JATENGKU.COM, Jakarta — Di sebuah bazar UMKM, seorang pemilik usaha makanan ringan pernah berkata bahwa ia memilih layanan pembiayaan syariah semata-mata karena “lebih tenang di hati”. Ketika ditanya mengenai akad yang digunakan, struktur biaya, atau mekanisme pembayarannya, ia mengaku belum benar-benar memahaminya. Kisah seperti ini mungkin tidak mewakili semua pelaku usaha, tetapi cukup menggambarkan satu fenomena yang semakin sering ditemui: banyak UMKM tertarik pada label syariah, namun belum tentu memahami substansi di baliknya.
Padahal, keputusan finansial yang baik tidak hanya didasarkan pada keyakinan, tetapi juga pada pengetahuan.
Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sangatlah besar. Berbagai publikasi pemerintah dan otoritas ekonomi menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Jumlah pelakunya pun mencapai sekitar 65 juta unit usaha, menjadikannya tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan ekonomi syariah menghadirkan semakin banyak pilihan produk bagi pelaku usaha. Mulai dari pembiayaan berbasis jual beli (murabahah), kerja sama bagi hasil (mudharabah), hingga kemitraan (musyarakah), semuanya menawarkan alternatif yang dirancang agar selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, semakin banyak pilihan justru menuntut kemampuan memilih yang lebih baik.
Masalahnya, sebagian pelaku UMKM masih memandang label “syariah” sebagai jaminan bahwa suatu produk pasti lebih menguntungkan. Cara berpikir seperti ini perlu dikritisi. Dalam praktik bisnis, keuntungan tidak hanya ditentukan oleh nama produk, tetapi oleh kecocokannya dengan kebutuhan usaha, transparansi mekanisme, serta kemampuan pelaku usaha mengelola kewajibannya.
Ambil contoh pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk membeli mesin produksi. Jika ia memilih skema yang tidak sesuai dengan siklus pendapatan usahanya, maka pembayaran dapat membebani arus kas meskipun produk tersebut menggunakan akad syariah. Sebaliknya, produk dengan mekanisme yang dipahami dengan baik dan disesuaikan dengan kondisi bisnis justru dapat menjadi pendorong pertumbuhan usaha.
Di sinilah pentingnya literasi. Memahami akad bukan sekadar mengetahui istilah Arab, melainkan memahami bagaimana keuntungan dihitung, bagaimana risiko dibagi, dan apa konsekuensi dari setiap perjanjian. Pelaku UMKM juga perlu mencermati transparansi biaya, jangka waktu, serta hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak sebelum mengambil keputusan.
Langkah lain yang sering diabaikan adalah membandingkan beberapa alternatif. Dalam dunia usaha, membandingkan produk bukan berarti tidak percaya terhadap suatu lembaga, melainkan bentuk pengelolaan risiko yang sehat. Sikap kritis seperti ini justru sejalan dengan semangat ekonomi syariah yang menekankan kejelasan (transparency), keadilan, dan tanggung jawab dalam bertransaksi.
Literasi keuangan menjadi semakin penting mengingat survei nasional menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan terus berkembang, tetapi masih memerlukan penguatan agar masyarakat mampu memilih produk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya. Peningkatan literasi ini bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga keuangan, melainkan juga tanggung jawab pelaku usaha untuk terus belajar dan mengevaluasi setiap keputusan bisnis.
Yang menarik, produk syariah yang paling menguntungkan sering kali bukan produk dengan promosi paling besar, melainkan produk yang paling sesuai dengan kebutuhan riil usaha. UMKM yang memahami tujuan pembiayaan, membaca akad secara teliti, membandingkan biaya dan manfaat, serta memilih lembaga yang kredibel akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi syariah Indonesia tidak hanya ditentukan oleh banyaknya produk yang tersedia, tetapi oleh kualitas keputusan para penggunanya. Label syariah adalah awal yang baik, tetapi bukan akhir dari proses memilih. Yang benar-benar menentukan keberhasilan adalah kemampuan pelaku UMKM menggunakan nalar, literasi, dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Di tengah persaingan yang semakin kompleks, memilih produk syariah bukan soal mencari yang paling populer, melainkan menemukan yang paling tepat. Ketika keputusan dibuat berdasarkan pemahaman dan kebutuhan nyata, prinsip syariah tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga menjadi fondasi bagi UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
