Mahasiswa KKN USM Sosialisasikan Hukum Digital, Ajak Remaja RW 3 Purwoyoso Cerdas Bermedia Sosial
JATENGKU.COM, Semarang — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM XXVIII, menyelenggarakan program kerja individu bertema “Cerdas Digital, Sadar Hukum: Sosialisasi Undang-Undang ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Remaja”. Program kerja individu ini disusun oleh Ilham Adi Prakoso berdasarkan hasil observasi lapangan dan koordinasi dengan warga setempat. Kegiatan dilaksanakan di RW 3, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (12/7/2026) pukul 16.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 10 warga, khususnya remaja setempat, yang antusias mengikuti sesi sosialisasi hingga selesai. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa Fakultas Hukum terhadap isu hukum digital yang kian marak menjerat kalangan muda.
Latar belakang kegiatan berangkat dari temuan observasi lapangan yakni masih rendahnya pemahaman remaja di RW 3 mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial. Banyak remaja aktif menggunakan media sosial setiap hari, namun belum menyadari bahwa unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan dapat berujung pada jerat hukum apabila melanggar Undang-Undang ITE. Observasi juga menunjukkan masih beredarnya anggapan keliru bahwa pelajar di bawah umur kebal dari proses hukum.

Program kerja ini bertujuan memberikan edukasi hukum digital secara sederhana dan mudah dipahami bagi remaja di RW 3, sehingga mereka mampu bermedia sosial secara lebih aman dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami pasal-pasal UU ITE yang rawan menjerat anak muda, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta panduan praktis “THINK” sebagai rumus sederhana sebelum memposting maupun berkomentar di media sosial. Pemahaman ini menjadi bekal penting agar generasi muda RW 3 lebih bijak dalam menghadapi dunia digital.
“Banyak remaja mengira bermain media sosial itu aman-aman saja selama menggunakan akun palsu atau nama samaran, padahal semua jejak digital bisa dilacak. Melalui kegiatan ini, saya ingin mengajak mereka untuk lebih berhati-hati, bukan menakut-nakuti, tetapi membekali agar tidak salah langkah,” ujar Ilham dalam sesi sosialisasi.
Kegiatan mendapat sambutan baik dari warga setempat yang menilai sosialisasi semacam ini penting dan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan dunia digital yang semakin pesat dan risiko hukum yang menyertainya bagi generasi muda.
Kegiatan berlangsung interaktif dan partisipatif dengan suasana santai layaknya obrolan, bukan ceramah formal, agar materi hukum lebih mudah dicerna oleh peserta yang mayoritas remaja. Selain pemaparan materi, peserta juga diajak mengisi evaluasi pemahaman berupa pre-test dan post-test sederhana. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai batasan hukum dalam bermedia sosial setelah mengikuti kegiatan.
“Melalui program ini, peserta diberikan pemahaman dasar mengenai aturan hukum dalam bermedia sosial dan langkah sederhana yang dapat langsung diterapkan sehari-hari. Harapannya, kesadaran hukum digital ini dapat terus ditularkan ke lingkungan sekitar mereka,” ujar Ilham.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, panitia mengadakan sesi foto bersama sebagai dokumentasi. Program kerja KKN ini menjadi wujud nyata peran aktif mahasiswa Ilmu Hukum FH USM dalam mendukung penguatan kesadaran hukum digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui transfer pengetahuan praktis yang tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi langsung dengan warga.
Editor Jatengku.com lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro (UNDIP). Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengelolaan media online.