Rekomendasi

    Bagai Menggarami Laut: Menakar Efektivitas Penanganan Stunting dalam Pesta Pengadaan Makan Bergizi Gratis

    Seorang petugas kesehatan sedang mengukur tinggi badan balita dalam program pemantauan tumbuh kembang anak. Efektivitas program pengadaan makan bergizi gratis skala besar kini tengah diuji, apakah mampu menjadi solusi konkret atau justru kurang tepat sasaran dalam menurunkan angka stunting secara fundamental di tingkat akar rumput. (Foto: Penulis)
    Firman Setiawan

    Penulis: Sheril Nurafia

    Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Airlangga

    JATENGKU.COM, Surabaya — Kontroversi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seolah tidak memiliki titik temu, lantaran program yang menjadi visi-misi utama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terus diglorifikasi sebagai instrumen utama dalam mengakselerasi penurunan prevalensi stunting di Indonesia.[1] Bahkan, program tersebut telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan target ambisius penurunan stunting hingga 14,2 persen.[2]

    MBG Dinilai Jadi Senjata Lawan “Silent Emergency” Stunting – Panjimas

    Secara normatif, Program MBG berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan status gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dalam menangani tingginya angka stunting nasional.[3] Meskipun prevalensi stunting mengalami penurunan dari 21,5 persen pada tahun 2023 menjadi 19,8 persen pada tahun 2024, angka ini masih menyisakan sekitar 4,48 juta balita dalam kondisi gagal tumbuh yang membutuhkan penanganan serius.[4] Dengan ambisi sedemikian besar, implementasi program MBG memberikan fakta yang berkebalikan. Implementasinya dinilai belum menyentuh akar permasalahan stunting dan justru menimbulkan permasalahan struktural baru.

    Permasalahan tersebut datang dari berbagai sisi, di antaranya permasalahan konstitusi hingga operasional Program MBG. Pertama, dari hak konstitusional (Pasal 28H ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 34), fokus MBG pada anak sekolah kurang tepat sasaran karena periode kritis pencegahan stunting adalah 1.000 HPK (ibu hamil hingga balita di bawah dua tahun).[5] Kedua, dari anggaran pendidikan (Pasal 31 ayat 4), MBG justru dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026, berpotensi menggerus fungsi inti pendidikan seperti kesejahteraan guru dan sarana sekolah.[6] Ketiga, dari kedaulatan pangan, MBG yang bergantung pada katering besar mengabaikan pemberdayaan petani lokal dan ketahanan pangan. Selain itu, mekanisme distribusi yang tersentralisasi menyebabkan inefisiensi anggaran sebesar Rp70 triliun per tahun, dengan lebih banyak terserap pada logistik daripada edukasi pola asuh atau perbaikan sanitasi yang merupakan akar stunting.[7] Keempat, tidak ada mekanisme evaluasi partisipatif berbasis tenaga kesehatan lokal sehingga banyak daerah dengan stunting tinggi justru kekurangan infrastruktur dan dapur sehat.[8]

    Data empiris menunjukkan bahwa per Mei 2026 sebanyak 76,1% penerima MBG merupakan anak sekolah, padahal stunting justru terkonsentrasi pada balita di bawah tiga tahun di luar sistem pendidikan formal.[9] Infrastruktur Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih memilih sekolah sebagai titik layanan utama karena dianggap paling efisien secara logistik, tetapi pendekatan ini mengeliminasi kelompok rentan sesungguhnya dan mereduksi stunting sebatas persoalan pangan, padahal UNICEF menyebut sekitar 70% penyebab stunting berasal dari faktor sensitif seperti sanitasi, kesehatan ibu, dan kemiskinan.[10] Ironisnya, tata kelola MBG justru didominasi oleh jajaran aparat penegak hukum. BGN secara terbuka melibatkan TNI dan Polri dalam pengelolaan serta percepatan operasional SPPG, bahkan Polri tercatat telah membangun 1.376 SPPG hingga Mei 2026.[11] Di saat yang sama, pengelolaan SPPG meluas hingga perguruan tinggi negeri sehingga program semakin bergeser menjadi proyek distribusi massal ketimbang intervensi kesehatan berbasis tenaga gizi dan layanan primer.[12] Pelibatan berbagai aktor yang tidak memiliki kompetensi mendasar di bidang kesehatan masyarakat dan gizi menyebabkan penanganan stunting kehilangan fokus terhadap akar persoalannya.

    Sumber: Laman Instagram @sppgcibeber1mayat_
    cianjur
    Sumber: Artikel detikhealth
    Sumber: Laman Instagram @insta_kendal

    Kegagalan ini semakin nyata dengan temuan kasus di daerah. Di Jawa Barat, menu burger yang diberikan memiliki kandungan gizi tidak seimbang: tinggi lemak jenuh (12 g) dan natrium (480 mg), tetapi rendah serat (hanya 1,5 g) serta zat besi yang tidak ideal untuk anak usia tumbuh. Temuan lain di Madura, pada bulan Ramadan 2026, menu lele mentah disajikan kepada anak-anak setelah terlalu lama dibiarkan di suhu ruang hingga 4 jam; akibatnya, kandungan protein (19 g/100 g) dan omega-3 menurun drastis karena kontaminasi bakteri.[13] Sementara itu, susu program yang disajikan dalam program MBG hanya mengandung 30% susu segar dengan kandungan gula tinggi melebihi ambang normal konsumsi gula pada anak. Alih-alih menurunkan stunting, temuan-temuan tersebut berpotensi melahirkan masalah malnutrisi ganda akibat pangan tidak sehat, pemborosan anggaran, dan pengabaian intervensi yang benar-benar dibutuhkan.[14]

    Kasus-kasus tersebut bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang cacat secara ide dan manajerial. Para promotor MBG membangun narasi bahwa program ini adalah jaminan sosial universal, alat keadilan distributif, juga penghapus stigma kemiskinan.[15] Namun, data Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membantah narasi tersebut secara empiris. Studi Celios tahun 2025 menemukan angka kesalahan inklusi sebesar 34,2 persen dan pemborosan anggaran akibat salah sasaran ini diperkirakan mencapai Rp8,4 triliun, dengan potensi manfaat investasi yang hilang hingga Rp404,6 triliun.[16] Lebih parah lagi, data tersebut menemukan ketimpangan distribusi infrastruktur, yakni persentase jumlah dapur SPPG lebih sedikit di daerah 3T dan kontribusi MBG terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 0,06 persen, meskipun anggarannya melonjak drastis dari Rp51,5 triliun (2025) menjadi Rp335-Rp355 triliun (2026). [17]

    Untuk keluar dari kebuntuan ini, diperlukan reposisi sasaran MBG dengan lima langkah solusi yang terintegrasi. Pertama, fokus intervensi harus dipindahkan dari anak sekolah ke 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta.[18] Kedua, demarkasi geografis berbasis sensus ekonomi. MBG tidak diberikan secara masif ke seluruh Indonesia, tetapi hanya ke daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan, melalui sensus ekonomi yang digunakan untuk mengukur: (a) pendapatan daerah di bawah ambang batas layak dan (b) harga pokok bahan pangan yang melambung tinggi akibat gejolak distribusi.[19] Ketiga, menghadirkan ahli gizi yang kompeten di setiap titik layanan, bukan sekadar tenaga dapur. Celios menemukan bahwa kualitas makanan buruk (nasi hambar, asam, jadwal distribusi tidak tepat) menjadi penyebab utama banyak siswa membuang jatah MBG . [20]Ahli gizi bertugas menyusun menu berbasis pangan lokal, menghitung kebutuhan mikronutrien, serta melakukan real-time monitoring status gizi. Keempat, bekerja sama dengan posyandu untuk pengecekan berkala pada ibu hamil dan balita. Saat ini, pemangkasan dana desa berdampak pada layanan dasar, termasuk posyandu. Revitalisasi posyandu sebagai ujung tombak pemantauan 1.000 HPK harus menjadi prasyarat.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia. (2026). Menko Polkam: Program makan bergizi gratis terus diperluas, ketahanan gizi fondasi ketahanan nasional. https://polkam.go.id/menko-polkam-program-makan-bergizi-gratis-terus-diperluas-ketahanan-gizi-fondasi-ketahanan-nasional/
    2. Prameswari, Lintang Budiyanti. (2025). Bappenas targetkan prevalensi stunting 14,2 persen di akhir RPJMN. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4592910/bappenas-targetkan-prevalensi-stunting-142-persen-di-akhir-rpjm
    3. Kementerian Sekretariat Negara RI. (2026). Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional: Landasan Program Makan Bergizi Gratis. https://stunting.go.id/peraturan-presiden-nomor-83-tahun-2024-tentang-badan-gizi-nasional-landasan-program-makan-bergizi-gratis/
    4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. https://kemkes.go.id/id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198
    5. Pasal 28H Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; serta BAPPENAS. (2024). Strategi nasional percepatan pencegahan stunting 2024–2030. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS., hal. 34-35.
    6. Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945; serta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945. Jakarta: MKRI.
    7. CSIS Indonesia. (2025). Evaluasi awal program makan bergizi gratis (MBG) di 10 kabupaten prioritas stunting. Jakarta: Pusat Kebijakan Anggaran dan Kesehatan Masyarakat, CSIS Indonesia, hal. 45-47.
    8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Laporan Pemetaan Infrastruktur Gizi dan Sanitasi Desa 2025. Jakarta: Kemenkes RI, hal. 112-114.
    9. Redaksi CNBC Indonesia. (2026). MBG sudah jangkau 62,4 juta orang, ini data lengkapnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260524115330-4-737555/mbg-sudah-jangkau-624-juta-orang-ini-data-lengkapnyideologisa
    10. UNICEF Indonesia: Laporan Tahunan 2023, (Jakarta: UNICEF, 2024), hal. 24-25; lihat juga Kurnia Nisa dkk., “Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Stunting pada Balita,” Jurnal Ilmiah Kesehatan, Vol. 14, No. 2 (2021): hal. 112-115.
    11. Rifqah. (2026). TNI-Polri Ikut Urus MBG, Wakil Kepala BGN: Mereka Cuma Diberi Tugas, yang Masak Tetap Relawan. Tribunnews.com.https://www.tribunnews.com/nasional/7834743/tni-polri-ikut-urus-mbg-wakil-kepala-bgn-mereka-cuma-diberi-tugas-yang-masak-tetap-relawan.
    12. Pasaribu, Quinawaty. (2026). Perguruan Tinggi Dilibatkan Bangun Dapur MBG, Apa Tujuannya?. BBC.com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0e2ndzj44lo
    13. Sagita K, Nafilah Sri. (2026). Sempat Viral Menu MBG Lele Mentah, 45 SPPG di Pamekasan Ditemukan Bermasalah. detikHealth.https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8448188/sempat-viral-menu-mbg-lele-mentah-45-sppg-di-pamekasan-ditemukan-bermasalah.
    14. Badan Gizi Nasional. (2025). Susu MBG Hanya Mengandung 30 Persen Susu Segar? Ini Penjelasan Profesor Susu. BGN.go.id.https://www.bgn.go.id/news/berita/susu-mbg-hanya-mengandung-30-persen-susu-segar-ini-penjelasan-profesor-susu
    15. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). (2025). MBG dalam RAPBN 2026. INDEF. https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/09/MBG-dalam-RAPBN-2026.pdf
    16. GoRiau.com. (2025). Anggaran Rp335 Triliun Menguap? Celios Sebut Makan Bergizi Gratis Salah Sasaran. GoRiau.com. https://www.goriau.com/berita/baca/anggaran-rp335-triliun-menguap-celios-sebut-makan-bergizi-gratis-salah-sasaran.html
    17. ibid
    18. PAUDPEDIA. (2024). Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan Menjadi Prioritas Percepatan Capaian SDGs. PAUDPEDIA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. https://paudpedia.kemendikdasmen.go.id/berita/kesejahteraan-ibu-dan-anak-pada-1000-hari-pertama-kehidupan-menjadi-prioritas-percepatan-capaian-sdgs
    19. Center of Economic and Law Studies (CELIOS). (2025). Presentasi MBG. Indonesia Corruption Watch (ICW). https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Celios.%20Presentasi%20MBG.pdf.
    20. ibid
    Avatar photo
    Avatar photo
    Handayat
    Penulis