Eksistensi Perbankan Syariah Indonesia di Tenga...

Eksistensi Perbankan Syariah Indonesia di Tengah Berbagai Tantangan

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Lebih dari tiga dekade hadir di Indonesia, perbankan syariah telah melewati perjalanan yang tidak selalu mulus. Lahir di tengah dominasi sistem keuangan konvensional yang sudah berakar kuat, keberadaannya sempat dipandang sebelah mata. Namun, seiring waktu, perbankan syariah bukan hanya bertahan, melainkan tumbuh menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang semakin diperhitungkan. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah perbankan syariah bisa eksis, melainkan sejauh mana ia mampu menghadapi tantangan yang terus berubah.

Bank Muamalat yang berdiri pada 1991 menjadi titik awal perjalanan itu. Didirikan atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dukungan pemerintah, bank ini hadir jauh sebelum keuangan syariah menjadi tren global. Ujian pertama datang pada krisis moneter 1998 yang mengguncang sistem perbankan nasional. Di tengah gelombang kebangkrutan bank konvensional, Bank Muamalat justru bertahan tanpa suntikan dana pemerintah. Ketahanan ini bukan kebetulan. Sistem bagi hasil yang menjadi fondasi perbankan syariah terbukti lebih resisten terhadap guncangan karena tidak bergantung pada mekanisme bunga yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Memasuki era 2000-an, momentum perbankan syariah semakin kuat. Terbitnya Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 menjadi tonggak penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong ekspansi industri. Puncaknya, pada 2021, merger tiga bank syariah milik BUMN melahirkan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang langsung masuk jajaran sepuluh bank terbesar di Indonesia berdasarkan total aset. Ini bukan sekadar pencapaian korporasi,KEBE ini sinyal bahwa perbankan syariah telah melampaui fase eksperimen dan memasuki fase konsolidasi sebagai pilar keuangan nasional.

Namun di balik pertumbuhan yang impresif itu, tantangan pertama dan paling mendasar justru datang dari dalam: rendahnya literasi masyarakat. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk dan prinsip keuangan syariah masih jauh di bawah keuangan konvensional. Ironisnya, banyak nasabah yang menggunakan produk bank syariah tanpa benar-benar memahami perbedaan akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah yang menjadi pembeda mendasar dari sistem konvensional. Tanpa literasi yang kuat, pertumbuhan yang terjadi berisiko bersifat semu berbasis ikut-ikutan, bukan kesadaran.

Tantangan kedua adalah soal daya saing dan penetrasi pasar. Meski aset perbankan syariah terus meningkat, market share-nya terhadap total aset perbankan nasional masih berkutat di kisaran tujuh persen. Angka ini terasa paradoks mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Sebagai perbandingan, Malaysia yang populasinya jauh lebih kecil sudah menembus angka tiga puluh persen. Kesenjangan ini mencerminkan bahwa keunggulan demografis belum otomatis berubah menjadi keunggulan pasar. Jaringan kantor yang lebih terbatas, persepsi bahwa produk syariah lebih rumit, serta kebiasaan masyarakat yang sudah lama terikat dengan bank konvensional menjadi hambatan nyata yang belum sepenuhnya terurai.

Tantangan ketiga hadir dari tuntutan era digital. Transformasi teknologi keuangan berlangsung begitu cepat sehingga lembaga yang lambat beradaptasi akan tertinggal. Perbankan syariah menghadapi dua tekanan sekaligus: bersaing dengan bank konvensional yang sudah lebih dulu mapan secara digital, sekaligus menghadapi gelombang fintech syariah yang menawarkan layanan lebih fleksibel dengan birokrasi lebih ringan. Di sisi lain, ketersediaan sumber daya manusia yang memahami sekaligus prinsip syariah dan teknologi keuangan modern masih menjadi kendala utama yang perlu segera diatasi.

Merespons tantangan-tantangan ini, industri perbankan syariah tidak tinggal diam. Berbagai bank syariah kini berlomba menghadirkan super app yang mengintegrasikan layanan perbankan, investasi, hingga zakat dan wakaf dalam satu platform digital. Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan syariah, regulator, dan pelaku industri untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem secara menyeluruh. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa perbankan syariah tidak sekadar bereaksi terhadap tantangan, tetapi mulai bergerak proaktif membentuk masa depannya sendiri.

Eksistensi perbankan syariah Indonesia bukan lagi sesuatu yang perlu dipertanyakan. Ia sudah terbukti melalui berbagai ujian sejarah. Yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah memastikan pertumbuhan yang terjadi bukan sekadar pertumbuhan angka, melainkan pertumbuhan yang berakar pada pemahaman, kepercayaan, dan keberpihakan nyata terhadap prinsip keadilan ekonomi. Dengan fondasi yang semakin kuat dan ekosistem yang terus berkembang, Indonesia sesungguhnya memiliki semua modal untuk menjadikan perbankan syariah bukan hanya eksis, tetapi benar-benar berpengaruh.

Firman Setiawan

Penulis: Nayla Ansaria

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan