Menagih Janji ‘Bagi Hasil’: Sudahka...

Menagih Janji ‘Bagi Hasil’: Sudahkah Bank Syariah Benar-Benar Berbeda?

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Coba bayangkan skenario ini: Kamu datang ke kantor cabang bank syaria  karena ingin “hijrah finansial”. Kamu duduk di depan Customer Service, berniat mengambil KPR. Setelah dihitung lewat simulasi, keluarlah angka cicilan bulananmu: flat, tetap segitu sampai belasan tahun ke depan.

Iseng-iseng, pas keluar dari gedung, kamu mengecek kalkulator KPR bank konvensional di seberang jalan. Lho, kok nominalnya beda tipis? Bahkan di beberapa hitungan, malah sedikit lebih mahal.

Kamu pun pulang sambil melamun: “Kalau cara kerjanya sama aja, bedanya di mana?”

Kegelisahan itu bukan cuma milikmu. Itu adalah rasa janggal yang diidap jutaan nasabah bank syariah di Indonesia hari ini.

Dulu, sewaktu sistem ini pertama kali diperkenalkan, narasi yang dijual sangatlah agung: keadilan lewat sistem Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah). Sebuah konsep persahabatan ekonomi di mana untung dibagi bersama, rugi dipikul berdua. Namun setelah 30 tahun lebih beroperasi, janji manis “berbagi” itu rasanya masih tertinggal di atas kertas brosur.

Terjebak di Zona Nyaman “Jual-Beli”

Dalam kamus keuangan Islam, akad pembiayaan itu gampangnya dibagi dua: kelompok pasti (seperti jual-beli/Murabahah atau sewa) dan kelompok berisiko (seperti bagi hasil).

Secara filosofis, roh perbankan syariah itu bernapas di kelompok kedua. Tapi secara statistik, bank syariah kita hidup sangat nyaman di kelompok pertama.

Jika kita membedah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan model Murabahah (jual beli dengan keuntungan pasti) secara konsisten menguasai 70 hingga 75 persen total uang yang disalurkan bank syariah. Sebaliknya, pembiayaan bagi hasil murni—yang digadang-gadang sebagai musuh utama sistem bunga—porsinya sering kali tidak sampai menyentuh angka 5 persen.

Alhasil, cara kerja bank syariah jadi sangat mirip dengan “kakak tertuanya” yang konvensional. Dalam skema Murabahah, kamu mau beli rumah, bank membelikan dulu rumahnya, lalu menjualnya kembali kepadamu dengan harga asal plus “margin untung” yang dicicil pasti.

Di titik ini, masyarakat yang kritis mulai membuat cocoklogi: bunga diganti margin, kredit diganti pembiayaan, denda keterlambatan ganti nama jadi ta’widh.

Secara hukum fikih formal, skema ini sah dan ada stempel halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Namun secara esensi ekonomi, ia gagal memberi rasa yang berbeda. Bank syariah tidak sedang mendistribusikan risiko bisnis, mereka hanya sedang mengunci kepastian laba.

Ketar-Ketir di Kepala Bankir

Sangat mudah bagi kita untuk menghujat para bankir syariah ini “kurang iman”. Tapi agar adil, kita juga harus melihat posisi ketar-ketir di tempat mereka berdiri. Mereka berbisnis di pasar yang nyata, bukan di surga.

Ada dua ketakutan logis kenapa bankir enggan menyentuh sistem bagi hasil murni:

1. Takut dibohongi nasabah. Dalam sistem bagi hasil, jika seorang pengusaha meminjam uang bank lalu bisnisnya bangkrut (bukan karena sengaja), bank harus ikut menanggung rugi. Masalahnya, seberapa jujur sistem pembukuan UMKM kita? Tanpa sistem audit yang sangat transparan, skema bagi hasil adalah bunuh diri finansial. Sangat gampang bagi nasabah nakal untuk mengaku rugi agar bebas dari kewajiban menyetor bagi hasil.?

2. Aturan main regulator yang ketat. Bank memutar uang titipan masyarakat. Di mata OJK, keamanan uang nasabah adalah hukum tertinggi. Jika bank syariah terlalu idealis bermain bagi hasil lalu angka kredit macetnya meledak, regulator tidak akan bertanya “Wah, ini sesuai sunnah ya?”, melainkan langsung memberi rapor merah karena manajemen dianggap tidak becus menjaga uang orang.

Lewat jalur insting bertahan hidup itulah, mengambil jalan aman lewat jual-beli (Murabahah) menjadi kompromi yang paling masuk akal.

Bahaya Laten: Nasabah yang Lelah

Masalahnya, kompromi pragmatis yang terlalu lama ini melahirkan bom waktu: kelelahan psikologis konsumen (consumer fatigue).

Pasar bank syariah kita digerakkan oleh dua tipe orang: kelompok religius (masuk karena dalil) dan kelompok rasional (masuk karena hitungan cuan). Ketika bank syariah terus-terusan bermain di zona aman, mereka sedang bersiap kehilangan dua pasar ini sekaligus.

Kelompok rasional akan pergi karena sadar hitungan syariah tidak lebih murah. Sementara kelompok religius akan pelan-pelan kecewa karena merasa niat suci “hijrah” mereka cuma dikomodifikasi jadi barang dagangan, tanpa ada revolusi keadilan ekonomi yang nyata. Stigma sinis bahwa “bank syariah cuma bank konvensional dikasih jilbab” akhirnya terus direproduksi, dari obrolan warung kopi sampai kolom komentar TikTok.

Menagih Keberanian

Angka pangsa pasar bank syariah di Indonesia yang bertahun-tahun mentok di angka 7 persen adalah sebuah tamparan. Industri ini tidak akan pernah melompat jauh kalau strategi bisnisnya cuma memosisikan diri sebagai “bayang-bayang” bank konvensional.

Butuh keberanian dari sistemnya. Bank Indonesia dan OJK perlu membuat semacam arena uji coba (regulatory sandbox) yang memberi insentif kemudahan bagi bank syariah yang berani membiayai sektor riil lewat bagi hasil. Di saat yang sama, bank syariah harus upgrade mental: berhenti mendisain diri sebagai “toko penyalur kredit”, dan mulailah bertindak sebagai “manajer investasi” yang mendampingi bisnis nasabahnya sampai sukses.

Sebab pada akhirnya, ukuran syariah atau tidaknya sebuah sistem ekonomi tidak boleh cuma diuji dari sah-tidaknya meterai di atas kertas akad. Lebih jauh dari itu, ia harus diuji dari: seberapa mampukah kehadirannya mengikis ketimpangan?

Selama bank syariah masih terus berlindung di balik kenyamanan margin pasti, pertanyaan menohok itu akan terus gentayangan di kepala nasabah: Kalian ini sebenarnya sedang menegakkan syariat, atau sekadar berdagang menggunakan kosakata bahasa Arab?

Firman Setiawan

Penulis: Safata Al Dzikra

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan