JATENGKU.COM, Pekalongan — Krisis sampah liar yang terjadi di Pekalongan pasca-penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu pada Maret 2025 merupakan gambaran nyata kegagalan sistem pengelolaan lingkungan di daerah tersebut. Sampah-sampah yang dulunya dibuang ke TPA kini menggunung di berbagai tempat umum seperti pemukiman warga, pasar, pinggir jalan, dan bahkan di sungai-sungai.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap dan pemandangan yang kumuh, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat akibat pencemaran lingkungan yang semakin parah.
Krisis ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari problematika sosial dan kelembagaan yang mendasar, yakni rendahnya kesadaran warga dan lemahnya penegakan aturan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menunjukkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Degayu mengalami penurunan drastis dari lebih 100 ton per hari menjadi sekitar 70 ton per hari, yang sebenarnya menunjukkan bahwa sampah tidak hilang, melainkan beralih menjadi sampah liar di lingkungan sekitar.
Durasi status darurat sampah yang berlangsung selama enam bulan, dari Maret hingga September 2025, menunjukkan bahwa tumpukan sampah liar sudah berada pada level mengkhawatirkan dan menjadi ancaman besar bagi kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Praktek membuang sampah sembarangan, membakar di halaman rumah, maupun membuangnya ke sungai masih marak terjadi karena minimnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai serta rendahnya edukasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
Pendekatan edukasi yang dilakukan oleh Pemkot memang berhasil mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA, namun hal ini secara implisit menandakan peningkatan jumlah sampah liar.
Dalam opini kami, hal ini menggambarkan lemahnya strategi pemerintah daerah dalam mengatasi akar masalah, yakni perubahan perilaku warga melalui edukasi jangka panjang yang sistematis serta penegakan hukum yang tegas.
Pengawasan yang hanya bersifat persuasif oleh DLH, Satpol PP, Polres, dan Kodim melalui surat pernyataan tanpa sanksi tegas tidak menciptakan efek jera dan memungkinkan pelaku pembuangan sampah liar terus melakukan pelanggaran dengan impunitas.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di beberapa lokasi, tetapi fokus utama masih terlampau pada pembangunan fisik dan kurang pada pembentukan kesadaran dan budaya bersih di masyarakat.
Menurut pendapat kami, tanpa kampanye radikal yang menargetkan pengurangan sampah sejak sumbernya dan insentif bagi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, fasilitas TPS3R saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan ini secara tuntas. Pembakaran sampah di lingkungan rumah yang masih dilakukan warga merupakan contoh nyata bagaimana rendahnya pemahaman dan kepedulian atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.
Kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dalam pengawasan dan edukasi memang terlihat berjalan, tetapi fakta di lapangan memperlihatkan bahwa hasilnya belum optimal. Bau sampah, pemandangan kotor, dan potensi wabah penyakit seperti demam berdarah masih sangat mengancam.
Kami berpendapat bahwa birokrasi pemerintahan terkesan kurang berani dan efektif dalam mengambil tindakan tegas, terutama terhadap pelanggar yang merupakan pelaku utama pembuangan sampah di lokasi-lokasi strategis seperti pasar dan daerah pemukiman.
Darurat sampah yang berlangsung selama enam bulan ini sesungguhnya merupakan akibat dari kelalaian dan penundaan penanganan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kami menilai pemerintah daerah lebih memilih mengabaikan masalah ini untuk menghindari gangguan politik jangka pendek tanpa melihat dampak serius jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan warga. Edukasi yang dilakukan hanya membantu memindahkan permasalahan dari satu tempat ke tempat lain, sehingga pencemaran yang terjadi pada sungai dan bantaran membuat kondisi lingkungan semakin buruk.
Masalah rendahnya kesadaran masyarakat sebenarnya bukan masalah yang tidak dapat diperbaiki, melainkan akibat sistem pengelolaan dan kebijakan yang tidak tegas dari pemerintah daerah. Kami menegaskan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang berlapis, kampanye edukasi yang berkelanjutan dan agresif, serta akuntabilitas yang jelas dari para pemimpin, maka sampah liar akan terus menjadi bom waktu yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat di masa depan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Pekalongan dan daerah lainnya untuk mengadopsi pendekatan yang jauh lebih kritis dan tegas dalam menangani persoalan sampah. Pendekatan yang tidak hanya bersifat persuasif, tetapi juga disertai dengan regulasi yang ketat dan tindakan yang transparan serta bertanggung jawab. Generasi yang akan datang berhak menikmati lingkungan yang bersih dan sehat tanpa harus mewarisi masalah sampah yang berkepanjangan. Jangan biarkan krisis sampah ini menjadi warisan buruk bagi masa depan kita semua
Penulis: Rifka Ismi Azizah, Mahasiswi UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan










