiman moral, serta objektifikasi terhadap tubuh perempuan.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa korban tidak hanya mengalami kerugian akibat tindakan pelaku, tetapi juga harus menanggung beban sosial yang berasal dari respons masyarakat. Fokus perhatian publik yang lebih banyak diarahkan kepada korban dibandingkan pelaku menunjukkan bahwa budaya patriarki masih memengaruhi cara masyarakat memandang perempuan dan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ditinjau melalui Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon, fenomena victim blaming terhadap Rebecca Klopper merupakan manifestasi dari relasi dominasi yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dalam masyarakat. Menurut MacKinnon, ketidaksetaraan gender tidak lahir semata-mata dari perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan dari struktur sosial yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada laki-laki. Dalam konteks kasus Rebecca Klopper, penyebaran video intim tanpa persetujuan tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran privasi atau kejahatan siber biasa, tetapi juga sebagai bentuk kontrol, objektifikasi, dan eksploitasi terhadap tubuh perempuan.

Berbagai komentar yang menyalahkan korban menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung melihat perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang menimpanya, sementara pelaku penyebaran konten sering kali luput dari perhatian. Kondisi ini membuktikan bahwa ruang digital belum sepenuhnya bebas dari reproduksi nilai-nilai patriarki yang selama ini berkembang dalam kehidupan sosial.

Pemikiran Catharine MacKinnon juga memiliki relevansi yang kuat dalam menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban KBGO di Indonesia. Teori dominasi (dominance theory) yang dikembangkannya membantu memberikan landasan filosofis kritis dalam memahami urgensi pembentukan hukum yang berorientasi pada korban (victim-centered approach). Kehadiran instrumen seperti UU TPKS dan revisi UU ITE diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia agar tidak sekadar berfokus pada legalitas formalistik, melainkan mampu mengurai akar penindasan dan ketimpangan relasi gender di ruang siber.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan