Saldo e-wallet, akun game berisi skin mahal, sampai foto kenangan di cloud, semua itu sebenarnya juga “harta” yang bisa diwariskan. Masalahnya, hampir tidak ada keluarga yang menyiapkan ini sejak awal.
Aset Digital, Masalah yang Sering Diabaikan
Semakin banyak orang menyimpan kekayaan dalam bentuk yang tidak bisa dipegang: saldo di aplikasi pembayaran, mata uang kripto, akun media sosial dengan nilai komersial, sampai item digital di game. Begitu pemiliknya meninggal, keluarga sering kebingungan, karena tidak ada dokumen fisik yang bisa diurus seperti sertifikat tanah atau buku tabungan.
Banyak platform digital pun belum punya prosedur baku untuk transfer kepemilikan akun setelah penggunanya wafat. Sebagian malah otomatis menonaktifkan akun setelah lama tidak aktif, tanpa peduli ada nilai ekonomis yang melekat di dalamnya.
Bagaimana Hukum dan Fiqih Memandangnya
Secara hukum, semua harta yang punya nilai ekonomis pada dasarnya tetap masuk kategori harta peninggalan yang wajib dibagi ke ahli waris, termasuk aset digital. Tidak ada pengecualian hanya karena bentuknya virtual.
Fiqih sendiri punya pandangan yang sejalan: konsep harta warisan mencakup segala sesuatu yang bermanfaat dan bernilai, bukan terbatas pada bentuk fisik tertentu. Artinya, secara prinsip, saldo digital atau aset virtual yang bisa dinilai dengan uang tetap wajib dibagi sesuai hak waris masing-masin ahli waris.
Yang Bisa Disiapkan dari Sekarang
Persoalannya bukan di aturan, tapi di kesiapan. Mencatat daftar akun penting beserta cara mengaksesnya, dan menitipkan informasi itu ke orang yang sudah tiada.
Warisan hari ini tidak lagi sebatas rumah dan tanah. Sebagian hidup kita sekarang tersimpan di server, dan itu juga layak dipikirkan sebelum semuanya terlambat.
