JATENGKU.COM, Surabaya — Sebelumnya, tahukah kamu siapa yang membuat gigi palsu? Mungkin banyak dari kalian yang menjawab bahwa yang membuat gigi palsu adalah dokter gigi, tetapi jawaban yang lebih tepat adalah teknisi gigi. Teknisi gigi merupakan profesional yang memiliki pekerjaan khusus di bidang pembuatan gigi tiruan lepas (gigi palsu), piranti ortodonti, dan maksilofasial. Profesi ini memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi yang didapatkan melalui tingkat pendidikan formal dengan jurusan D3 Teknik Gigi ataupun D4 Teknologi Kesehatan Gigi yang berada di Universitas Airlangga.

Berdasarkan Permenkes No. 32 Tahun 2015, teknisi gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga keteknisian gigi serta telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi. Teknisi gigi bermitra dan bekerja sesuai dengan model kerja yang diberikan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Karena sering bekerja di balik layar, profesi ini menjadi kurang dikenal oleh masyarakat. Tidak jarang masyarakat menganggap bahwa teknisi gigi ini adalah dokter gigi ataupun tukang gigi. Padahal ketiga profesi ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal pendidikan, wewenang, dan ruang lingkup kerja.

Pendidikan

  • Dokter Gigi: S.Kg. ditambah profesi (5–6 tahun), dan uji kompetensi KKI untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) agar dapat berpraktik secara legal di Indonesia.

  • Teknisi Gigi: Menempuh pendidikan formal D3/D4 Teknik Gigi (3–4 tahun) yang diselenggarakan oleh beberapa universitas dan politeknik di Indonesia.

  • Tukang Gigi: Mendapatkan ilmu melalui pelatihan praktis atau secara otodidak.

Wewenang dan Ruang Lingkup Kerja

  • Dokter Gigi: Bertugas melakukan diagnosis, cabut/tambal gigi, pemasangan behel/implan, perawatan akar, dan edukasi. Bekerja di rumah sakit atau klinik.

  • Teknisi Gigi: Bertugas membuat gigi tiruan, ortodonti, dan maksilofasial atas instruksi dokter gigi. Bekerja di laboratorium rumah sakit, laboratorium swasta, dan laboratorium pribadi.

  • Tukang Gigi: Berdasarkan Permenkes No. 39 Tahun 2014, tugas tukang gigi terbatas pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan yang dapat dilepas, baik sebagian maupun penuh. Bekerja di klinik.

Dari beberapa perbedaan yang telah disebutkan di atas, terlihat jelas bahwa ketiga profesi tersebut berbeda dan tidak dapat disamakan.

Berdasarkan Permenkes No. 32 Tahun 2015, unit pelayanan keteknisian gigi di fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki alur pelayanan yang jelas untuk memudahkan pemahaman ataupun aksesibilitas bagi pengguna dan pihak lain yang terkait. Alur pelayanannya meliputi:

  1. Menerima dan memahami rekomendasi yang diterima dari dokter gigi atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

  2. Melakukan pencatatan instruksi kerja yang ada di rekomendasi.

  3. Mempersiapkan alat, bahan, dan model kerja yang dibutuhkan sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari dokter gigi atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

  4. Melakukan pembuatan protesa.

  5. Melakukan pencetakan.

  6. Melakukan pemasangan.

  7. Evaluasi hasil akhir.

  8. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kerja.

  9. Mengirim kembali kepada dokter gigi atau klinik gigi atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Jika kalian mengkhawatirkan prospek kerja dari profesi ini, kalian tidak perlu khawatir karena teknisi gigi memiliki prospek kerja yang luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, teknisi gigi bermitra dengan dokter gigi dan dokter gigi spesialis. Setiap tahun, terdapat ratusan bahkan ribuan lulusan dokter gigi, namun jumlah teknisi gigi masih terbatas. Hal ini dikarenakan banyak universitas yang membuka program studi Kedokteran Gigi, tetapi jarang ada yang membuka program studi Teknik Gigi ataupun Teknologi Kesehatan Gigi.

Hal ini menjadi peluang yang besar bagi para lulusan D3 Teknik Gigi maupun D4 Teknologi Kesehatan Gigi dalam mendapatkan kerja seiring dengan makin banyaknya pasien. Tidak hanya itu, banyak mahasiswa lulusan program studi ini yang sudah mendapatkan kerja sejak masih kuliah.

Menjadi seorang teknisi gigi harus menjalin komunikasi yang baik dengan dokter gigi agar dapat menciptakan hasil yang maksimal dan nyaman untuk pasien. Komunikasi antara teknisi gigi dan dokter gigi dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam pembuatan produk, memahami kondisi pasien, berdiskusi desain estetika, dan umpan balik revisi yang cepat. Tanpa komunikasi yang lancar, produk gigi yang dibuat dapat berisiko tidak sesuai dengan kondisi pasien, menyebabkan revisi berulang, dan membuat pasien tidak nyaman.

Menjadi teknisi gigi harus bertanggung jawab pada hasil kerja yang telah ia buat, karena hasil kerja tersebut akan digunakan langsung oleh pasien dan dapat memengaruhi kesehatan gigi dan mulut pasien dalam jangka panjang. Dapat diingat bahwa dokter gigi tidak dapat menjalankan tugasnya tanpa teknisi gigi, dan teknisi gigi tidak dapat menjalankan tugasnya tanpa dokter gigi.

Referensi

Penulis: Adelia Maulidia, Mahasiswa Universitas Airlangga

Editor: Handayat