Penerapan Sistem Syariah pada Aplikasi Bank BSI

Penerapan Sistem Syariah pada Aplikasi Bank BSI

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Jakarta — Dalam Islam, Syariah merupakan sistem hukum dan pedoman yang didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Konsep syariah dalam islam tidak hanya mencakupi pidana atau perdata, tetapi juga prinsip-prinsip etika,moral dan sosial yang membimbing umat Muslim dalam kehidupan sehari hari.

Syariah sendiri berasal dari kata Arab yaitu shari’ah yang arti nya jalan atau metode.dalam konteks islam sendiri syariah merujuk pada sistem hukum atau aturan yang di tetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan di jelaskan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Prinsip syariah itu sendiri mencangkup beberapa aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamlah, dan akhlak.

Dalam sistem keuangan syariah ada tiga pilar larangan utama yaitu maysir, gharar, dan riba.

Maysir yang artinya judi, Gharar yang artinya ketidak pastina, dan Riba yang artinya kelebihan. Jadi dalam sistem syariah di larang keras untuk berjudi, tidak memberi kepastian atau ketidak jelasan, dan kelebihan atau tambahan atas pokok utang.

Bank Mega Syariah (BMS,2023) menjelaskan “Akad dalam sistem syariah adalah kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak yang memuat hak dan kewajiban sesuai syariat.”

Pada tanggal 9 November 2024 BSI MOBILE resmi berkembang Menjadi BYOND by BSI

Bank Syariah Indonesia (BSI,2024) menjelaskan bahwa “BSI Mobile berubah menjadi BYOND by BSI sebagai langkah strategis Bank Syariah Indonesia untuk melakukan transformasi digital, menghadirkan layanan yang lebih lengkap, dan memberikan pengalaman lebih modern.”

Salah satu mahasiswi UIN Syarif Hidayahtullah mengatakan bawah BYOND by BSI sangat memudahkan untuk membayar uang kuliah tunggal.

Dalam fitur BYOND by BSI terdapat fitur Akademis yang di mana bisa nya fitur ini di pakai untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau Sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP). Fitur ini sangat membantu para mahasiswa/i dan bahkan orang tua dalam melalukan pembayaran pengelolaan dan Pendidikan.

Selain itu bank BSI menciptakan fitur ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).

Bank Syariah Indonesia (BSI,2024) menjelaskan bahwa “tujuan utama menghadirkan fitur ZISWAF adalah untuk menjadikan instrument filantropi islam tersebut sebagai pendorong utama ekonomi syariah yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahtraaan sosial.”

Lalu apa kah zakat di perbolehkan untuk membayar secara online atau transfer?

(BAZNAS,2026) menjelaskan “dalam islam, sah atau tidak nya suatu inadah di tentukan oleh terpenuhinya syarat dan ruku, bukan oleh metode teknis pelaksanaannya. Zakat yang di tunaikan melalui transfer tetap sah selama memenuhi ketentuan yang di tetapkan.”

Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Muhammad, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Jadi dapat kita simpulkan bahwa niat menjadi unsur utama dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Dengan adanya fitur ZISWAF pada inovasi BYOND by BSI dapat mempermudah untuk mencapai kemudahan aksebilitas, optimalisasi dana sosial dan mendukung ekonomi syariah.

Tidak hanya itu, agar terciptanya kepercayaan konsumen BSI melakukan kerja sama dengan berbagai Lembaga amil zakat untuk menjamin tranparasi tepat pada sasaran.

Sistem syariah tidak hanya mengatur urusan finansial, tetapi juga mencangkup seluruh aspek kehidupan (lifestyle). Oleh karna itu BYOND by BSI menghadirkan fitur non-keuangan yang sangat di minati generasi muslim muda.

Dengan memanfaatkan fitur GPS pada ponsel pintar pengguna untuk memberikan akurasi waktu ibadah dimana pun mereka berada, BYOND by BSI menyediakan fitur “Pengingat Waktu Sholat dan Arah kiblat.”

Untuk memudahkan nasabah untuk tetap beradarus di sela-sela kesibukan harian, BYOND by BSI menyediakan fitur “Al- Qur’an digital dan Juz Amma.”

Untuk membantu mobilitas masyarakan urban yang ingin ,memastikan konsumsi dan tempat ibadah merekan tetap terjaga kehalalan nya saat berpergian, BYOND by BSI menghadirkan fitur “Lokasi Masjid dan Kuliner Halal Terdekat.”

Dengan ada nya penerapan sistem syariah pada BYOND by BSI telah mendapat banyak apresiasi luass, dan tantangan besar masih membentang. Oleh karena itu focus utama kedpan nya adalah peningkatan literasi keuangan syariah digital di Masyarakat Indonesia yang masih kurang di bandingkan literasi keuangan konvensional. Banyak pengguna yang menikmati fitur nya, tapi belum sepenuh nya paham tentang akad di dalam nya.

Firman Setiawan

Penulis: Marshanda Triadi

Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan